Posted on 30/09/2020 Show Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha
Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:
2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan. 3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail. 4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar. 5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi. 1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP. 2. Isi kategori wajib pajak 3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar 4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
5. Isi alamat tempat tinggal Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan. 6. Isi alamat sesuai KTP Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi 7. Isi Alamat Usaha Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya 8. Isi tanggunan dan gaji Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3. 9. Isi Persyaratan 1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar. 10. Isi Pernyataan 1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran. Laman e-Registrasi DJP/Pajakku Para wajib pajak seringkali menyangka bahwa perubahan alamat adalah sama dengan perubahan data. Padahal keduanya merupakan hal yang sama sekali berbeda. Perubahan data berbeda dengan pindah alamat wajib pajak. Karena, dalam perubahan data, WP tidak perlu diberikan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru. Dasar hukumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Merujuku Pasal 28 ayat 1, perubahan data terjadi dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya. Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:
Pindah Alamat NPWPPengubahan atau penggantian alamat NPWP sering dilakukan ketika seseorang pindah domisili. Misalnya, orang pindah KTP dari Kabupaten Lembata ke Jakarta. Biasanya, untuk memudahkan administrasi perlu untuk pindah alamat NPWP. Lalu bagaimana cara mengurusnya? Merujuk Pasal 33 ayat (1) PER-02/PJ/2018 begini syaratnya Wajib Pajak dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak. Setelah tahu perbedaan antara perubahan data NPWP dengan ubah alamat NPWP, berikut ini adalah tata cara untuk mengajukan permohonan. Tata Cara Perubahan Data WP OnlineMerujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut
Cara Perubahan Data WP Manual
Tata Cara Pemindahan Alamat WP Online
Cara Pindah Alamat NPWP Online
|