Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

Posted on 30/09/2020

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP:

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.
  2. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
    • Kantor pos
    • Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
  1. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  2. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  3. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

2. Isi kategori wajib pajak

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali
Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  1. Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  2. Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  3. Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  4. Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.
Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

5. Isi alamat tempat tinggal

Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

6. Isi alamat sesuai KTP

Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

7. Isi Alamat Usaha

Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

8. Isi tanggunan dan gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

9. Isi Persyaratan

1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar.
2) Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

10. Isi Pernyataan

1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2) Klik Finish

Berikut cara mendaftarkan diri di bank dengan mengisi Formulir kecuali

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Laman e-Registrasi DJP/Pajakku

Para wajib pajak seringkali menyangka bahwa perubahan alamat adalah sama dengan perubahan data. Padahal keduanya merupakan hal yang sama sekali berbeda.

Perubahan data berbeda dengan pindah alamat wajib pajak. Karena, dalam perubahan data, WP tidak perlu diberikan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.

Dasar hukumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Merujuku Pasal 28 ayat 1, perubahan data terjadi dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya.

Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Pindah Alamat NPWP

Pengubahan atau penggantian alamat NPWP sering dilakukan ketika seseorang pindah domisili. Misalnya, orang pindah KTP dari Kabupaten Lembata ke Jakarta. 

Biasanya, untuk memudahkan administrasi perlu untuk pindah alamat NPWP. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Merujuk Pasal 33 ayat (1) PER-02/PJ/2018 begini syaratnya

Wajib Pajak dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

Setelah tahu perbedaan antara perubahan data NPWP dengan ubah alamat NPWP, berikut ini adalah tata cara untuk mengajukan permohonan.

Tata Cara Perubahan Data WP Online

Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut

  • Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Cara Perubahan Data WP Manual

  • Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
  • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Tata Cara Pemindahan Alamat WP Online

  • Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Cara Pindah Alamat NPWP Online

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
  • Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:
  1. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.