Ilustrasi Hak Asasi Manusia. innovationforum.co.uk
JABAR | 16 Oktober 2020 14:00 Reporter : Andre Kurniawan Merdeka.com - Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya. Hak manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia. Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. Hak asasi manusia ini meliputi hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa adanya diskriminasi. 2 dari 5 halaman
Macam-macam HAM yang pertama adalah Hak Asasi Pribadi. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:
©2015 Merdeka.com Hak Asasi Politik (Political Rights) Macam-macam HAM yang kedua adalah Hak Asasi Politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik yaitu:
3 dari 5 halaman
Macam-macam HAM yang ketiga yaitu Hak Asasi Hukum. Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) Macam-macam HAM yang keempat adalah Hak Asasi Ekonomi. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:
4 dari 5 halaman
Macam-macam HAM yang kelima yaitu Hak Asasi Peradilan. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) Macam-macam HAM yang terakhir adalah Hak Asasi Sosial Budaya. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:
5 dari 5 halaman
Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia. Berikut beberapa undang-undang tentang HAM: 1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan. 5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali. (mdk/ank)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|