Berhenti asuransi pendidikan apakah uang kembali

1. Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA