Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumumkan barang temuan

Luqathah adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya dan telah ditemukan oleh seseorang.Masalah Luqathah, merupakan salah satu persoalan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, ini disebabkan adanya kelalaian dari pihak yang mempunyai barang. Bagi yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani masalah ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka. Mereka cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir melupakan bagaimana dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.

Hukum pengambilan barang temuan, oleh ulama dibagi ke dalam beberapa tingkatan dan di antaranya sebagai berikut :

  1. Apabila barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka atasnya berhak mengambil barang temuan tersebut
  2. Apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
  3. Apabila harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
  4. Penetapan hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”. Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang ada, dan hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu memelihara dan mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu untuk mengumumkan barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
  5. “Dari Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika dating pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
  6. Abu Daud juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits tersebut ialah
  7. Artinya: “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn ‘Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
  8. Apabila orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.

Dalam pandangan imam Malik, bahwa barang temuan itu tetap menjadi tanggungan (ganti rugi; biaya) bagi si penemu sekiranya ia telah melakukan tindakan, baik dengan cara menyedekahkan dan atau memanfaatkan. Alasan imam Malik lantaran barang temuan itu adalah serupa dengan wadi’ah (barang titipan), sehingga bagaimana pun keadaan barang tersebut tentu tidak berpindah status kepemilikan kepada orang lain (si penemu); karenanya jika rusak perlu mengganti atau membayarkannya

Di kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan di makan serigala . Lelaki itu masih bertanya “bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)

Pada tingkat yang pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak dan barang yang sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama masih tampak berbeda pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu diambil atau dibiarkan saja.

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’i mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.

Dengan demikian, sejumlah uraian di atas dapat dikatakan bahwa hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk diambil, maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan baik. Dengan demikian, identitas kepercayaan seseorang untuk menerima tanggungan dalam rangka memelihara barang temuan menjadi tindakan yang tidak boleh disia-siakan.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan mengenai apa yang harus dilakukan ketika seseorang menemukan uang, benda atau apapun itu yang bernilai.

Dalam fiqih Islam, ada satu bab yang membahas khusus tentang barang temuan. Di dalam bab tersebut dijelaskan mengenai prosedur-prosedur yang harus dilakukan sebelum penemu diperbolehkan mengambil alih barang yang ia temukan.

Dalam istilah fiqih biasa disebut dengan luqathah. Luqatah secara bahasa adalah barang temuan. Sedangkan secara istilah adalah barang yang hilang dari pemiliknya sebab jatuh, lupa, atau semisalnya.

Jadi, misal kalau kita menemukan uang 100 ribu di dekat pintu masjid misalnya, maka kita boleh mengambilnya, tetapi tidak boleh memanfaatkannya dulu. Jadi, pilihannya ada dua, ia boleh mengambilnya atau membiarkannya.

Lalu, prosedur apa yang harus dilakukan agar uang tersebut boleh kita miliki?

Pertama, kita harus membuat pengumuman perihal penemuan barang tersebut. Misal, kalau yang ditemukan uang, maka cara penulisannya adalah, “Telah ditemukan uang sejumlah….(jangan sebut nominalnya)....Jika Anda merasa kehilangan, hubungi nomor di bawah ini.” Kemudian sertakan pula alamat rumah, nomor, atau identitas yang bisa dihubungi.

Kedua, kita harus memasang atau menempelkan pengumuman tersebut di sekitar lokasi penemuan. Dan juga beberapa tempat yang sering dilalui orang, seperti pintu-pintu masjid, pasar-pasar, dan semisalnya. Adapun jangka waktu yang diperlukan untuk menunggu pemilik barang adalah 1 tahun. Jadi selama satu tahun, kita tidak boleh memiliki barang atau uang tersebut.

Untuk ketentuan satu tahunnya sendiri, dihitung mulai pengumuman itu ditempelkan, bukan dimulai saat ia menemukan barang. Dan tidak wajib baginya mengumumkan secara terus-menerus selama satu tahun. Misal, kalau pengumumannya berbentuk kertas yang ditempelkan, maka ia dibebakan untuk menggantinya apabila kertas pengumuman tersebut rusak.

Ketiga, ketika pengumuman tersebut sudah berjalan satu tahun, barulah kita boleh memiliki barang atau uang tersebut. Tetapi, andaikata nantinya ada orang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut padahal sudah lewat setahun, dan ia pun dengan gamblang dan benar menyebutkan semua ciri-cirinya, seperti bentuknya bagaimana, panjangnya berapa, warnanya apa, maka wajib bagi kita mengembalikannya, atau menggantinya dengan barang yang sama.

Jadi, sifat satu tahun dalam konteks tersebut bukanlah mengakibatkan perpindahan kepemilikan hak secara sempurna, melainkan hanya diperbolehkannya dalam kepemilikan barang dengan syarat menanggungnya. Jadi, meskipun pemilik aslinya baru muncul setelah lima tahun sekalipun, maka wajib baginya mengembalikan barang tersebut.

Sebaliknya, kalau selama bertahun-tahun pemilik aslinya tidak ditemukan dan berpotensi tidak akan datang, maka ia boleh memiliki barang tersebut secara halal dan sempurna. Dan ketika ia mati dalam keadaan memanfaat barang tersebut sebelum ia bertemu dengan pemiliknya, maka barang tersebut tidak menjadi tanggungan di akhirat.

Kesimpulannya, barang luqathah atau barang temuan ini boleh dimanfaatkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang sudah kami paparkan di atas. Adapun opsi lain yang paling baik adalah dengan menyalurkannya untuk hal-hal di luar kebutuhan pribadi, seperti disedekahkan ke panti, ke Masjid, dan lain sebagainya.

Macam-Macam Barang Temuan

Barang temuan dibagi menjadi empat:

Pertama, barang yang tidak bisa rusak untuk selamanya, seperti emas, perak, dan sejenisnya. Barang seperti ini wajib hukumnya diumumkan sesuai ketentuan di atas.

Kedua, barang yang tidak bertahan lama, seperti makanan basah, minuman, dan sejenisnya. Dalam hal ini, penemu dapat memilih dua hal, memakannya dan menggantinya dengan uang, atau menjualnya dan menyimpan uangnya sampai pemiliknya datang.

Ketiga, barang yang dapat bertahan lama apabila diolah, seperti kurma basah dan anggur basah. Dalam hal ini, penemu dapat memilih dua hal, menjual dan menyimpan uangnya atau mengeringkannya dan menyimpannya sampai pemiliknya datang.

Keempat, barang yang membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang ternak misalnya. Kalau hewan tersebut tidak bisa menjaga dirinya sendiri dari serangan binatang buas, seperti anak kambing, anak sapi, atau sejenisnya, maka penemu berhak memilih tiga hal, memakannya dan menggantinya harganya, atau membiarkannya dan berbuat baik dengan membiayainya, atau menjualnya dan menyimpan uangnya sampai pemiliknya datang.

Sedangkan kalau hewan tersebut dapat menjaga dirinya sendiri, seperti sapi dewasa, kambing dewasa, dan sejenisnya, maka ketentuannya diperinci.

Apabila ditemukan di tanah lapang, maka dibiarkan saja dan haram mengambilnya untuk dimiliki. Jika ia mengambilnya untuk dimiliki, maka ia harus menanggungnya.

Apabila ditemukan di perumahan atau pemukiman, maka ketentuannya sama dengan hewan yang tidak dapat menjaga dirinya dari binatang buas.

Itulah ketentuan-ketentuan barang temuan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA