Berapa lama waktu istri meninggalkan suami?

Ramai jadi sorotan ketika Nathalie Holscher akui keluar dari rumah Sule. Ini adalah kali kedua Nathalie Holscher memilih keluar dari rumah Sule.

Dari masalah itu, Kata Ustaz melihat soal bagaimana sikap suami dalam Islam menyikapi istri yang keluar dari rumah. Untuk membahas lebih dalam lagi, dilansir dari ucapan Buya Yahya dalam channel YouTube pribadinya, Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengingatkan untuk sama-sama introspeksi diri. Bukan berarti istri pergi, istri salah. Suami juga harus introspeksi diri. Terlebih dalam rumah tangga itu sudah ada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kata Ustaz: 3 Golongan yang Salatnya Ditolak

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya:

Anda sudah punya anak, artinya hubungan Anda dengan istri Anda bukan main-main selama ini. Serius. Sampai ada kesiapan istri Anda untuk punya anak dari Anda. Bukan main-main.

Kemudian, kalau istri Anda ingin meninggalkan Anda itu, bisa jadi memang istri Anda salah. Tapi, sebelum Anda menyalahkan istri Anda koreksi diri Anda. Kenapa dia pulang dari rumah Anda?

Anda jemput tiga kali, empat kali, mana mungkin dia datang ke rumah Anda kalau sebab kepergiannya belum Anda bereskan.

Apa yang menjadikan dia sebab tidak betah di rumah Anda. Perlakuan Anda atau Anda bagaimana? Nah, itu Anda koreksi sendiri.

Anggap saja, jawabannya 'Saya sudah melakukan semuanya. Saya sudah mencoba baik, saya sudah mencoba sabar, saya mencoba lemah lembut, semua sudah mencoba kebaikan.' Oke. Jawabannya juga tegas kalau Anda sudah mencoba baik, baik, dan baik ternyata dia masih tidak mau kenapa Anda paksakan? Dia tak mau Anda paksakan. Biarkan dia mencari kehidupannya sendiri, Anda cari kehidupan yang baru lagi. Wong dengan kebaikan Anda tidak bisa. Anda tidak dosa membiarkannya, karena Anda sudah berusaha. Dengan catatan benar Anda sudah berusaha.

Baca juga: Kata Ustaz: Menitipkan Anak ke Orang Tua Ada Syaratnya, Jangan Sampai Dosa

Anda sudah berusaha membenahi diri, berdiskusi, tapi sayangnya memang tidak bisa. Di situ ada perceraian karena istri tidak patuh pada Anda. Istri nggak patuh Anda dan Anda menjalankan kewajiban-kewajiban Anda akan jadi contoh apa buat anak-anak Anda. Tapi dengan catatan Anda sudah mendidiknya dengan benar, sudah menjalankan kewajiban dengan benar.

Kalau tidak, Anda zalim. Dosa di hadapan Allah. Makanya ini koreksi diri semuanya.

Untuk istri, ketahuilah jika suamimu tidak zalim Anda dosa besar saat ini. Nusyuz. Bicara urusan nafkah, wanita nusyuz tidak wajib Anda nafkahi. Akan tetapi, jangan serta merta Anda tidak nafkahi dia wahai suami. Beri nafkahuntuk merayu barangkali bisa kembali. Sampai batas waktu kalau ternyata tak bisa kembali maka biarkan dia jalan dengan sendiri.

Ada perceraian untuk kebaikan kalau prosedur sudah dipenuhi, protokol perceraian dipenuhi. Jangan main cerai seenaknya nauzubillahiminzalik.

Baca juga: Kata Ustaz: Ini Dia Rahasia Dapatkan Rezeki Berlimpah

Kepada istri coba damai dulu jangan sampai cari murka Allah, Anda sudah ada anak. Kalau nanti tidak bisa perpisahan adalah bisa jadi solusi. Tapi ingat, setelah berpisah itu di sana banyak setan menanti. Alangkah wanita disaat punya suami dia mungkin terjaga dari zina. Tapi, setelah dicerai sama suami melakukan kehinaan zina. Karena apa? Urusan syahwat, kepentingan pribadi, kebutuhan pribadi.

Maka kami sampaikan pada siapapun dalam kehidupannya mengarah pada perceraian ingat diri Anda terjaga dari hal-hal yang hina, dari zina dan mukadimah-mukadimahnya. Jika ternyata masih ada hajat untuk menikah jangan menunda pernikahan pintu halal harus terbuka. Kalau pintu halal tak dibuka akan ada pintu haram yang terbuka.

Pertama, sesungguhnya talak termasuk akad lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada istilah talak otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, pegat, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة

Seorang wanita berstatus ditalak apabila

  • Suami menjatuhkan talak kepadanya
  • Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
  • Istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.

(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35).

Oleh karena itu, semata berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة

Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122967).

Sudah Ada Sejak Masa Silam

Perpisahan antara suami istri dalam waktu lama, sudah lazim terjadi sejak masa silam. Kebiasaan sahabat, tabiin yang berangkat perang, atau merantau belajar, atau merantau berdagang, biasanya dilalui dalam kurun waktu yang sangat lama.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى

Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab.

(HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).

Bahkan salah satu murid Imam Malik yang bernama Ibnul Qosim, beliau meninggalkan istrinya di Mesir, untuk belajar kepada Imam Malik di Madinah.

Berapa lama Ibnul Qosim berpisah dengan istrinya?

Kurang lebih selama 17 tahun. Berpisah dengan istrinya untuk belajar hadis kepada Imam Malik. Dan mereka tetap suami istri, meskipun itu perpisahan mereka tanpa komunikasi sama sekali.

Kedua, keterangan di atas, sama sekali bukan memotivasi suami atau mengizinkan suami untuk meninggalkan istrinya tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Jangan pula dipahami sebaliknya bahwa istri boleh meninggalkan suaminya. Keterangan di atas hanya menjelaskan hukum bahwa perpisahan suami istri dalam waktu lama, seperti yang terjadi pada para TKI, tidak otomatis terjadi talak.

Karena itu, jangan sampai dijadikan motivasi untuk saling berpisah, dengan alasan: ”Yang pentingkan gak cerai”. Dan kami sama sekali tidak menganjurkan perpisahan semacam ini. Sebaliknya, islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan kebersamaan keluarga. Allah perintahkan para suami untuk selalu bersikap baik kepada istrinya,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai satu sifat, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19).

Islam juga memerintahkan agar istri taat kepada suami, selama tidak memerintahkan maksiat. Dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Apabila wanita melaksanakan shalat 5 waktu, menjalankan puasa ramadhan, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, maka dibisikkan kepadanya, ’Silahkan masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang anda inginkan.’ (HR. Ahmad 1661, Ibnu Hibban 4163, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Bukankah ini bisikan yang sangat indah, ’Silahkan masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang anda inginkan.’

Suami menjaga istri dan istri mentaati suami, hanya bisa terjadi dengan sempurna ketika mereka hidup bersama.

Ketiga, Istri yang ditinggal pergi oleh suami, dan dia merasa keberatan karena pisah lama dengan suami, dia berhak untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.

Dalam Fikih Sunah dinyatakan,

للمرأة أن تطلب التفريق إذا غاب عنها زوجها ولو كان له مال تنفق منه، بشرط:

1 – أن يكون غياب الزوج عن زوجته لغير عذر مقبول.

2 – أن تتضرر بغيابه.

3 – أن تكون الغيبة في بلد غير الذي تقيم فيه.

4 – أن تمر سنة تتضرر فيها الزوجة.

Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat:

  1. Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima
  2. Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
  3. Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
  4. Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.

Penulis Fikih Sunah juga mengatakan,

وكذلك لها الحق في أن تطلب التفريق للضرر الواقع عليها لبعد زوجها عنها لا لغيابه. ولابد من مرور سنة يتحقق فيها الضرر بالزوجة وتشعر فيها بالوحشة، ويخشى فيها على نفسها من الوقوع فيما حرم الله. والتقدير بسنة قول عند الامام مالك

Demikian pula, istri berhak gugat cerai karena madharat (keadaan memberatkan) yang dialami istri, disebabkan keberadaan suami yang jauh. Dan kondisi memberatkan istri harus dilalui selama setahun, yang membuat dia sangat sedih, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam apa yang Allah haramkan. Dan ukuran satu tahun merupakan pendapat Imam Malik. (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/291 – 292).

Namun jika istri ridha berpisah jauh dengan suami dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat cerai, insyaaAllah akan menjadi pahala bagi sang istri.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ يَنْزِلُ بِالْمُؤْمِنِ وَ الْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيْئَةٍ

Musibah akan terus-menerus menimpa seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan: pada dirinya, anaknya dan harta bendanya, hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. (HR. Ahmad 7859 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Keempat, jika istri mengajukan gugat cerai ke PA karena jauh dari suami dan PA tidak memutuskan cerai, maka pernikahan belum batal. Karena yang berhak memutuskan dalam gugat cerai ini adalah hakim.

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

اتفق الفقهاء القائلون بالتفريق للغيبة على أنه لا بد فيها من قضاء القاضي لأنها فصل مجتهد فيه، فلا تنفذ بغير قضاء

Para ulama yang berpendapat bolehnya memisahkan pernikahan karena ditinggal suami, mereka sepakat bahwa memisahkan pernikahan ini harus ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Karena masalah ini area mujtahid. Karena itu, tidak boleh ditetapkan tanpa keputusan hakim. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/64)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Kerasukan Menurut Islam, Islam Artinya Apa, Rambut Pirang Menurut Islam, Qaramithah, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, 1 Sya Ban

Berapa lama istri meninggalkan suami?

Dalam Islam, hukum seorang istri meninggalkan suami adalah haram sehingga tidak ada batas waktu istri meninggalkan suami dalam Islam.

Bagaimana jika istri meninggalkan suami?

(Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Istri yang meninggalkan suami tanpa pamit menurut Hukum Islam adalah dosa besar dan akan dilaknat oleh Allah Swt sebagaimana dalam HR Abu Dawud Ath-thayalisi yang berbunyi hak suami terhadap istrinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas ...

Istri pergi dari rumah apakah jatuh talak?

Intisari Jawaban. Mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami talak tidak otomatis jatuh. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Istri Kabur dari rumah Apakah wajib dinafkahi?

Sebab istri tak menerima nafkah dari suami ketika istri tak taat lagi kepada suaminya. Jadi suami boleh tidak memberikan nafkah kepada istrinya, apabila terjadi hal sebagai berikut: Pertama istri kabur atau pindah dari rumah suaminya ke tempat lain tanpa seizin suaminya atau alasan yang dibenarkan agama.