Berapa lama sktp terbit setelah data valid

By wasito March 26, 2021 Edit

Kapan SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2021 terbit?

Setelah Info GTK 2021 Valid, kini saatnya menunggu SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2021 terbit. Tetapi untuk penerbitan SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2021 harus menunggu Verifikasi Dinas.

Pada gambar dibawah ini menunjukan bahwa status validasi tunjangan sudah valid tetapi dinas belum melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi oleh dinas selanjutnya akan diusulkan untuk penerbitan SKTP yang kurang lebih memerlukan waktu sekitar 3 hari.


Artinya bahwa untuk terbit SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2021 setelah di verifikasi oleh dinas pendidikan tempat guru bertugas. Jika guru SD dan SMP verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan verifikasi untuk SMA/SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Verifikasi Data ini dilakukan oleh Operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Dinas untuk di usulkan penerbitan SKTP ke Direktorat Jenderal, yang kemudian banyak yang menyebut dengan SK Dirjen/ SK Sertifikasi.

SKTP Semester 2 Tahun 2021 (untuk bulan Januari sampai Juni) biasanya diterbitkan mulai bulan April sampai Juni, tentunya setelah dilakukan verifikasi dinas dan diusulkan untuk penerbitan SKTP Semester 2 tersebut.

Sedangkan untuk SKTP Semester 1 Tahun 2021 (untuk bulan Juli sampai Desember) akan diterbitkan mulai bulan Agustus sampai Desember tahun berjalan, karena SKTP ini hanya berlaku 1 semester (2 triwulan).

Apa saja yang diverifikasi dinas sebagai usulan penebitan SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2021? Data-data yang akan di verifikasi oleh Dinas sebagai usulan penerbitan SKTP 2021 biasanya sebagai berikut:
  1. Keaktifan Guru penerima tunjangan sertifikasi
  2. Jumlah Jam Mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM)
  3. Linieritas Sertifikat Pendidik dengan mapel yang diampu
  4. Kelengkapan data lain seperti (NUPTK, NRG, Gaji Pokok, dll)
  5. Absen (daftar hadir guru)
  6. Dll
Data-data tersebut diatas harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik. Walaupun guru tidak mengumpulkan berkas-berkas seperti diatas tetapi biasanya guru penerima tunjangan sertifikasi harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai bahwa data-data yang ada dalam info gtk adalah data yang sebenarnya. Jika data-data tersebut diatas tidak benar (dimanipulasi) maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tunjangan sertifikasi yang telah dibayarkan.

SKTP merupakan salah satu syarat Tunjangan Sertifikasi Guru dibayarkan, karena SKTP Guru merupakan dasar pemberian tunjangan sertifikasi. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......). 

SKTP Guru tidak terbit bisa disebabkan Info GTK Tahun 2021 Tidak Valid/ Belum Valid, oleh karena itu segera lakukan perbaikan data dapodik dan sinkron ulang agar SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2021 dapat terbit seperti dibawan ini

 

Besarnya tunjangan sertifikasi adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan (1 kali) gaji pokok. Besarnya tunjangan ini akan tertera pada Info GTK, sehingga guru penerima tunjangan sertifikasi dapat mencocokan antara gaji pokok pada SK PNS maupun SK Berkala. 

Jika ada perbedaan nominal tunjangan pada info gtk dengan SK PNS/ Berkala maka segera lakukan perbaikan pada dapodiknya, kemudian sinkron ulang.

Untuk kelengkapan persyaratan penerbitan SKTP diatas mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Ilustrasi Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK 2022  tidak lama lagi akan segera mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan ini tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para guru dan pasti ingin mendapatkan dengan segera pencairan tunjangan tersebut.

Namun, sebelum ingin segera mendapatkan pencairan tunjangan, guru harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022.

Baca Juga: Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera didapatkan jika pada tampilan lembar GTK sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus. 

Selain dinyatakan sudah lulus dan sudah valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus ditandai dengan terbitnya SKTP.

Jika lembar GTK belum menyatakan kelulusan atau masih menunggu verifikasi dinas untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu untuk beberapa hari lagi ke depan.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

Namun, bila sudah 1 bulan belum diajukan SKTP-nya, guru harus berkonsultasi dengan dengan admin tunjangan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan.

Sumber: YouTube Papa Ruby

Ilustrasi tunjangan profesi guru atau TPG /Antara/Indrianto Eko Suwarso/YU/aa./

BERITASOLORAYA.com - Mendapat tunjangan pastinya momen yang selalu ditunggu-tunggu banyaknya profesi di Indonesia, termasuk guru.

Seperti yang diketahui, guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Tunjangan profesi guru ini dapat diterima oleh semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube CINITNIT TV, tunjangan profesi guru dapat diberikan apabila guru tersebut sudah menerima SKTP, sedangkan apabila guru tidak memiliki SKTP, maka tunjangan tidak bisa cair.

Baca Juga: Update NI PPPK dan NIP CPNS per Tanggal 15 April dari BKN serta Link Resmi

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat yang digunakan sebagai tanda penerimaan tunjangan profesi guru. Surat ini akan berlaku selama enam bulan. 

Dalam satu tahun, SKTP diterbitkan dua kali. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari - Juni dan periode kedua dilakukan pada bulan Juli - Desember.

Apabila SKTP sudah diterbitkan maka guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Untuk mengecek surat SKTP telah terbit atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu April oleh Fiersa Besari: Masihkah Ada Aku di Dalamnya?

Sumber: YouTube CINITNIT TV

Kenapa SKTP saya sudah terbit tapi TPP belum cair?. Pertanyaan tersebut acap kali selalu menjadi problem bagi para guru sertifikasi yang sering terlambat dalam menerima dana tunjangan profesi guru (TPP/TPG). Apakah yang sebenarnya menjadi kendala terlambatnya pencairan dana tunjangan tersebut?. Terkadang guru kurang mengetahui Bagaimana sih alur penerbitan SKTP tunjangan TPP sehingga yang muncul dalam persepsi adalah menyalahkan pihak pemerintah. Oleh sebab itu, saya mencoba untuk memberi sedikit informasi tetang siklus pekerjaan sebelum terbit SKTP dan setelah terbit SKTP agar guru tidak gagal faham dan tidak saling menyalahkan. Jika alur pekerjaan ini difahami bersama baik operator, guru, waka kurikulum, dan kepala sekolah maka guru tidak perlu lagi khawatir terhadap pencairan dana tunjangan TPG.

  • Input data Dapodik, DHGTK
  • Sinkron dapodik
  • Dalam pengimputan data operator harus benar-benar menerima data yang valid. Data profile Sekolah, data profile guru; sekolah induk, beban kerja, NUPTK, Gol/Mas kerja, Tanggal lahir, Status (PNS/NonPNS) dll. kurikulum mendampingi operator dalam memasukkan data.
  • Sinkron data dari aplikasi dapodik sekolah ke server tergantung dari kecepatan internet masing-masing sekolah, data yang di sinkron akan di proses 3x24 jam ke server pusat
  • Server pusat akan mengirikan data yang sudah di sinkron ke internet 2x24 jam

  • Memberi data profile yang valid
  • Mengawasi pekerjaan operator
  • Lihat info GTK
  • Memeriksa kevalidan data. Jika terjadi kesalahan serahkan kembali ke operator sekolah
  • Print info GTK dan serahkan ke operator Dinas

  • Melakukan validasi info GTK yang sudah di paraf
  • Centang usulan terbit SKTP
  • Sinkron data dari aplikasi SIMTUN ke server tergantung dari kecepatan internet masing-masing dinas, data yang di sinkron akan di proses 2x24 jam ke server pusat.

Siklus Pekerjaan Setelah terbit SKTP

  • Tarik data SKTP dan Absensi DHGTK dari server durasi 1x24 jam
  • Membuat SPM bagi yang terbit SKTP durasi 1 minggu
  • Menerima Laporan SP2D yang terbayarkan
  • Sinkron laporan realisasi ke server 1x24 jam
  • Server akses ke internet 2x24 jam

  • login info GTK
  • Melihat status pembayaran ke rekening guru

Jika Anda sudah melihat status SP2D artinya Anda bisa menarik uang dari rekening Anda. Namun jika statusnya masih SPP masih dalam proses.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA