Berapa lama mengurus sertifikat balik nama

Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com, 5 Juni 2020.

+62 851-0165-2458 : Tribun Jateng, Saya mau tanya, proses balik nama sertifikat rumah, berapa lama?

Jawaban :

Lama pengurusan balik nama sertifikat tanah paling cepat sebulan paling lama 3 bulan sejak berkas didaftarkan secara lengkap ke BPN Kota Semarang, Terimakasih.

Pusat informasi BPN Kota Semarang

------------------------------------------------

Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email :

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng

Proses pembelian rumah baru dan rumah bekas memiliki prosedur yang berbeda. Sebab dokumen dan sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang malas mengurus legalitas seperti ini. Memang biaya balik nama rumah terbilang mahal, namun hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan yang tidak diinginkan kedepannya.

Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Rumah 

Balik nama sertifikat rumah tidak hanya dilakukan untuk jual beli rumah bekas saja, rumah warisan atau rumah hibah sebaiknya juga mengurus pergantian kepemilikan. Syarat dan tata cara mengurus balik nama rumah warisan dan rumah bekas sedikit berbeda. Bagi yang belum paham simak penjelasannya berikut ini.

1. Membuat Surat Keterangan Waris 

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengurus balik nama rumah warisan, membuat Surat Keterangan Waris (SKW). Surat keterangan tersebut dapat dibuat di kelurahan setempat. Datangi RT atau RW dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah orang tua, serta surat tanda kematian pewaris.

Kemudian, bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan. Datangi bagian pelayanan umum untuk menjelaskan tujuan. Selanjutnya pihak kelurahan akan memberikan formulir. Kemudian serahkan formulir yang sudah terisi lengkap beserta SKW yang didapat dari RT atau RW. Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap, pihak kelurahan akan segera memproses pembuatan Surat Hak Waris. Selanjutnya bawa surat tersebut ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk memproses Fatwa Waris.

2. Mengurus Proses Balik Nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional 

Setelah mendapatkan SKW, segera urus balik nama dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Syarat balik nama sertifikat rumah warisan di BPN antara lain mengisi formulir permohonan balik nama, foto copy KTP pemohon dan seluruh ahli waris, fotocopy KK pemohon dan seluruh ahli waris, SKW, sertifikat tanah asli, SPPT PBB terakhir, serta bukti BPHTB untuk tanah yang lebih dari Rp60.000.000,00.

Biaya balik nama rumah warisan tergantung dari nilai NPOJ tanah yang diwariskan. Misal, harga tanah mencapai Rp4.000.000,00 maka dikenai biaya sekitar Rp54.000,00. Proses pembuatan balik nama memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Pengajuan balik nama juga dapat dilakukan melalui notaris. Biaya balik nama rumah ke notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga yang ditetapkan oleh pihak notaris sudah termasuk biaya pembuatan akta jual beli, balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatan sertifikat balik nama ke notaris membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Bekas

Sementara, cara balik nama sertifikat rumah bekas dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu mengurus sendiri di kantor BPN atau meminta bantuan PPAT. 

1. Mengurus dengan Bantuan PPAT 

Apabila meminta bantuan PPAT yang harus dipersiapkan antara lain berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, SSP PPh, serta SSB BPHTB.

2. Mengurus Sendiri di Kantor BPN

Jika memutuskan untuk mengurus sendiri, dokumen yang harus disiapkan sama seperti berkas saat meminta bantuan PPAT. Akan tetapi, ditambah dengan membawa surat pengantar dari PPAT, SPPT PBB, izin peralihan hak, dan surat pernyataan dari calon penerima hak. Untuk izin peralihan hak hanya dibutuhkan khusus untuk rumah susun atau tanah milik negara.

Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya membawa berkas tersebut ke kantor PBN. Pihak PBN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Kemudian pilah PBN akan mencoret nama pemegang  hak lama, lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru. Baik di buku tanah maupun sertifikat.

Sertifikat dengan nama baru akan diproses setelah semua berkas yang diajukan dibubuhi paraf Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk. Pemohon dapat menunggu selama 14 hari kerja, terhitung dari hari pertama pengajuan. Untuk biaya balik nama rumah bekas sama dengan biaya mengurus rumah warisan, yaitu tergantung dari nilai NJOP tanah.

Sebelum melakukan  transaksi, lakukan pengecekan keaslian sertifikat lembaga terkait. Biasanya pengecekan keabsahan dikenai biaya sekitar Rp. 25.000,00 hingga Rp. 100.000,00. Apabila rumah yang akan dibeli belum memiliki sertifikat, coba cek bukti kepemilikan dan riwayat di kantor kelurahan setempat. Cari tahu juga mengenai bukti batas lahannya.

Jangan remehkan legalitas tempat tinggal, mengingat bahwa tanah atau rumah merupakan salah satu investasi yang cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, walaupun biaya balik nama rumah terbilang mahal, pemilik rumah harus tetap kooperatif dalam melengkapi data balik nama supaya tidak dirugikan kemudian hari.

Bila tidak ingin disulitkan balik nama rumah, kamu bisa membeli rumah baru. Sekarang ini banyak sekali perumahan murah di Bekasi yang dapat menjadi pilihan. Salah satunya adalah Samira Regency Bekasi, kamu bisa mendapatkan banyak fasilitas dengan harga terjangkau.



KONTAN.CO.ID - Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu masyarakat lakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan. Dengan begitu, hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Berikut biaya dan cara mengurusnya. Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting. Apalagi, jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda bisa menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan. Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum. Selain mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu mempelajari bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang perlu disiapkan.

Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.  Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini mengacu Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Baca Juga: ​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN. Hal ini perlu Anda lakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah bawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).  Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT.  Baca Juga: Sepanjang 2021, Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 6 Juta Sertifikat Tanah Editor: S.S. Kurniawan


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA