Berapa dana pensiun yang dibutuhkan

Berapa sih jumlah uang yang harus kita kumpulkan untuk persiapan di hari tua? Pertanyaan ini selalu ada. Bagi mereka yang memperhatikan perencanaan keuangan dan mulai memiliki perhatian untuk dana pensiun, tentu pernah mendengar tentang The 4% Rule atau The Trinity Study.

The 4% Rule atau the Trinity Study adalah tingkat penarikan maksimum yang bisa dilakukan supaya gak kehabisan dana selama masa pensiun kamu. 4% digunakan sebagai acuan karena berdasarkan studi yang dilakukan oleh 3 profesor keuangan di Universitas Trinity dengan melihat tingkat pengembalian investasi dalam 15-30 tahun, secara rata-rata sangat kecil kemungkinan akan kurang dari 4% per tahun.

Prinsip ini mengasumsikan semua dana yang kamu kumpulkan tersebut disimpan dalam bentuk investasi, baik deposito, saham, atau obligasi. Imbal hasil yang dibayarkan kepadamu umumnya adalah 7% per tahun, sebelum inflasi. Rata-rata inflasi memakan 3%, apabila diselisihkan dengan ini, kamu akan menerima 4% sebagai jumlah yang bisa kamu pergunakan nantinya. Inilah dari mana angka 4% tersebut muncul.

Berdasarkan studi ini, untuk menghitung jumlah dana pensiun yang dibutuhkan bisa dimulai dengan menghitung pengeluaran bulanan kamu, lalu kalikan 12 untuk tau berapa pengeluaran tahunan kamu. Dari pengeluaran tahunan ini, kalikan dengan 25 (didapat dari 100% dibagi 4%). Angka akhir yang kamu terima nantinya adalah jumlah dana pensiun yang harus kamu kumpulkan.

Kita umpamakan pengeluaran bulanan kamu adalah Rp10.000.000. Dengan memakai The 4% Rule, itu berarti:
Rp10.000.000 x 12 (bulan) = Rp120.000.000 total pengeluaran dalam setahun
Jadi, dana pensiun yang harus kamu siapkan untuk total pengeluaran Rp120.000.000 dalam setahun adalah Rp3.000.000.000 (Rp120.000.000 x 25)

Jadi dengan dana sebesar Rp3.000.000.000 dengan imbal hasil (minimal) 4% per tahun, maka kamu akan mendapatkan hasil investasi sebesar Rp120.000.000 per tahun yang cukup digunakan untuk menutupi biaya hidup kamu tanpa harus menggerus pokok dana pensiun kamu.

4% memang dianggap sebagai safe withdrawal rate, walaupun begitu, gak sedikit yang beranggapan 3% adalah nilai yang lebih baik agar kita merasa lebih aman nantinya. Dengan begini, perhitungannya menjadi:
Rp120.000.000.000 x 33,3 (100% : 3%%) = Rp4.000.000.000

Jadi, jika kamu lebih konservatif atau ingin berjaga-jaga jika imbal hasil investasi akan lebih kecil dari 4%p.a, kamu harus menyiapkan dana pensiun kamu lebih besar yaitu Rp4.000.000.000.

Hal ini tentunya merupakan gambaran situasi yang ideal, dengan kata lain, gak ada faktor lain yang mempengaruhi perhitungan di atas. Karena ini juga, prinsip The 4% Rule banyak diperdebatkan.

  1. The 4% Rule hanya berlaku apabila selama 25-30 tahun di masa pensiun kita keadaan ekonomi baik-baik saja. Tanpa melihat kemungkinan perang dunia, krisis ekonomi, dan hal lainnya yang bisa mempengaruhi kondisi atau nilai dari uang yang disimpan tersebut.

  2. Nilai saham selalu naik turun dan hal ini gak bisa diprediksi. Idealnya kita ingin pensiun di saat harga saham turun tepat sebelum naik kembali, tapi gak ada yang bisa memprediksi ini secara pasti.

  3. Perhitungan tersebut tidak menghitung inflasi yang mungkin terjadi. Sekarang mungkin kita membeli kopi seharga Rp15.000 misalnya, tapi 30 tahun lagi, belum tentu kopi masih dengan harga tersebut.

  4. The 4% Rule dibuat ketika bahan bakar fosil masih terbilang murah, sedangkan saat ini, penggunaan bahan bakar fosil telah mencapai setengah dari yang dimiliki Bumi. Apabila kita mencapai Peak Oil, tentu ini menjadi faktor lain yang membuat The 4% Rule kurang relevan karena perubahan keadaan ekonomi.

  5. Teori ini gak memperkirakan sumber pendapatan lain. Apalagi saat ini sangat mungkin untuk memiliki lebih dari satu penghasilan, misalnya memiliki pekerjaan sambilan atau memiliki lebih dari satu usaha.

  6. Ada tipe-tipe orang yang semakin dewasa justru semakin sedikit pengeluarannya. Tapi tentunya kita harus melihat bahwa kita tidak ingin menurunkan gaya hidup kita dan membayangkan akan menekan pengeluaran di masa pensiun. Mempertahankan gaya hidup gak berarti berfoya-foya, melainkan bisa tetap hidup berkecukupan sesuai dengan kebutuhan saat ini ketika kita masih dalam usia produktif.

Oleh karena itu, kita juga harus rajin memonitor perubahan-perubahan yang bisa mempengaruhi imbal hasil dan pengeluaran kita di masa yang akan datang, sehingga kita bisa terus meninjau dan memperbarui kebutuhan dana pensiun kita.

Meskipun masih banyak perdebatan yang meliputi prinsip ini, The 4% Rule bisa menjadi patokan terhadap ekspektasi dana yang harus kamu kumpulkan untuk dana pensiun kamu nantinya. Bahkan lebih baik lagi apabila kamu bisa mengumpulkan lebih dari nilai 4% tersebut.

Karena itu, mulailah menabung dan berinvestasi dari sekarang! Kamu bisa memulainya dengan menyisihkan dana setiap bulan secara otomatis ke Dream Saver Jenius atau dengan memanfaatkan Maxi Saver. Dengan bunga hingga 4.25% p.a. kamu bisa mulai menabung yang kamu siapkan sebagai dana pensiun kamu nantinya.

Baca juga: Siapkan Dana Pensiun dengan Compound Interest

Belum punya Jenius? Download dan aktivasi akun Jenius kamu sekarang!

*Diedit oleh Johanes

Berapa uang pensiun yang dibutuhkan?

Porsi ideal dana pensiun yang disiapkan adalah jumlah biaya hidup dalam sebulan dikali dengan estimasi umur hidup. Misalnya, kamu ingin pensiun umur 55 tahun dan memprediksi kalau bisa hidup sampai 70 tahun, maka dana pensiun yang perlu disiapkan adalah 15 tahun dikali biaya hidup per bulan.

Berapa persen dari gaji untuk dana pensiun?

Sudah sejak lama, pemerintah memang berencana mengubah skema iuran PNS. Saat ini, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Berapa jumlah dana pensiun PNS?

Gaji pokok pensiunan PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

Apakah benar dana pensiun akan mendapat 1 Miliar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pensiunan PNS bisa dapat Rp 1 miliar akan terwujud. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menargetkan kebijakan ini bisa berjalan pada 2023.