IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga
negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Besar biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta. Show
IMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum. Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan. Tak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat. Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan biro jasa tertentu atau mengurus sendiri agar biaya yang harus Anda keluarkan tidak terlalu mahal. Dalam pengurusan IMB tempat tinggal, Anda wajib memenuhi berbagai berkas dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan sebagainya. Jika rumah yang Anda miliki luasnya di bawah 500 meter persegi, maka Anda bisa mengurus IMB dengan langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan, lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda. Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu. Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB di Bekasi. Persyaratan Permohonan IMB BekasiSyarat Administrasi IMB
Syarat Teknis IMB
Biaya mengurus IMB rumah tinggal di Bekasi dihitung berdasarkan luas rumah itu sendiri dengan perhitungan per meter persegi. Berikut ini rincian komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
*) Keterangan: Retribusi Penyelenggaraan Pembinaan Bangunan Gedung
Ketentuan pengurusan IMB tahun 2022 ini masih belum banyak berubah dari tahun 2019, 2020, dan 2021 lalu, karena Perda yang digunakan masih sama. Berdasarkan pengalaman beberapa orang yang pernah mengurus IMB di bekasi, besarnya biaya mengurus IMB untuk bangunan seluas 60 meter persegi sekitar Rp1,5 juta dan umumnya biaya IMB di Bekasi berada di bawah Rp5 juta. Anda juga dapat melakukan negosiasi biaya pengukuran terhadap petugas terkait. Surat Izin Pengukuran biasanya selesai dalam waktu 1 minggu. Ilustrasi: mengurus IMB Bekasi secara onlinePengurusan IMB Bekasi Secara OnlinePengurusan IMB di Bekasi bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk metode online, Anda bisa mengakses situs silat.bekasikota.go.id. Kemudian daftar dan login sesuai dengan akun yang Anda buat. Selanjutnya, Anda tinggal mengikuti semua petunjuk yang ada. Scan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Terakhir, bayar biaya retribusi yang berlaku lewat bank daerah. Selain mengurus IMB sendiri, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan biro jasa pengurusan IMB. Di Bekasi biaya mengurus IMB rumah tinggal di salah satu biro jasa dikenai tarif sebesar Rp2,5 juta. Harga tersebut berlaku untuk pengurusan di wilayah Bekasi Kota. Sedangkan di biro jasa lainnya ada juga yang menarik biaya hingga Rp8,5 juta. Jika Izin Pembangunan (IP) sudah terbit, Anda sudah boleh mulai membangun sambil menunggu diterbitkannya IMB sekitar 20 hari kerja. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai masa berlaku selama 1 tahun. Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan IPB (Izin Penggunaan Bangunan) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nantinya berlaku sekitar 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama-sama penting dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar persyaratan dan biaya mengurus IMB di Bekasi, Anda dapat langsung menghubungi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota BekasiAlamat: Kompleks Pemerintahan Walikota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani No. 1, Kota Bekasi Pos terkait
Bagaimana menghitung biaya IMB?Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB adalah sebagai berikut: Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%. kelas jalan;. status bangunan;. tingkat bangunan;. guna bangunan; serta.. kelas bangunan.. Bisakah membuat IMB setelah bangunan jadi?Seperti yang dijelaskan dalam situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, permohonan IMB dengan kondisi di lokasi sudah terdapat bangunan tetap bisa diterbitkan IMB definitif.
Berapa biaya mengurus IMB rumah lama?IMB Bangunan Lama
Nominal biaya pengurusannya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung persentase NJOP. Akan tetapi, bisa jadi ada denda dan dispensasi dari Pemda setempat. Dengan demikian biaya yang perlu kamu siapkan untuk membuat IMB bangunan lama berkisar antara Rp5-7 juta.
Bisakah mengurus IMB di Kecamatan?Hal ini tentu saja mempermudah dan mendekatkan pelayanan perizinan bangunan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak harus ke Kabupaten untuk mengurus IMB perumahan, cukup di Kecamatan, asalkan sesuai dengan koridor atau aturan yang telah ditetapkan atau tersebut diatas.
|