Barbiturat termasuk zat adiktif yang bersifat

Narkoba atau NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. berikut adalah penjelasannya:

Narkotika

Narkotika  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran,  mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu :

Golongan I             : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu   pengetahuan dan      tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin

Golongan II           : Narkotika  yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau     dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin

Golongan III          : Narkotika yang digunakan sebagai obat  dan penggunaannya banyak    dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein

Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu :

Golongan I        : yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan   dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi

Golongan II      : yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan     sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh : Amphetamine

Golongan III     : yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketrgantungan sedang, contoh : Phenobarbital

Golongan IV     : yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan   dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam

Zat Adiktif

Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :

  1. Minuman beralkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berfungsi menekan susunan saraf pusat dan jika digunakan secara bersamaan dengan psikotropika dan narkotika maka akan memperkuat pengaruh di dalam tubuh. Ada tiga golongon minuman beralkohol yaitu :

Golongan A : Kadar etanol  1-5 %

Golongan B : Kadar etanol 5-20 %

Golongan C : Kadar etanol  20-45 %

  1. Inhalasi : adalah gas hirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik yang terdapat di berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagainya.
  2. Tembakau : tembakau adalah zat adiktif yang mengandung nikotin dan banyak yang digunakan di masyarakat.

EFEK NARKOBA / NAPZA

Berdarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu :

  1. Golongan depresan (Downer) : merupakan jenis NAPZA yang menyebabkan mengurangi aktifitas fungsional tubuh, sehingga membuat penggunanya menjadi tenang dan membuat tertidur bahkan bias tak sadarkan diri. Contoh: Opioda (Morfin , Heroin, dan Codein), Sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur), dan Tanquilizer (anti cemas)
  2. Golonagan stimulant (Upper) : merupakan golongan NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah kerja, pada golongan ini membuat pengguna menjadi aktif, segar, dan beremangat. Contoh : Ampahetamine (Shabu, Extasi) dan Cokain
  3. Golongan halusinogen : adalah golongan NAPZA yang membuat penggunanya berhalusinasi yang bersifat merubah perasaan, dan pikiran sehingga perasaan dapat terganggu. Contoh : kanabis (Ganja)

BAHAYA NARKOBA

Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial.

Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian.

MEMULIHKAN KONDISI DENGAN REHABILITASI NARKOBA

Orang yang langsung mengonkumsi narkoba atau menjadi pecandu narkoba dapat dilakukan pemulihan dengan dilakukan rehabilitasi, adapun beberapa tahap-tahap rehabilitasi yang umumnya dilakukan, yaitu :

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melihat seberapa besar seseorang sudah kecanduan narkoba, efek samping yang sudah dialami, dan pemeriksaan depresi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Sehingga dokter akan memberikan penanganan terhadap hasil pemeriksaan terebut untuk menghilangkan efek yang ditimbulkan.

Detoksifikasi merupakan upaya pembersihan racun akibat penggunaan narkoba dimana dilakukan dengan cara pemberhentian penggunaan narkoba. Ketika berhenti menggunakan narkoba maka kemungkinan pecandu akan mengalami gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pemberhentian penggunaan narkoba / akibat pemberhentian asupan obat yang biasanya menenangkan. Dan pecandu harus bertahan dalam keadaan tidak ada asupan obat terlarang ini dan dokter akan membantu memberikan obat untuk mengurangi masalah / mengatasi rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh efek pemberhentian penggunaan narkoba dan pencandun memerlukan cairan dan makanan yang cukup untuk membantu memulihkan kondisi tubuh.

Merupakan cara ketiga yang dilakukan setelah 2 tahap sudah dilewati. Dokter akan memberikan resep obat untuk pengobatan jangka panjang untuk. Pemulihan ini juga mencakup rencana-rencana kehidupan anda pada jangka panjang, serta kesetabilan mental pecandu.

berkomunikasi dengan orang dekat tentang masa pemulihan dari penggunaan narkoba dapat membantu ada dalam mengalihkan keinginan untuk kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba. Pilihlah seseorang yang dapat dipercaya, seperti : keluarga dan teman dekat yang mungkin dapat membantu anda dalam pemulihan.

UPAYA PENCEGAHAN

Narkoba sangat merugikan masyarakat dan penggunaannya yang luas dimasyarakat menimbulkan kerugian bagi semua kalangan baik itu pelajar dan anak-anak. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan bagi semua kalangan. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu : berikut adalah upaya pencegahan atau tips yang dapat dilakukan untuk mencegah penggunaan narkoba / NAPZA yang dilansir dari website resmi Badan Narkotika Nasional, yaitu :

  1. Jangan pernah unruk menggunakan narkoba.
  2. Mengetahui berbagai dampak negatif dan bahaya penggunaan narkoba.
  3. Memilih pergaulan yang baik dan menghindari pergaulan yang dapat menjerumuskan kita pada penyalahgunaan narkoba / NAPZA.
  4. Mengikuti kegiatan yang bersifat positif seperti berolahraga ataupun mengikuti kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif kepada kita
  5. Selalu mengingatkan bahwa pengguna narkoba dan pengedar narkoba memiliki aturan hukum yang dapat menjerat pengguna maupun pengedar narkoba.
  6. Menjalin hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan maupun dengan anak-anak akan memungkinkan kita melihat gejala awal penyalahgunaan narkoba pada anak-anak, dan hubungan dan komunikasi dengan baik dengan anak-anak kita akan membuat mereka merasa nyaman dan aman.
  7. Mengenal bahwa penyalahgunaan narkoba disebabkan karena dampak kurang pedulinya keluarga kepada anak-anak kita. Maka dari itu keluarga diharapkan memberikan contoh perilaku yang baik dan memberikan perhatian yang cukup pada anak-anak kita.
  8. Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan tepat dan jangan jadikaan narkoba sebagai jalan pelarian.

Diperlukan pengawasan yang kertat dari pemerintah dalam pengawasan peredaaran obat dan makanan yang mengandung atau tergolong narkoba.

Penggunaan obat-obatan berbahaya saat ini mulai disalahartikan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalahgunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan. Jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat tersebut bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhr dengan kematian. Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi dan bahayanya, simak ulasan singkatnya dibawah ini.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang. Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Golongan Psikotropika

Apakah Anda pernah mendengar zat Amfetamin? Ya, salah satu jenis obat-obatan tersebut nyatanya termasuk dalam jenis psikotropika. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan. Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut. Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang. Berdasarkan pada risiko kecanduan yang dihasilkan, golongan psikotropika dibagi menjadi 4, diantaranya adalah:

Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum. Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1. Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan. Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian. Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian. Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi. Beberapa diantaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan. Adapun contoh dari golongan 4 diantaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

Bahaya dan Efek Psikotropika

Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter. Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, beberapa diantaranya adalah:

Stimulan

Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah. Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Halusinogen

Ini adalah efek yang sering dialami oleh pemakai dimana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan. Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat. Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian. Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Undang-undang Narkotika dan Psikotropika
Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.

Terkait

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA