- Seminar Nasional 2021
- 2nd Conference 2021
- OPini
- Survey Balitbangkumham
- Survey Produk
- Sitemap
- Hubungi Kami
- Beranda
- Profil
- Sejarah
- Visi & Misi
- Lokasi
- Organisasi
- Struktur Organisasi
- Profil Pimpinan Madya dan Pratama
- Sekretariat
- Puslitbang Hukum
- Puslitbang HAM
- Pusjianbang
- Pusbangdatin
- Kantor Wilayah Kemenkumham
- IPHI Ikatan Peneliti Hukum Indonesia
- Layanan
- Balitbangkumham Reform
- Standar Pelayanan Balitbangkumham
- Pelayanan Kajian dan Penelitian
- Pelayanan Penyediaan Narasumber
- Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
- Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
- Pelayanan Perpustakaan
- Pelayanan Obrolan Peneliti (OPini)
- Jenis Layanan & Fasilitas
- Maklumat Layanan
- Reformasi Birokrasi Balitbangkumham
- Reformasi Birokrasi
- Rencana Prioritas
- Pembangunan Zona Integritas
- Rencana Kerja Reformasi Birokrasi
- Buku Saku Kode Etik dan Kode Perilaku
- Standar Operasional Prosedur
- E-SOP Balitbangkumham
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Penanganan Pengaduan
- PPID Balitbangkumham
- Peraturan Terkait
- Peraturan Perundang-Undangan
- Perangkat Hukum Nasional HAM
- Perangkat Hukum Internasional HAM
- Produk
- Mapping Produk Litbang
- Mapping Produk Visualization
- Puslitbang Hukum
- Puslitbang HAM
- Pusjianbang
- Pusbangdatin
- E-Book Balitbangkumham
- Publikasi
- Konferensi Ilmiah
- 2nd Conference 2021
- Conference 2020
- Konferensi Ilmiah Nasional 2019
- OPini Obrolan Peneliti Series
- Prosiding
- Buletin Balitbang
- Berita
- Berita Kantor Wilayah
- Infografis
- Artikel Media
- Artikel Populer
- Majalah Humanis
- Newsletter
- Pengumuman
- Ragam Laporan
- DIPA
- Konferensi Ilmiah
- Jurnal Penelitian
- JURNAL PENELITIAN HUKUM DEJURE
- JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM
- JURNAL HAM
- Aplikasi
- SIPKumHAM
- E-Book
- E-Journal
- E-Litbang
- E-Library
- IntraWeb Pegawai
- Webmail
- JDIH
- 3A Survey Management
- ASA Evaluasi
- Balitbangkumham PRESS
- E-Conference (OCS)
- SBM
CALL FOR PAPERS E-JOURNAL BALITBANGKUMHAM
Survey Layanan Informasi dan Produk
Survey Layanan Ejournal
Result Ejournal
Survey Layanan Ebook
- Beranda
- Sosialisasi Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun Di Indonesia dari Balitbang Hukum dan HAM dan Kanwil Kemenkumham Bali
Sosialisasi Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun Di Indonesia dari Balitbang Hukum dan HAM dan Kanwil Kemenkumham Bali
Pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019 Pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali telah di laksanakan sosialisasi dari Balitbangkumham, Sosialisasi yang dilaksanakan mengangkat tema Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun Di Indonesia, adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Sutirah) sebagai moderator kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dari narasumber pertama yang dibawakan oleh Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali (Bapak Sutrisno) beliau menerangkan bahwa setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya, terkait status kewarganegaraannya anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih dikenal dengan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Sebelum berusia 18 tahun Ia masih memiliki kewarganegaraan ganda dimana anak tersebut harus memilih salah satu, apakah akan menjadi Warga Negara Indonesia ataukah Warga Negara Asing, akan tetapi saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dimana apabila saat usianya telah mencapai 18 tahun anak tersebut tidak memilih maka dia diberikan kelonggaran waktu selama 3 tahun lagi hingga usianya mencapai 21 tahun, menurut Undang-Undang 12 Tahun 2006 setelah 3 tahun melampaui umur 21 tahun anak ini harus sudah memiliki kewarganegaraan tunggal yaitu kewarganegaraan Indonesia atau asing, apabila tidak status kewarganegaraan Indonesia nya akan gugur dan otomatis menjadi Warga Negara Asing.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Bapak Seprizal Selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, dalam kesempatannya beliau juga menjabarkan mengenai hasil penelitian pusat dan juga menerangkan mengenai yang termasuk ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda):
- anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
- anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNA dan ibu WNI;
- anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI;
- anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah-ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Yang mana Anak Berkewarganegaraan Ganda ini haruslah memilih kewarganegaraannya sebelum batas usia 18 tahun dan diperpanjang sampai usia 21 tahun mengingat usia tersebut dipandang telah cakap hukum namun hal tersbut untuk batas usia yang cakap hukum di beberapa Undang-undang masih terdapat perbedaan sebagai contoh pasal 45 KUHP 16 tahun dipandang cakap hukum sedangkan pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkan batas usia cakap hukum adalah minimal 18 tahun, selain itu narasumber juga menerangkan mengenai proses naturalisasi yang saat ini juga sudah sangant dipermudah dan dengan biaya yang cukup terjangaku
(kanwil Kemenkumham Bali)
Komentar (1)
- khairul umam
selamat sore
Anak Berkewarganegaraan Ganda ini haruslah memilih kewarganegaraannya sebelum batas usia 18 tahun dan diperpanjang sampai usia 21 tahun....
apa masih tetap berlaku
apa anak yang sudah 18 th tidak otomatis ikut WNI karena emang lama di sini
langkah apa yang harus dilakukan untuk pendaftaran status anak campuran yang sudah 18h
terimakasih
- Popular
- Fungsi Penting Pengawasan dalam Pem...30 November 2021
- Persidangan Online Sebagai Bentuk E...29 November 2021
- KORPRI Sebagai Garda Depan Reformas...29 November 2021
- Profesionalisme yang baik, kunci pe...25 November 2021
- Sinergitas dan Crisis Handling, Kem...24 November 2021
- Focused Group Discussion FGD Dengan...22 November 2021
- Apresiasi Pimpinan Tinggi Balitbang...19 November 2021
- Pembinaan Jasmani Pegawai KEMENKUMH...19 November 2021
- Balitbangkumham Paparkan Inovasi Sa...17 November 2021
- Peran Kementerian Hukum dan HAM Dal...16 November 2021
- Setuju sama Bapak Drs. M. Nurdin ...29 Oktober 2021
- Kita semua berharap Narkoba segera ...29 Oktober 2021
- kerukunan seperti ini harus terjaga ...21 Oktober 2021
- hmm... saya tercengang , ...21 Oktober 2021
- ...10 Oktober 2021
About
Ikuti perkembangan informasi kami. Masukkan e-mail Anda dan berlangganan informasi dari produk kami.
Copyright © 2016 BALITBANGKUMHAM.
Reformasi Birokrasi
- Standar Pelayanan Balitbangkumham
- Jenis Layanan & Fasilitas
- Maklumat Layanan
- Standar Operasional Prosedur
- E-SOP Balitbangkumham
- IPK dan IKM Balitbangkumham
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Penanganan Pengaduan
- Reformasi Birokrasi Balitbangkumham
- PPID Balitbangkumham
- Ragam Laporan
- DIPA
Visitor
Tentang kami
- Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 4-5, Jakarta Selatan 12920
- [ t ] 021- 2525015 / [ f ] 021-2526438
- [ Pengaduan ] 0811 944 5504
- LINE : @107vlrhu
- BALITBANGKUMHAM
- www.balitbangham.go.id