Bagaimanakah peran Komnas HAM dalam menangani kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi fungsi komnas HAM

KOMPAS.com - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penegakkan serta perlindungan hak asasi manusia. 

Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi dan tujuan. Apa sajakah itu?

Fungsi Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Berikut penjelasannya:

  • Fungsi pengkajian dan penelitian

Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
  2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
  3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
  5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
  2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
  3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
  2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
  7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
  3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Tujuan Komnas HAM

Dikutip dari Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki dua tujuan penting. Berikut bunyi pasalnya:

  1. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Maka bisa dikatakan jika tujuan Komnas HAM ialah mengembangkan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia menapakkan kakinya dimanapun ia berada, itu artinya memiliki sesuatu yang harus dipenuhi dan sesuatu yang harus diterima, karena manusia tidak luput dari apapun tindakannya. Manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apapun. Namun apabila kebebasan itu tidak dibatasi dengan batasan yang berlaku, justru akan mengganggu manusia yang lain maka dari itu terdapat regulasi yang mengatur tentang hak setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[1]

Kemudian di Indonesia dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut KOMNAS HAM guna memiliki fungsi dan tujuan yang tidak lain untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan hak asasi manusia. Peranan Komnas HAM diantaranya yaitu, melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM, mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintahan, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM, memediasi jika terjadi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Selain itu terdapat visi dan misi oleh KOMNAS HAM sebagaimana yang telah dirumuskan, visinya yaitu "Tersosialisasikan dan  terwujudnya perlindungan hak asasi manusia untuk semua", untuk menjalankan visi itu adapun misi yang harus dijalankan diantaranya yang pertama, mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional. Kedua, menegakkan, memajukan, dan memelihara hak asasi manusia. Ketiga, membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat. Keempat, menggerakkan pembangunan berwawasan hak asasi manusia. Dan terakhir mengembangkan jaringan kerjasama dengan semua pihak.

Dari visi misi diatas terlihat betapa kehadiran KOMNAS HAM untuk perlindungan hak asasi bagi semua. Kemudian sebuah peranan untuk menegakkan bagaimana HAM berjalan dengan semestinya dan tidak luput dari hukum. Pada peranan dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dapat kita lihat dan rasakan, bagaimana KOMNAS HAM menangani permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi mungkin hanya membahas dan tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Dapat kita ketahui bahwa dari zaman sejak era reformasi sampai sekarang ini, sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya KOMNAS HAM, artinya merupakan salah satu lembaga yang menangangi kasus pelanggaran HAM seharusnya dapat diadili secara tuntas.

Kenyataan berbeda dengan harapan adanya lembaga hak asasi, kasus-kasus yang yang lalu belum dapat dikupas tuntas seperti salah satunya kasus Munir yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok dan lain sebagainya yang masih belum jelas bagaimana kelanjutannya dan siapa yang akan bertenggung jawab.

Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup, Khalisa Khalid. Mencatat terdapat 1030 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke KOMNAS HAM terkait dengan sumber daya alam oleh publik, namun surat tanggapan muncul setelah tiga bulan lamanya. Sebuah tanggapan dengan waktu yang lama, karena yang kita semua ketahui bahwa orang-orang dalam struktur yang ada pada lembaga ini adalah orang-orang yang terpilih yang harus tanggap secara cepat mengenai aduan yang dituangkan oleh siapapun itu di masyarakat. Karena bagaimanapun lembaga ini yang harusnya melindungi hak asasi juga harus mendapat kepercayaan dari masyarakat yang lebih, lalu apabila tanggapannya saja yang diberikan membutuhkan waktu yang lama, proses dan hasil yang kurang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan dari masyarakat pada lembaga ini. Maka dari itu KOMNAS HAM dirasa seperti tidak mengalami perkembangan.

Pelanggaran HAM yang juga terjadi di masyarakat disebabkan karena masih kurangnya kesadaran tentang HAM. Maka peranan yang terakhir perlu lebih digalakkan oleh KOMNAS HAM yaitu sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan biasanya dengan pendidikan dan seminar umum. Pihak berwajib harus lebih turun ke masyarakat, karena dengan pendidikan dan seminar apakah masyarakat yang tidak memiliki akses juga dapat mengetahui tentang HAM  mengingat banyaknya kelompok masyarakat terpencil dengan rendahnya kesadaran tentang HAM. 

Hal ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap HAM, seperti contoh terdapat wanita yang berjalan dengan pakaian agak terbuka namun banyak para lelaki dijalan yang menggoda wanita tersebut. Itu saja telah terjadi pelanggaran HAM yang sebenarnya banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui hal yang sudah dilanggarnya. Ini menjadi suatu visi KOMNAS HAM yang yaitu dengan kata "tersosialisasi" dengan objek HAM untuk semua. Peranan KOMNAS HAM dalam penegakkan HAM di Indonesia harus lebih tegas, lebih maksimal. Didalamnya terdapat orang-orang dengan amanah yang tinggi untuk menjaga setiap hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu KOMNAS HAM harus menjadi kepercayaan masyarakat demi berlangsungnya hak asasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Referensi:

Page 2

Manusia menapakkan kakinya dimanapun ia berada, itu artinya memiliki sesuatu yang harus dipenuhi dan sesuatu yang harus diterima, karena manusia tidak luput dari apapun tindakannya. Manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apapun. Namun apabila kebebasan itu tidak dibatasi dengan batasan yang berlaku, justru akan mengganggu manusia yang lain maka dari itu terdapat regulasi yang mengatur tentang hak setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[1]

Kemudian di Indonesia dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut KOMNAS HAM guna memiliki fungsi dan tujuan yang tidak lain untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan hak asasi manusia. Peranan Komnas HAM diantaranya yaitu, melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM, mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintahan, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM, memediasi jika terjadi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Selain itu terdapat visi dan misi oleh KOMNAS HAM sebagaimana yang telah dirumuskan, visinya yaitu "Tersosialisasikan dan  terwujudnya perlindungan hak asasi manusia untuk semua", untuk menjalankan visi itu adapun misi yang harus dijalankan diantaranya yang pertama, mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional. Kedua, menegakkan, memajukan, dan memelihara hak asasi manusia. Ketiga, membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat. Keempat, menggerakkan pembangunan berwawasan hak asasi manusia. Dan terakhir mengembangkan jaringan kerjasama dengan semua pihak.

Dari visi misi diatas terlihat betapa kehadiran KOMNAS HAM untuk perlindungan hak asasi bagi semua. Kemudian sebuah peranan untuk menegakkan bagaimana HAM berjalan dengan semestinya dan tidak luput dari hukum. Pada peranan dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dapat kita lihat dan rasakan, bagaimana KOMNAS HAM menangani permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi mungkin hanya membahas dan tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Dapat kita ketahui bahwa dari zaman sejak era reformasi sampai sekarang ini, sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya KOMNAS HAM, artinya merupakan salah satu lembaga yang menangangi kasus pelanggaran HAM seharusnya dapat diadili secara tuntas.

Kenyataan berbeda dengan harapan adanya lembaga hak asasi, kasus-kasus yang yang lalu belum dapat dikupas tuntas seperti salah satunya kasus Munir yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok dan lain sebagainya yang masih belum jelas bagaimana kelanjutannya dan siapa yang akan bertenggung jawab.

Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup, Khalisa Khalid. Mencatat terdapat 1030 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke KOMNAS HAM terkait dengan sumber daya alam oleh publik, namun surat tanggapan muncul setelah tiga bulan lamanya. Sebuah tanggapan dengan waktu yang lama, karena yang kita semua ketahui bahwa orang-orang dalam struktur yang ada pada lembaga ini adalah orang-orang yang terpilih yang harus tanggap secara cepat mengenai aduan yang dituangkan oleh siapapun itu di masyarakat. Karena bagaimanapun lembaga ini yang harusnya melindungi hak asasi juga harus mendapat kepercayaan dari masyarakat yang lebih, lalu apabila tanggapannya saja yang diberikan membutuhkan waktu yang lama, proses dan hasil yang kurang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan dari masyarakat pada lembaga ini. Maka dari itu KOMNAS HAM dirasa seperti tidak mengalami perkembangan.

Pelanggaran HAM yang juga terjadi di masyarakat disebabkan karena masih kurangnya kesadaran tentang HAM. Maka peranan yang terakhir perlu lebih digalakkan oleh KOMNAS HAM yaitu sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan biasanya dengan pendidikan dan seminar umum. Pihak berwajib harus lebih turun ke masyarakat, karena dengan pendidikan dan seminar apakah masyarakat yang tidak memiliki akses juga dapat mengetahui tentang HAM  mengingat banyaknya kelompok masyarakat terpencil dengan rendahnya kesadaran tentang HAM. 

Hal ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap HAM, seperti contoh terdapat wanita yang berjalan dengan pakaian agak terbuka namun banyak para lelaki dijalan yang menggoda wanita tersebut. Itu saja telah terjadi pelanggaran HAM yang sebenarnya banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui hal yang sudah dilanggarnya. Ini menjadi suatu visi KOMNAS HAM yang yaitu dengan kata "tersosialisasi" dengan objek HAM untuk semua. Peranan KOMNAS HAM dalam penegakkan HAM di Indonesia harus lebih tegas, lebih maksimal. Didalamnya terdapat orang-orang dengan amanah yang tinggi untuk menjaga setiap hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu KOMNAS HAM harus menjadi kepercayaan masyarakat demi berlangsungnya hak asasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Referensi:


Lihat Politik Selengkapnya

Page 3

Manusia menapakkan kakinya dimanapun ia berada, itu artinya memiliki sesuatu yang harus dipenuhi dan sesuatu yang harus diterima, karena manusia tidak luput dari apapun tindakannya. Manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apapun. Namun apabila kebebasan itu tidak dibatasi dengan batasan yang berlaku, justru akan mengganggu manusia yang lain maka dari itu terdapat regulasi yang mengatur tentang hak setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[1]

Kemudian di Indonesia dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut KOMNAS HAM guna memiliki fungsi dan tujuan yang tidak lain untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan hak asasi manusia. Peranan Komnas HAM diantaranya yaitu, melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM, mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintahan, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM, memediasi jika terjadi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Selain itu terdapat visi dan misi oleh KOMNAS HAM sebagaimana yang telah dirumuskan, visinya yaitu "Tersosialisasikan dan  terwujudnya perlindungan hak asasi manusia untuk semua", untuk menjalankan visi itu adapun misi yang harus dijalankan diantaranya yang pertama, mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional. Kedua, menegakkan, memajukan, dan memelihara hak asasi manusia. Ketiga, membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat. Keempat, menggerakkan pembangunan berwawasan hak asasi manusia. Dan terakhir mengembangkan jaringan kerjasama dengan semua pihak.

Dari visi misi diatas terlihat betapa kehadiran KOMNAS HAM untuk perlindungan hak asasi bagi semua. Kemudian sebuah peranan untuk menegakkan bagaimana HAM berjalan dengan semestinya dan tidak luput dari hukum. Pada peranan dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dapat kita lihat dan rasakan, bagaimana KOMNAS HAM menangani permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi mungkin hanya membahas dan tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Dapat kita ketahui bahwa dari zaman sejak era reformasi sampai sekarang ini, sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya KOMNAS HAM, artinya merupakan salah satu lembaga yang menangangi kasus pelanggaran HAM seharusnya dapat diadili secara tuntas.

Kenyataan berbeda dengan harapan adanya lembaga hak asasi, kasus-kasus yang yang lalu belum dapat dikupas tuntas seperti salah satunya kasus Munir yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok dan lain sebagainya yang masih belum jelas bagaimana kelanjutannya dan siapa yang akan bertenggung jawab.

Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup, Khalisa Khalid. Mencatat terdapat 1030 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke KOMNAS HAM terkait dengan sumber daya alam oleh publik, namun surat tanggapan muncul setelah tiga bulan lamanya. Sebuah tanggapan dengan waktu yang lama, karena yang kita semua ketahui bahwa orang-orang dalam struktur yang ada pada lembaga ini adalah orang-orang yang terpilih yang harus tanggap secara cepat mengenai aduan yang dituangkan oleh siapapun itu di masyarakat. Karena bagaimanapun lembaga ini yang harusnya melindungi hak asasi juga harus mendapat kepercayaan dari masyarakat yang lebih, lalu apabila tanggapannya saja yang diberikan membutuhkan waktu yang lama, proses dan hasil yang kurang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan dari masyarakat pada lembaga ini. Maka dari itu KOMNAS HAM dirasa seperti tidak mengalami perkembangan.

Pelanggaran HAM yang juga terjadi di masyarakat disebabkan karena masih kurangnya kesadaran tentang HAM. Maka peranan yang terakhir perlu lebih digalakkan oleh KOMNAS HAM yaitu sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan biasanya dengan pendidikan dan seminar umum. Pihak berwajib harus lebih turun ke masyarakat, karena dengan pendidikan dan seminar apakah masyarakat yang tidak memiliki akses juga dapat mengetahui tentang HAM  mengingat banyaknya kelompok masyarakat terpencil dengan rendahnya kesadaran tentang HAM. 

Hal ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap HAM, seperti contoh terdapat wanita yang berjalan dengan pakaian agak terbuka namun banyak para lelaki dijalan yang menggoda wanita tersebut. Itu saja telah terjadi pelanggaran HAM yang sebenarnya banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui hal yang sudah dilanggarnya. Ini menjadi suatu visi KOMNAS HAM yang yaitu dengan kata "tersosialisasi" dengan objek HAM untuk semua. Peranan KOMNAS HAM dalam penegakkan HAM di Indonesia harus lebih tegas, lebih maksimal. Didalamnya terdapat orang-orang dengan amanah yang tinggi untuk menjaga setiap hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu KOMNAS HAM harus menjadi kepercayaan masyarakat demi berlangsungnya hak asasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Referensi:


Lihat Politik Selengkapnya

Page 4

Manusia menapakkan kakinya dimanapun ia berada, itu artinya memiliki sesuatu yang harus dipenuhi dan sesuatu yang harus diterima, karena manusia tidak luput dari apapun tindakannya. Manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apapun. Namun apabila kebebasan itu tidak dibatasi dengan batasan yang berlaku, justru akan mengganggu manusia yang lain maka dari itu terdapat regulasi yang mengatur tentang hak setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[1]

Kemudian di Indonesia dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut KOMNAS HAM guna memiliki fungsi dan tujuan yang tidak lain untuk mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan hak asasi manusia. Peranan Komnas HAM diantaranya yaitu, melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia, menangani kasus pelanggaran HAM, mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintahan, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM, memediasi jika terjadi pelanggaran HAM dan melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Selain itu terdapat visi dan misi oleh KOMNAS HAM sebagaimana yang telah dirumuskan, visinya yaitu "Tersosialisasikan dan  terwujudnya perlindungan hak asasi manusia untuk semua", untuk menjalankan visi itu adapun misi yang harus dijalankan diantaranya yang pertama, mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional. Kedua, menegakkan, memajukan, dan memelihara hak asasi manusia. Ketiga, membantu menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat. Keempat, menggerakkan pembangunan berwawasan hak asasi manusia. Dan terakhir mengembangkan jaringan kerjasama dengan semua pihak.

Dari visi misi diatas terlihat betapa kehadiran KOMNAS HAM untuk perlindungan hak asasi bagi semua. Kemudian sebuah peranan untuk menegakkan bagaimana HAM berjalan dengan semestinya dan tidak luput dari hukum. Pada peranan dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dapat kita lihat dan rasakan, bagaimana KOMNAS HAM menangani permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi mungkin hanya membahas dan tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Dapat kita ketahui bahwa dari zaman sejak era reformasi sampai sekarang ini, sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Dengan adanya KOMNAS HAM, artinya merupakan salah satu lembaga yang menangangi kasus pelanggaran HAM seharusnya dapat diadili secara tuntas.

Kenyataan berbeda dengan harapan adanya lembaga hak asasi, kasus-kasus yang yang lalu belum dapat dikupas tuntas seperti salah satunya kasus Munir yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok dan lain sebagainya yang masih belum jelas bagaimana kelanjutannya dan siapa yang akan bertenggung jawab.

Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup, Khalisa Khalid. Mencatat terdapat 1030 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke KOMNAS HAM terkait dengan sumber daya alam oleh publik, namun surat tanggapan muncul setelah tiga bulan lamanya. Sebuah tanggapan dengan waktu yang lama, karena yang kita semua ketahui bahwa orang-orang dalam struktur yang ada pada lembaga ini adalah orang-orang yang terpilih yang harus tanggap secara cepat mengenai aduan yang dituangkan oleh siapapun itu di masyarakat. Karena bagaimanapun lembaga ini yang harusnya melindungi hak asasi juga harus mendapat kepercayaan dari masyarakat yang lebih, lalu apabila tanggapannya saja yang diberikan membutuhkan waktu yang lama, proses dan hasil yang kurang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan dari masyarakat pada lembaga ini. Maka dari itu KOMNAS HAM dirasa seperti tidak mengalami perkembangan.

Pelanggaran HAM yang juga terjadi di masyarakat disebabkan karena masih kurangnya kesadaran tentang HAM. Maka peranan yang terakhir perlu lebih digalakkan oleh KOMNAS HAM yaitu sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan biasanya dengan pendidikan dan seminar umum. Pihak berwajib harus lebih turun ke masyarakat, karena dengan pendidikan dan seminar apakah masyarakat yang tidak memiliki akses juga dapat mengetahui tentang HAM  mengingat banyaknya kelompok masyarakat terpencil dengan rendahnya kesadaran tentang HAM. 

Hal ini sangat perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap HAM, seperti contoh terdapat wanita yang berjalan dengan pakaian agak terbuka namun banyak para lelaki dijalan yang menggoda wanita tersebut. Itu saja telah terjadi pelanggaran HAM yang sebenarnya banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui hal yang sudah dilanggarnya. Ini menjadi suatu visi KOMNAS HAM yang yaitu dengan kata "tersosialisasi" dengan objek HAM untuk semua. Peranan KOMNAS HAM dalam penegakkan HAM di Indonesia harus lebih tegas, lebih maksimal. Didalamnya terdapat orang-orang dengan amanah yang tinggi untuk menjaga setiap hak asasi manusia di negeri ini. Untuk itu KOMNAS HAM harus menjadi kepercayaan masyarakat demi berlangsungnya hak asasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Referensi:


Lihat Politik Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA