DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH. Ketentuan Pokok (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat :
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH.
B A B I
PENGERTIAN -PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :a.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya;b.Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya;c.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;d.Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya;e.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;f.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat- pejabatnya di daerah;g.Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;h.Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan;i.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan menangguhkan peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;j.Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;k.Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.
BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam Daerah-daerah otonom dan wilayah wilayah administratip.
BAB III
DAERAH OTONOM
Bagian Pertama Pembentukan dan Susunan
Pasal 3
(1).Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.(2).Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.
Pasal 4
Pasal 5
Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata syarat-syarat dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini sudah tidak terpenuhi lagi sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 6
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bagian Kedua
Otonomi Daerah
Pasal 7
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pasal 9
Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Pasal 10
Pasal 11
Bagian Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 12
(1).Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.(2).Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.(3).Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Pasal 13
(1).Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(2).Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan DInas - Dinas Daerah..
Bagian Kelima
Kepala Daerah
Paragrap 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;b.setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;c.setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;d.tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerakan G-30-s/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya;e.mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa;f.mempunyai kepribadian dan kepemimpinan;g.berwibawa;h.jujur;i.cerdas, berkemampuan, dan trampil;j.adil;k.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;l.sehat jasmani dan rokhani;m.berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II;n.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan;o.berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
a.Presiden bagi Kepala daerah Tingkat I;b.Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II;(2).Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.(3).Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri.(4).Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan martabat Pejabat Negara.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5).Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
a.dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat;b.turut serta dalam sesuatu perusahaan;c.melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan;d.menjadi adpokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.
Pasal 21
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
a.meninggal dunia;b.atas permintaan sendiri;c.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.d.melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini;e.tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini;f.melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini;g.sebab-sebab lain.
Paragrap 2
Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 22
(1).Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah Daerah.(2).Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah menurut hirarkhi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.(3).Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(4).Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 23
Bagian Keenam
Wakil Kepala Daerah
Pasal 24
(1).Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.(2).Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat I kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.(3).Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.(4).Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.(5).Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.(6).Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.(7).Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14,19,20 dan 21 Undang-undang ini berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.(8).Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II.(9).Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 25
Pasal 26
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.
Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragrap I
U m u m
Pasal 27
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undang-undang.
Pasal 28
Paragrap 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 29
(1).Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :a.Anggaran;b.mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggotac.meminta keterangan;d.mengadakan perubahan;e.mengajukan pernyataan pendapat;f.prakarsa;g.penyelidikan.(2).Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.(3).Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) Huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.
Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
a.mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945;b.menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;c.bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahg dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah;d.memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Paragrap 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 31
(1).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.(2).Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itur diterima.(3).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.(4).Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Paragrap 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
PASAL 35
(1).Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajiban sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak,wewenang,dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.(2).Bagi Daerah Tingkat II penetuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Paragrap 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 36
(1).Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban.(2).Pembentukan, susunan organisasi,dan formasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peratura Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.(3).Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Pasal 37