Bagaimanakah contoh pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam lingkungan keluarga?

Lihat Foto

Tangkapan layar Instagram Pusat Penguatan Karakter

Contoh pengamalan Pancasila di kehidupan sehari-hari.

KOMPAS.com-Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Dasar itulah yang membedakan hukum di Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain.

Sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.

Sila I Ketuhanan yang Maha Esa

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nilai yang terkandung pada sila I adalah pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta berisi isinya.

Manusia Indonesia beriman dengan meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Hal ini terlihat dari seluruh masyarakat di Indonesia menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan Tuhan.

Penerapan nilai ketuhanan

Dalam buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila (2020) karya Ni Putu Candra Prastya Dewi, bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius.

Percaya akan adanya zat yang maha kuasa dan memiliki keyakinan penuh bahwa semua yang ada di bumi adalah ciptaan Tuhan.

Sikap nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dilakukan dengan cara:

  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama yang dianut.
  2. Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut
  3. Saling menghormati antarumat beragama
  4. Bekerja sama antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-berbeda.
  5. Menghormati orang lain dalam kebebaan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  6. Tidak memaksakan satu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Menjaga persatuan

- Mencegah perpecahan

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

(Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara)

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

2021-10-31

Pokok pikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaan.Sikap positif yang di tampilkan dalam lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan lingkungan bangsa dan negara :

⇒ Lingkungan Keluarga

Beribadah bersama dengan anggota keluarga

Orang tua selalu menanamkan pengetahuan tentang agama yang baik kepada anak-anaknya

Berperangai baik terhadap semua anggota keluarga

Melakukan apa yang dianjurkan didalam agama masing masing

⇒ Lingkungan Sekolah

Meningkatkan rasa Toleransi antar teman yang berbeda agama maupun suku.

Menghargai teman yang sedang melakukan hal-hal keagamaan

Mengikuti kegiatan keigatan kegamaan yang positif disekolah

⇒ Lingkungan Masyarakat

Saling toleran antar sesama masyarakat beragama

Saling bahu-membahu membantu masyarakat yang membutuhkan

Mengadakan kegiatan sosial yang terbuka untuk masyarakat umum

⇒ Lingkungan Berbangsa dan bernegara

Menghargai umat beragama lain yang sedang memperingati peringatan-peringatan besar diagama tersebut.

Tidak mem-provokasi masalah di dalam/luar negara dengan unsur SARA

Menjaga kelestarian alam bangsa dengan baik dan rasa syukur kepada Sang Pencipta.

Penjelasan:

ANDROID TYPE: Umum

1 ( 9054 ratings )

Price: $0

tirto.id - Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Dia dalamnya memuat nilai-nilai yang sarat dengan keluhuran kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai pedoman, maka Pancasila mesti mengakar di jiwa dan semangat seluruh lapisan masyarakat.

Pancasila juga sebagai ideologi bangsa Indonesia. Mengutip laman Belajar Kemdikbud, Pancasila menjadi pegangan bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lima sila di dalamnya penerapannya dilakukan pada semua lini lingkungan

Perilaku positif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam berbagai lingkungan. Misalnya di lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Mengutip buku PKn 2 (2009) terbitan Depdiknas, berikut ini beragam contoh perilaku positif terhadap sila-sila Pancasila di ketiga lingkungan tersebut:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Di lingkungan keluarga

- Melakukan ritual keagamaan sesuai agama masing-masing seperti berdoa sebelum bekerja.

- Melaksanakan acara pernikahan, selamatan anak, hingga upacara kematian.

- Melakukan syukuran saat memperoleh kebahagiaan atau karunia Tuhan.

- Bersilaturahmi ke sesama anggota keluarga.

b. Di lingkungan sekolah

- Mengikuti ceramah keagamaan

- Ikut serta dalam lomba kegiatan keagamaan

- Menghormati para guru

- Berdoa saat memulai dan mengakhiri pelajaran

c. Di lingkungan masyarakat

- Menjalankan ibadah menurut tata cara agama masing-masing

- Menyumbang untuk pembangunan sarana dan kegiatan ibadah

- Menengok dan membantu tetangga yang mengalami musibah, sakit, atau ada keluarga yang meninggal.

- Berpartisipasi kegiatan agama di masyarakat.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a. Di lingkungan keluarga

- Mencintai, menghormati, dan menaati orang tua

- Menjunjung tinggi nilai luhur keluarga dengan penuh ketulusan

- Menjaga nama baik keluarga di masyarakat

- Menjadi pribadi yang mudah menghargai

b. Di lingkungan sekolah

- Menjunjung tinggi kesopanan dalam pergaulan di sekolah

- Melaksanakan program sekolah dalam bidang kemanusiaan

- Tidak merendahkan dan menyakiti perasaan teman

- Mengembangkan sikap tenggang rasa

c. Di lingkungan masyarakat

- Membantu korban bencana alam

- Memberi sedekah untuk fakir miskin

- Tidak memfitnah orang lain

- Meminta izin saat meminjam barang milik orang lain

3. Sila Persatuan Indonesia

a. Di lingkungan keluarga

- Mencintai sesama anggota keluarga dan membina kerukunannya

- Mengutamakan kepentingan keluarga dari kepentingan pribadi

- Tidak memaksakan kehendak pada anggota keluarga

- Menyayangi, menghormati, menghargai, dan saling membantu di antara sesama anggota keluarga

b. Di lingkungan sekolah

- Menghindari sikap dan perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah

- Saling menghormati teman, guru dan petugas sekolah

- Mengutamakan kepentingan sekolah

- Bergaul tanpa mengejek dan membedakan suku, agama, ras, dan golongan

c. Di lingkungan masyarakat

- Mengembangkan transmigrasi

- Turut serta dalam sistem keamanan lingkungan dan bela negara

- Saling tukar kesenian daerah

- Bergaul dengan masyarakat tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a. Di lingkungan keluarga

- Membangun rumah dengan dimusyawarahkan lebih dahulu

- Musyawarah pembentukan panitia acara perkawinan, khitanan, atau tamasya

- Pembagian harta waris melalui musyawarah

- Pembagian tugas kerja di rumah bersama anggota keluarga.

b. Di lingkungan sekolah

- Pemilihan ketua kelas, pengurus, dan ketua OSIS

- Pemilihan ketua regu Pramuka

- OSIS mengadakan kegiatan ekstrakurikuler

- Melakukan diskusi kelas

c. Di lingkungan masyarakat

- Perumusan dan pengesahan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembangunan di tingkat desa

- Pembangunan Balai Desa

- Pembangunan sarana umum bagi masyarakat

- Pemilihan ketua RT, RW, pengurus LKMD, hingga kepala desa

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a. Di lingkungan keluarga

- Mengutamakan kebutuhan sekolah sebelum kebutuhan lainnya

- Melakukan pembagian waktu untuk belajar, bermain, dan membantu orang tua

- Berlatih diri dengan keterampilan atau hasta karya

- Berbagi rasa dengan keluarga lain yang memerlukan pertolongan

b. Di lingkungan sekolah

- Gemar menabung dan menghemat uang jajan

- Tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan

- Melakukan pengadaan sarana belajar dengan wajar

- Bekerja keras untuk meraih prestasi

c. Di lingkungan masyarakat

- Melakukan kegiatan sosial

- Menggalakan program jaring pengaman sosial tepat sasaran

- Menggalakan program padat karya dan memanfaatkan lahan tidur

- Menggiatkan gerakan nasional orang tua asuh

Baca juga:

  • Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA