Bagaimana wujud partisipasi masyarakat agar Kasus pelanggaran hukum itu tidak terulang kembali

Kabar Latuharhary – Wahana Lingkungan Indonesi (WALHI) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan dukungan pemerintah secara terbuka terhadap investor. Walhi khawatir isi omnibuslaw menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, kriminalisasi dan konflik terhadap pembela HAM dan lingkungan hidup masih terus terjadi.“Perlindungan terhadap pembela HAM dan partisipasi publik sangat penting menjadi bagian dalam demokrasi. Upaya ini dilakukan, untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar  Komisioner Komnas HAM RI, Hairansyah, saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) pada Selasa (13/10/2020).Dialog Publik itu juga dihadiri oleh beberapa narasumber, yakni Komisioner LPSK, Susilaningtias, Pengajar Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayat serta Moderator Diskusi, Sekar Banjaran Aji. Dialog Publik yang digelar secara daring itu mengangkat tema “Menakar Komitmen Perlindungan Negara bagi Pembela Lingkungan Hidup dan HAM”.Hidayat mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat dua hal yang secara langsung melanggengkan praktik oligarki dan korporasi. Pertama adanya impunitas dari korporasi yang melakukan pelanggaran hukum terkait lingkungan. “Dalam UU Cipta Kerja (investor) berpotensi untuk tidak dijerat secara hukum. Kejahatan-kejahatan itu justru bisa diputihkan,” ujarnya.Faktor kedua adalah adanya pembatasan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi itu meliputi keterlibatan dalam proses analisis dampak lingkungan (amdal) maupun konsultasi dalam proses tata ruang dan lainnya. “Bagian yang in idikurangi dalam UU Cipta Kerja,” lanjut Hidayati.Terkait partisipasi masyarakat dalam hal ini pembela ham dan lingkungan hidup, Konstitusi memandatkan pemerintah untuk melindungi HAM seluruh warga negara. Pasal 66 No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Tapi praktiknya ketentuan ini masih menjadi perdebatan di kalangan aparat penegak hukum, sambung Hairansyah.Herlambang mengamati bahwa tren yang dilakukan belakangan ini justru melemahkan penegakan HAM dan lingkungan hidup melalui regulasi. Penegakan hukum dalam kasus yang menimpa pembela HAM dan lingkungan hidup cenderung diskriminatif. Penegakan hukum lebih merefleksikan kepentingan korporasi dan pemilik modal yang berstandar draconian law, Jelasnya.Menutup diskusi, Hairansyah mengatakan bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, belum memuat ketentuan yang menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM. isu ini perlu menjadi perhatian apabila nantinya dilakukan revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999. Namun, melihat beberapa UU yang proses legislasinya  tidak sesuai harapan dan menimbulkan kekhawatiran, komnas HAM untuk saat ini enggan untuk mendorong revisi UU HAM. Pandemi Covid-19 juga diharapkan tidak dimanfaatkan untuk meminimalisir partisipasi publik dalam proses legislasi, pungkasnya. (Feri/LY)

 

Berbagai upaya untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban bangsa dan negara telah dilakukan berbagai pihak, namun tentu saja jika hal tersbeut tidak dibarengi itikad bersama bisa jadi akan sia-sia. Untuk itu, perlu kiranya membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Membangun Partisipasi Masyarakat

Membangun partisipasi masyarakat sangat penting guna menciptakan keseimbangan yang terjadi di masyarakat, karena pemerintah saja tidak cukup dan kita perlu partisipasi masyarakat secara luas. Sayangna, tidak semua masyarakat sadar akan hal tersebut, karena itu masyarakat pelru dibangunkan, disadarkan, agar kita bisa hidup berdampingan dan penuh tooleransi bersama.

Baca juga : Makna, Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Jika hal tersebut terjadi, kita sebagai bangsa Indonesia tentu akan dikenal sebagai bangsa yang memiliki sikap dan nilai-nilai yang luar biasa sebagai cerminan bangsa yang adiluhung.

Membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara tentu saja tidak mudah, kendati nampak sederhana. Tetapi meski demikian, kita bisa memulainya dengan diri kita sendiri dan lingkungan kita berada seperti keluarga, sekolah, masyarakat secara umum, lingkungan kerja, dan berbagai lingkungan lainnya.

Partisipasi Warga Negara di Lingkungan Keluarga

Di lingkungan keluarga misalnya, kita bisa memulainya dnegan memberikan contoh yang baik kepada adik-adik kita, memberikan pengertian secara halus kepada orang tua kita, atau saudara-saudara kita yang belum mengerti. Jika di lingkungan keluarga sudah terbantuk, langkah selanjutnya di masyarakat atau di lingkungan di luar keluarga akan lebih mudah.

Partisipasi Warga Negara di Lingkungan Sekolah

Di lingkungan sekolah, kita bisa mengajak teman-teman kita dengan memberikan contoh, tidak sekadar ungkapan, ataupun perintah. Jika kita merupakan seorang pendidik, kita bisa ajarkan murid didik kita, dan rekan-rekan seprofesi kita tentu tanpa dengan menggurui mereka.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Lingkungan sekolah merupakan lingkungan yang tepat untuk mengajak masyarakat luas, memulai mengajak ke hal-hal yang baik, mencoba untuk menerapkan agar mereka baik pengajar maupun murid-murid untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Partisipasi Warga Negara di Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat kita berhadapan dengan lingkungan yang lebih luas, dan bahkan tidak terbatas seperti lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah.

Namun di lingkungan masyarakat, kita mungkin akan dihadapkan dengan realitas secara langsung dan sedikit lebih komplek, untuk itu kita harus pandai-pandai dalam menyikapinya agar dalam proses mengajak kita tidak menggurui atau merasa lebih pintar, dan dipercaya serta diikuti oleh masyarakat di sekitar kita.

Jika posisi kita sebagai warga biasa kita bisa mendiskusikannya terleboh dahulu ide-ide kita, tujuan kita kepada warga yang memiliki kapasitas lebih untuk mengajak seperti pak RT atau kepala desa.

Selain taktik dan strategy, kita juga perlu pengetahuan yang lebih luas, dimana pun, meski kita misalnya tidka memiliki kapasitas untuk mengajak masyarakat luas jika kita memiliki kemapanan dalam berpikir, pengetahuan yang luas, tentu orang akan lebih mudah percaya.

Baca juga : Tugas, Hak dan Kewaijban Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Masyarakat yang lebih luas yakni lingkungan bvangsa dan negara, di sini posisi kita tidak terbatas seluruh Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara. Kita bisa melakuakn apa saja dalam proses mengajak orang lain ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban.

Misalnya saja, kita bisa menulis di blog pribadi atau di website umum yang disediakan untuk menampung aspirasi kita sebagai warga masyarakat. Demikianlah upaya untuk membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara

Originally posted 2018-07-06 16:58:27.

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini mutlak dan selalu melekat dalam pribadi tiap manusia. Tidak ada pihak yang berhak mengambil, merebut, bahkan menghapuskan hak asasi manusia yang dimiliki seseorang.

Permasalahan tentang penegakan HAM, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pihak terkait saja. Sudah seharusnya masyarakat ikut ambil bagian dalam hal penegakan HAM di lingkungannya.

Dikutip dari jurnal Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (2019) karya Lilis Eka Lestari dan Ridwan Arifin, penegakan HAM merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bisa dikatakan jika penegakan HAM dilakukan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang adil dan beradab, sesuai nilai yang dikandung Pancasila. Dalam hal ini, peran pemerintah, Komnas HAM, masyarakat, dan pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk mendukung penegakan HAM di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Menurut Heri Herdiawanto dan kawan-kawan dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019), ada beberapa bentuk dukungan yang dapat dilakukan warga masyarakat dalam upaya penegakan HAM. Dukungan masyarakat tersebut adalah:

  • Menolak dengan tegas segala bentuk pelanggaran HAM

Pada dasarnya, pelanggaran HAM sama saja dengan melanggar harkat dan martabat manusia. Masyarakat harus tegas menolak segala bentuk pelanggaran HAM, dengan cara menghormati hak orang lain, menghargai keputusan atau pendapat orang lain, tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar harkat serta martabat manusia, dan lain sebagainya.

  • Bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM

Selain menolak segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, masyarakat juga harus bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM. Misalnya memberi bantuan kemanusiaan, mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat dalam proses peradilan HAM, bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran HAM, dan lain sebagainya.

Contoh bentuk dukungan masyarakat

Jika dirangkum, setidaknya ada empat contoh bentuk dukungan masyarakat yang bisa dilakukan dalam penegakan HAM, yaitu:

Sikap saling menghormati dan menghargai merupakan bentuk dukungan yang paling dasar. Karena dengan kedua sikap ini, manusia bisa hidup rukun, aman, tentram, dan damai. Khususnya ketika masyarakat saling memahami hak apa saja yang dimiliki sebagai hak asasi manusia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

  • Memberi kepercayaan kepada pemerintah dan lembaga penegakan HAM

Masyarakat juga bisa memberi dukungan berupa kepercayaan kepada pemerintah dan lembaga terkait, dalam upaya penegakan HAM. Masyarakat harus percaya jika pemerintah akan melakukan berbagai upaya dalam melindungi dan menegakkan HAM.

  • Melaporkan tiap pelanggaran HAM

Bentuk dukungan lainnya ialah masyarakat bisa melaporkan tiap pelanggaran HAM yang diketahui, pernah dilihat, atau bahkan dialaminya, ke pihak yang berwenang. Setelah melaporkan, masyarakat bisa tetap mengawasi jalannya proses peradilan HAM, agar pelaku dihukum seadil mungkin.

  • Menyebarluaskan informasi mengenai penegakan HAM

Masyarakat juga bisa turut membantu menyebarluaskan informasi ke publik, khususnya yang berkaitan dengan penegakan HAM dan apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM terjadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA