Lihat Foto Show
KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan harus tercermin disetiap perilaku warganya. Perilaku yang menmpertahankan kemerdekaan NKRIDilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, perilaku warga negara Indonesia harus mencerminkan sikap sebagai berikut: Cinta tanah airCinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat Cinta tanah air perlu ditanamkan dan dikembangkan dalam jiwa setiap individu sejak dini. Cinta tanah air tercermin dari perilaku:
Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh. Prinsip dari persatuan dan kesatuan di Indoesia yaitu menjadi satu atau tunggal yang menuntut keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara Sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, masyarakat Indonesia harus memiliki sikap membina persatuan dan kesatuan, seperti:
Rela berkorban yaitu bersedia dengan senang hati, ikhlas, dan tidak mengharapkan imbalan. Bersedia memberikan segala sesuatu yang dimiliki untuk kepentingan bangsa dan negara. Sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara, yaitu:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Warga negara IndonesiaMenurut situs resmi Kementerian Luar Negeri, peraturan di Indonesia mengenai Kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006. Undang-undang tersebut menggati UU Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaaran yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tata negara Republik Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Saat UUD 1945 di amandemenkan, ada dua hal penting yang gak akan pernah mengalami perubahan yaitu tentang bentuk Negara dan Pembukaan UUD 1945.
Hal itu, gak bisa di ganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi:
Pembukaan UUD 1945 yaitu hal kedua yang gak akan pernah mengalami perubahan. Karena, kaidah negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar negara, tujuan negara, cita-cita, dan asas politik Negara. Nah, berikut ini ada beberapa upaya yang bisa dilakukan buat menjaga keutuhan NKRI. Apa aja upaya tersebut? Simak langsung yuk! 1. Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-HariDengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, maka keutuhan NKRI bisa terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan jadi 45 butir Pancasila. Nah, berikut ini ada beberapa nilai Pancasila yang jadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI yaitu: a. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
d. Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Persatuan Bangsa
Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yaitu dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan supaya jadi kekuatan. 3. Menjalankan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sesuai UUD 1945Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, harusnya mengacu pada konstitusi atau UUD 1945.
Kewajiban warga negara seharusnya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan begitu, maka akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan juga aman. 4. Melaksanakan Usaha Pertahanan Negara
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara maksudnya adalah:
Gimana nih pembahasannya? Mudah dipahami dan dipelajari kan? Nah, itulah beberapa upaya menjaga keutuhan NKRI yang mengerucut pada 4 hal yang udah kami jelaskan diatas tadi. Semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat dan juga membantu kalian semua dalam belajar 😀 |