Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?
Lihat Foto

Hafidz Mubarak A

Pelari jarak jauh putri Triyaningsih mencium bendera saat upacara pengukuhan Kontingen Indonesia untuk SEA Games XXX 2019 di Hall Basket GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Upacara tersebut untuk mengukuhkan kontingen Indonesia yang akan bertanding pada SEA Games 2019 di Manila, Filipina dan selanjutnya akan dilepas oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan harus tercermin disetiap perilaku warganya.

Perilaku yang menmpertahankan kemerdekaan NKRI

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, perilaku warga negara Indonesia harus mencerminkan sikap sebagai berikut:

Cinta tanah air

Cinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Cinta tanah air perlu ditanamkan dan dikembangkan dalam jiwa setiap individu sejak dini. Cinta tanah air tercermin dari perilaku:

  1. Melestarikan budaya bangsa
  2. Bangga dengan membeli produk dalam negeri
  3. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  4. Mengikuti segala kegiatan saat memperingati Hari Kemenrdekaan Indoensia pada 17 Agustus.
Membina persatuan dan kesatuan

Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh.

Prinsip dari persatuan dan kesatuan di Indoesia yaitu menjadi satu atau tunggal yang menuntut keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia.

Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara

Sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, masyarakat Indonesia harus memiliki sikap membina persatuan dan kesatuan, seperti:

  1. Menolong siapa saja tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.
  2. Berteman dengan siapa saja, karena kita semua itu sama.
  3. Mengikuti kegiatan di lingkungan masyarakat maupun sekola, misalnya gotong royong.
Rela berkorban

Rela berkorban yaitu bersedia dengan senang hati, ikhlas, dan tidak mengharapkan imbalan. Bersedia memberikan segala sesuatu yang dimiliki untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara, yaitu:

  1. Siap membel negara ketika dibutuhkan
  2. Mengedepankan kepentingan sosial dibandingkan kepentingan pribadi
  3. Mematuhi tata tertib dan UUD 1945 yang berlaku
  4. Menghindari sikap egois
  5. Melakukan kegiatan kemanusian demi bangsa dan negara

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Warga negara Indonesia

Menurut situs resmi Kementerian Luar Negeri, peraturan di Indonesia mengenai Kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006.

Undang-undang tersebut menggati UU Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaaran yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tata negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Saat UUD 1945 di amandemenkan, ada dua hal penting yang gak akan pernah mengalami perubahan yaitu tentang bentuk Negara dan Pembukaan UUD 1945.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Hal itu, gak bisa di ganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi:

“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia gak bisa dilakukan perubahan sama sekali”

Pembukaan UUD 1945 yaitu hal kedua yang gak akan pernah mengalami perubahan.

Karena, kaidah negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar negara, tujuan negara, cita-cita, dan asas politik Negara.

Nah, berikut ini ada beberapa upaya yang bisa dilakukan buat menjaga keutuhan NKRI. Apa aja upaya tersebut? Simak langsung yuk!

1. Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, maka keutuhan NKRI bisa terjaga.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila.

Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan jadi 45 butir Pancasila.

Nah, berikut ini ada beberapa nilai Pancasila yang jadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI yaitu:

a. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang beda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Gak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada orang lain.

b. Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lainnya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap gak semena-mena terhadap orang lain.

c. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, dan kepentingan dan keselamatan bangsa serta negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban buat kepentingan negara dan bangsa kalo diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta pada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  • Gak boleh memaksakan kehendak pada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan buat kepentingan bersama.
  • Musyawarah buat mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral pada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan pada wakil-wakil yang dipercayai buat melaksanakan pemusyawaratan.

e. Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Gak memakai hak milik buat usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Gak memakai hak milik buat hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Gak memakai hak milik buat bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat buat kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2. Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Persatuan Bangsa

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan Negara yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki.

Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yaitu dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan supaya jadi kekuatan.

3. Menjalankan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sesuai UUD 1945

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, harusnya mengacu pada konstitusi atau UUD 1945.

Didalam UUD 1945, udah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Kewajiban warga negara seharusnya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan begitu, maka akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan juga aman.

4. Melaksanakan Usaha Pertahanan Negara

Bagaimana upaya menjaga dan mempertahankan NKRI?

Segala ketentuan tentang pertahanan negara itu udah tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara maksudnya adalah:

Usaha buat mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Gimana nih pembahasannya? Mudah dipahami dan dipelajari kan?

Nah, itulah beberapa upaya menjaga keutuhan NKRI yang mengerucut pada 4 hal yang udah kami jelaskan diatas tadi.

Semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat dan juga membantu kalian semua dalam belajar 😀