Bagaimana teori teori fungsi negara menurut para ahli jelaskan?

Merdeka.com - Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti tinggal di suatu negara. Mereka hidup berdampingan dalam suatu wilayah dan diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Melansir dari journal.uin-alauddin.ac.id, negara merupakan organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Negara juga bisa disebut sebagai sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun militer. Adapun pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintah.

readingrecovery.org

Setiap negara memiliki beberapa fungsi dan tujuan. Secara umum, fungsi dan tujuan negara antara lain melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan keadilan. Adapun macam-macam teori tujuan negara adalah sebagai berikut:

Teori Plato

BACA JUGA:
Mengenal Perbedaan Bangsa dan Negara, Ketahui Unsur-unsur dan FungsinyaPahami Tujuan Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Negara memiliki tujuan utama, yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya.

Teori Negara Kekuasaan

Teori negara kekuasaan dianut oleh dua tokoh, yaitu Shang Yang dan Nicholo. Kedua tokoh tersebut menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan agar tercipta kemakmuran, kebesaran, dan kesejahteraan.

Teori Teokratis

BACA JUGA:
Mengenal Teori Tujuan Negara, Berikut Penjelasan LengkapnyaUnsur-unsur Terbentuknya Negara yang Wajib Dipenuhi, Harus Memiliki Wilayah

Teori teokratis menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan. Di mana pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

Teori Negara Polisi

Teori negara polisi adalah tujuan negara yang semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan kebebasan hak warganya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Selain itu, negara lain juga tidak boleh ikut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya.

Teori Negara Hukum

BACA JUGA:
Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Pelajari SelengkapnyaRahmat Effendi Diduga KPK Tak Melibatkan Tim Dalam Pengadaan Lahan di Bekasi

Teori negara hukum menyatakan bahwa negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berpedoman pada hukum. Artinya, dalam negara hukum segala kekuasaan seluruh alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Teori Negara Kesejahteraan

Menurut teori negara kesejahteraan, tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat untuk meraih tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Advertisement

3 dari 4 halaman

Fungsi dan Tujuan Negara

©2016 Merdeka.com

BACA JUGA:
Usai Serang Prajurit TNI, KST Tembak Warga Sipil di IlagaPDIP: Kebijakan Luar Negeri Indonesia Kerap Terjebak dalam Netralitas

Secara umum, fungsi dan tujuan negara yang paling penting, yaitu untuk melaksanakan ketertiban. Negara dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal seperti perpecahan, kericuhan, atau bentrokan. Selain itu, ada beberapa fungsi negara lainnya, di antaranya:

Pertahanan dan Keamanan

Fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga atau mencegah berbagai tindakan yang bisa mengancam kehidupan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi wilayah, rakyat, dan pemerintahannya dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara harus memiliki alat-alat pertahanan serta personel untuk menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat.

Kemakmuran dan Kesejahteraan

Selain melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, negara juga berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Berbagai macam upaya harus dilakukan negara untuk membuat masyarakat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Menegakkan Keadilan

Fungsi dan tujuan negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu menegakkan keadilan. Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, terutama badan-badan peradilan. Yang mana negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa unsur kepentingan tertentu.

4 dari 4 halaman

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Adapun tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 45 pada alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Advertisement

(mdk/jen)

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA