Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatUUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air.
Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya.
Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:
Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Umum MPR 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Umum MPR 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945
Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi.
Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15):
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
LihatSistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pembukaan: 4 alinea.
Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.
Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen
Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.
Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
(GTT)