jawaban:
1. Pancasila sebagai dasar negara dijadikan dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.
2. - Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Dekret Presiden 5 Juli 1959
- Intruksi Presiden RI no.12 tahun 1968
- Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/
1998
3. Karena sebagai dasar negara dan padangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai ciri khas/karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideology lainn.
4. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai hukum yang paling tinggi dari pasal" dan fundamental sifatnya (staats fundamentalnorm/pokok kaedah negara yg fundamental) karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.
5. Menurut saya, Makna yg terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari ptoklamasi kemerdekaan. Karena alinea 1 sampai 3 pembukaan merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama proklamasi sedangkan alinea 4 pembukaan memberi arah pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan.
6. Sistematika UUD NRI Thn 1945 sebelum amandemen: terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistematika UUD NRI Thn 1945 sesudah amandemen: 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Amandemen berlangsung pada tahun 1999,2000,2001, 2002.
7. Universal yaitu memilki nilai" yg djunjung tinggi oleh bangsa" di dunia dan terdapat penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Lestari > mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa indonesia.
10. Jenis hierarki per-UU-an di Indonesia sesuai pasal 7 UU no. 12 tahun 2011 terdiri dari:
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Tap MPR
3. UU/Perppu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/Kota
Penjelasan:
semiga membantu:)
maap no 8. dan 9 saya ngk tau