Bagaimana PERKEMBANGAN Sistem informasi kesehatan di Indonesia

SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI INDONESIA

Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan.

Berlandaskan dengan fakta yang terjadi di masyarakat pada saat ini seharus nya bisa dijadiakan bahan evaluasi dan pertimbangan untuk dapat membentuk sistem informasi kesehatan yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat . dengan banyak nya refrensi yang ada pada saat Ini sehingga bisa dijadikan rumusa yang tepat dan membuat sistem informasi kesehatan yang tepat guna.

 Sistem informasi kesehatan

Dalam mencapai derajat kesehatan yang baik maka perlu dikembangkan nya sistem kesehatan. Salah satunya melalui sistem informasi kesehatan, derajat kesehatan akan terbagun secara baik dan selaras. Dimana dengan adanya sistem informasi kesehatan ini masyarakat juga tenaga kesehatan akan mendapatkan info yang akurat dan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Saat ini Sistem Informasi Kesehatan (SIK) masih terhambat serta belum mampu menyediakan data dan informasi yang akurat, sehingga SIK masih belum menjadi alat pengelolaan pembangunan kesehatan yang efektif. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat memberikan kemudahan dalam pengguatan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan. Saat ini sudah ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanfaatan TIK dalam SIK (eHealth) agar dapat meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dilakukan oleh berbagai program, baik di lingkungan Kementerian Kesehatan maupun diluar sektor kesehatan. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2010-2014, terdapat target strategis untuk meningkatkan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan.

Mengawali pembahasan mengenai sistem informasi kesehatan akan tabu rasanya jika kita tidak mengenal perjalanan jatuh bangunnya sistem informasi kesehatan di Indonesia. Awal mula sistem yang digunakan dalam pencatatan dan administrasi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya masih menggunakan sistem yang manual atau pencatatan, dengan segala resiko sampai terfatal adalah kehilangan data pasien. Namun seiring berjalan nya zaman dan berkembang pesat nya tekhnologi membuat sistem informasi kesehatan pun terus berkembang. Perkembangan sistem informasi Kesehatan di Indonesia diawali dengan sebuah sistem informasi Rumah sakit yang berbasis komputer (Computer Based Hospital Information System). Dan yang menginovatori hal ini adalah Rumah Sakit Husada pada akhir dekade 80’ an. 

Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia telah dan akan mengalami 3 pembagian masa sebagai berikut :

  1. Era Manual (sebelum 2005) 

Pada era manual ini dimulai sebelum tahun 2005. Pada era manual Aliran data terfragmentasi. Aliran data dari sumber data (fasilitas kesehatan) ke pusat melalui berbagai jalan. Data dan informasi dikelola dan disimpan oleh masing-masing Unit di Departemen Kesehatan. Bentuk data nya agregat. Kelemahan nya adalah Sering terjadi duplikasi dalam pengumpulan data dan Sangat beragamnya bentuk laporan. Kemudian Validitas nya masih diragukan. Data yang ada sulit diakses. Karena banyaknya duplikasi, permasalahan kelengkapan dan validitas, maka data sulit dioah dan dianalisis. Dan terpenting dalam Pengiriman data masih banyak menggunakan kertas sehingga tidak ramah lingkungan.

  1. Era Transisi (2005 – 2011) 

Dimulai masa transisi pada tahun 2005 sampai 2011 Komunikasi data sudah mulai terintegrasi (mulai mengenal prinsip 1 pintu, walau beberapa masih terfragmentasi). Peresebaran data Sebagian besar data agregat dan sebagian kecil data individual. Sebagian data sudah terkomputerisasi dan sebagian masih manual. Keamanan dan kerahasiaan data kurang terjamin. Pada masa transisi ini posisi nya masih setengah setengah karena mulai menggunakan sistem komputerisasi tapi masih belum meninggalkan sistem manual.

  1. Era Komputerisasi (mulai 2012) 

Baru pada 2012 era komputerisasi dimulai , pada era ini Pemanfaatan data menjadi satu pintu (terintegrasi). Data yang ada adalah individual (disagregat). Data dari Unit Pelayanan Kesehatan langgsung diunggah (uploaded) ke bank data di pusat (e-Helath). Penerapan teknologi m-Health dimana data dapat langsung diunggah ke bank data. Keamanan dan kerahasiaan data terjamin (memakai secure login). Lebih cepat, tepat waktu dan efisien yang pastinya Lebih ramah lingkungan.

          Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling mneguntungkan.  SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem kesehatan.  Oleh karena itu, SIK di tingkat pusat merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional, di tingkat provinsi merupakan bagian dari sistem kesehatan provinsi, dan di tingkat kabupaten atau kota merupakan bagian dari sistem kesehatan kabupaten atau kota.

             Jaringan SIKNAS adalah sebuah koneksi/jaringan virtual sistem informasi kesehatan elektronik yang dikelola oleh Kementrian Kesehatan dan hanya bisa diakses bila telah dihubungkan.  Jaringan SIKNAS merupakan infrastruktur jaringan komunikasi data terintegrasi dengan menggunakan Wide Area Network (WAN), jaringan telekomunikasi yang mencakup area yang luas serta digunakan untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area Network (LAN) yang berbeda, dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya.  Pengembangan jaringan komputer (SIKNAS) online ditetapkan melalui keputusan Mentri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. Dengan Tujuan pengembangan SIKNAS online adalah untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari kabupaten/kota ke depkes pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari kabupaten/kota ke pusdatin karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia

Terdapat 7 komponen yang saling terhubug dan saling terkait yaitu:

Merupakan kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang masih dilakukan secara manual atau secara komputerisasi offline. Model SIK Nasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi masih tetap dapat menampung SIK Manual untuk fasilitas kesehatan yang masih mempunyai keterbatasan infrastruktur (antara lain, pasokan listrik dan peralatan komputer serta jaringan internet). Fasilitas pelayanan kesehatan yang masih memakai sistem manual akan melakukan pencatatan, penyimpanan dan pelaporan berbasis kertas.

Laporan dikirimkan dalam bentuk hardcopy (kertas) berupa data rekapan/agregat ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi offline, laporan dikirim dalam bentuk softcopy berupa data individual ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Bagi petugas kesehatan yang termasuk dalam jejaring puskesmas yang belum komputerisasi, laporan dikirim dalam bentuk data rekapan/agregat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan bagi yang sudah komputerisasi offline, laporan dikirim dalam bentuk softcopy untuk dilakukan penggabungan data di puskesmas.

  1. Sumber Data Komputerisasi

Pada sumber data komputerisasi pengumpulan data dari sumber data yang sudah dilakukan secara komputerisasi online. Pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi online, data individual langsung dikirim ke Bank Data Kesehatan Nasional dalam format yang telah ditentukan. Selain itu juga akan dikembangkan program mobile health (mHealth) yang dapat langsung terhubung ke sistem informasi puskesmas (aplikasi SIKDA Generik).

  1. Sisitem Informasi Dinas Kesehatan

Merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang masuk ke dinas kesehatan kabupaten/kota dari semua fasilitas kesehatan (kecuali milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat) dapat berupa laporan softcopy dan laporan hardcopy. Laporan hardcopy dientri ke dalam aplikasi SIKDA generik. Laporan softcopy diimpor ke dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua bentuk laporan diunggah ke Bank Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan provinsi melakukan hal yang sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk laporan dari fasilitas kesehatan milik provinsi.

  1. Sistem Informsi Pemangku Kepentingan

Sistem informasi yang dikelola oleh pemangku kepentingan terkait kesehatan. Mekanisme pertukaran data terkait kesehatan dengan pemangku kepentingan di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme yang disepakati.

  1. Bank Data Kesehatan Nasional

Bank Data Kesehatan Nasional selanjutnya akan mencakup semua data kesehatan dari sumber data (fasilitas kesehatan), oleh karena itu unit-unit program tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data langsung ke sumber data.

  1. Pengguna Data oleh Kementrian Kesehatan

Data kesehatan yang sudah diterima di Bank Data Kesehatan Nasional dapat dimanfaatkan oleh semua unit-unit program di Kementerian Kesehatan dan UPT-nya serta dinas kesehatan dan UPTP/D-nya.

Semua pemangku kepentingan yang tidak/belum memiliki sistem informasi sendiri serta masyarakat yang membutuhkan informasi kesehatan dapat mengakses informasi yang diperlukan dari Bank Data Kesehatan Nasional melalui website Kementerian Kesehatan.

Peraturan sik di indonesia

            Di Indonesia sendiri telah ada susunan undang undang yang menjelaskan tentang informasi yaitu Menurut UUD 1945, Pasal 28; Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  Peraturan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia diatur Menurut Keputusan Mentri Kesehatan dalam undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan yang dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sector. Di dalam undang undang ini dinyatakan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem informasi kesehatan diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan menteri kesehatan nomor 1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi (PUSDATIN) sebagai pelaksana tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan, maka pusdatin sebagai sekretariat SIK melakukan inisuatif penyusunan regulasi dan standar SIK berupa rancangan peraturan pemerintah dan NSPK yaitu panduan ROADMAP rencana aksi penguatan SIK.Dalam menyusunan standar dan regulasi SIK perlu dibentuk suatu Komite Ahli SIK dan Tim Perumus SIK. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 805/Menkes/SK/IV/2011 telah dibentuk Komite Ahli dan Tim Perumus Penyusunan Peraturan Pemerintah, Pedoman dan Roadmap Sistem Informasi Kesehatan. Komite Ahli dan Tim Perumus ini merupakan para ahli yang berasal dari berbagai institusi/sektor yang mempunyai kaitan dan peran dalam Sistem Informasi Kesehatan. Setelah tugasnya selesai, komite ini akan dilebur menjadi Komite Ahli SIK.

Pengorganisasian pelaksanaan SIK yang merupakan implementasi dari regulasi dan standar perlu melibatkan berbagai sektor. Untuk itu perlu tersedia suatu Forum yang dijalankan oleh suatu Komite Ahli untuk mengoordinasikan seluruh upaya SIK. Komite Ahli terbagi dalam tujuh divisi yang diadaptasi dari komponen SIK, yang akan bertugas memberi rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Roadmap Rencana Aksi Penguatan SIK. Dalam pelaksanaannya masing-masing divisi Komite Ahli dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk membahas setiap masalah/isu yang timbul. Rekomendasi dari Komite Ahli akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk dilaksanakan oleh pelaksana.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA