BAYU PUTRA PEMAYUN, Anak Agung Gde; ARI YULIARTINI GRIADHI, Ni Made. PERANAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA DENPASAR YANG BERDASARKAN ASAS GOOD GOVERNANCE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: . Date accessed: 25 dec. 2022.
Konsep Service atau layanan pada dasarnya merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud(intangible) serta tidak menghasilkan kepemilikan (Tjiptono, 1996 : 6). Sedangkan, menurut Lovelock (1997:7) mengatakan bahwa service (layanan) merupakan produk yang tidak berwujud, berlangsung hanya sebentar dan dirasakan atau dialami.
Dari pengertian beberapa ahli tersebut, martani juga mengungkapkan bahwa pelayanan atau service tersebut memiliki 5 karakteristik, yaitu :
- Tidak Berwujud (Intangible)
- Tidak dapat dipisah-pisahkan (Inseparability)
- Berubah-ubah (Variability)
- Tidak tahan lama (Perishability)
- Tidak ada kepemilikan (Unownership)
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa layanan adalah setiap kegiatan yang diperuntukkan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada konsumen melalui produk yang tidak terlihat (jasa) yang diberikan seseorang atau kelompok secara berkelanjutan dalam rentang waktu tertentu. Layanan sendiri bila dilihat dari sektornya dapat di bedakan menjadi 2, yaitu: layanan sektor publik dan sektor privat. Layanan sektor publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemehuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan, layanan sektor privat adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pihak swasta yang memberikan produk barang/jasa bagi para pelanggannya dengan tujuan memuaskan kebutuhan konsumennya.
Peran pemerintah didalam setiap pelayanan publik sangat diperlukan, sebab pemerintah yang dapat mengatur alur pelayanan tersebut. Berikut mengapa peran pemerintah sangat diperlukan dalam pelayanan publik :
- Pemerintah dan kebijakan yang dijalankannya dibutuhkan untuk menjamin terjadinya mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif
- Regulasi pemerintah dan perbuatan lainnya diperlukan jika persaingan dalam pasar menjadi tak efisien
- Penguasaan dan pertukaran berdasarkan perjanjian yang dibutuhkan dalam operasi pasar tak bisa terjadi tanpa adanya proteksi dan pemaksaan dari suatu struktur resmi yang diadakan oleh pemerintah
- Nilanya situasi sulit ‘eksternalitas’ yang menuju pada kegagalan pasar dan menghendaki pemecahan melalui peran pemerintah, bagus melewati penyediaan anggaran, subsidi ataupun pajak
- Nilai-skor sosial menghendaki adanya penyesuaian dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan.
Dalam setiap kinerja dalam pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah tidak semuanya berjalan baik, terkadang juga sangat mengecewakan. Menurut monang sitorus (2009:86) terdapat 6 indikator untuk mengukur kualitas dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah :
- Keadilan
- Kemudahan
- Kepedulian
- Kehandalan
- Kenyamanan
- Kepercayaan
Mewujudkan kesejahteraan didalam masyarakat merupakan tujuan utama pemerintah dengan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Namun peran pemerintah sebagai penyedia layanan tunggal dinilai kurang maksimal dengan itu pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan mengikutsertakan sektor swasta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat hal ini dapat di terima dengan baik oleh masyarakat dengan menyediakan banyak piliahan dalam menerima pelayanan, masyarakat dapat secara bebas baik itu peleyanan yang di kelola pemerintah atau pihak swasta dalam bidang administratis,jasa maupun barang.
Daftar Pustaka
Suprianto. 2014. Fungsi Pemerintah Dalam Pelayanan Publik. Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Volume 1 No.2.
Marefanda, Nodi, dkk. 2016. Perbandingan Manajemen Sektor Pemerintah Dengan Sektor Swasta. Jurnal Public Policy 2.
This entry was posted on Monday, March 11th, 2019 at 02:45 and is filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat besar dalam pemenuhan azas pelayanan publik, misalnya dari segi pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan transportasi, namun pada kenyataannya tidak semua upaya pemerintah dalam pemenuhan peningkatan pelayanan berjalan baik, salah satunya adalah kemudahan akses pelayanan publik yang yang belum maksimal terutama di daerah-daerah yang kepulauan ataupun daerah terpencil.Keberhasilan dalam penyelenggaran pelayanan publik salah satunya dapat diukur dari akses pelayanan publiknya, ketika suatu daerah tidak bisa mendapatkan akses yang mudah dalam pelayanan publik akan mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan dasar yang seharusnya diterima seperti pendidikan dan kesehatan, ahal tersebut akan berdampak kepada kesejahteraan seluruh masyaraka. Oleh karena itu, Peran pemerintah sangat besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Keywords
peran, pemerintah daerah, akses pelayanan publik.
References
Arsalim. (2014). Opini Pelayanan Publik Pemerintah Daerah. Kendari: Suara Kendari. Di unduh dari //www.suarakendari.com/pelayanan-publik-pemerintah-daerah.html 25 Maret 2018.
Manan, Bagir. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Dearah. Yogyakarta: FH UII
Muluk, Khairul. (2005). Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Malang: Bayumedia Publishing.
Darnilawati, Fenny. (2015). Pelayanan Publik Dalam Pemerintahan Daerah. Pekanbaru: Konferensi Regional Administrasi Publik Se-Sumatera.
Dimas Jarot Bayu. (2016). Ombudsman Minta Pemerintah Perhatikan Akses Pelayanan Publik bagi Kelompok Minoritas. Kompas. Di unduh dari //Nasional.Kompas.Com/Read/2016/12/06/18343811/Ombudsman.Minta.Pemerintah.Perhatikan.Akses.Pelayanan.Publik.Bagi.Kelompok.Minoritas 12 Maret 2018.
Mangkusubroto, Guritno. (2000), Ekonomi Publik. Edisi III. Yogyakarta: BPFE UGM.
Soekanto, Soerjono. (2004). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Saputra, A Kaswara. (2014). Peran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Dalam Memberikan Pelindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Tenun Ikat Sukerare Sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional Di Indonesia. Di unduh dari e-journal.uajy.ac.id/6223/3/MIH201791.pdf. Diakses 25 Maret 2018.
DOI: //doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View JTP Statistic
Office:
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan
unit E
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: (0778) 39275
e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com
________________________________________________________________________________________________________________________________