Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat dan Daerah?

Pembagian Urusan Pemerintahan

Diposting pada Januari 24th 2017 pukul 9:58 am oleh pemerintahan

URUSAN PEMERINTAHAN

I. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB

Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2014

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi :

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  6. sosial.

(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana meliputi: a. tenaga kerja;

  1. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  2. pangan;
  3. pertanahan;
  4. lingkungan hidup;
  5. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  7. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. perhubungan;
  9. komunikasi dan informatika;
  10. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  11. penanaman modal;
  12. kepemudaan dan olah raga;
  13. statistik;
  14. persandian;
  15. kebudayaan;
  16. perpustakaan; dan
  17. kearsipan.

II. URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN

Urusan Pemerintahan Pilihan terdiri dari :

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pariwisata;
  3. pertanian;
  4. kehutanan;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian; dan
  8. transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

(2) Berdasarkan prinsip tersebut, kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Selanjutnya, secara simultan berdasarkan prinsip tersebut, kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Untuk kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.
  • Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  • Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
  • Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  • Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
  • Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  • Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
  • Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran UndangUndang tentang Pemerintahan Daerah.
  • Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang tersebut menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren.
  • Urusan pemerintahan konkuren ditetapkan dengan peraturan presiden.
  • Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Perubahan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan.
  • Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk:
  1. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Norma, standar, prosedur, dan kriteria berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
  • Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

III. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

Dasar Hukum : Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014

Urusan pemerintahan umum meliputi:

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  7. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

  • Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota di wilayah kerja masing-masing.
  • Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
  • Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Gubernur dan Bupati/Wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
  • Bupati/Wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat.

Sumber : Salinan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Lembaran Negara No. 244 Tahun 2014.

Kategori Pemerintahan Umum, Urusan Pilihan, Urusan Wajib

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA