Bagaimana pandangan islam terhadap orang yang meminta-minta

Autor(s): Reza Fahlepy

DOI: 10.36277/.v10i2.28

Anak jalanan merupakan fenomena sosial yang timbul dalam kehidupan kota-kota besar. Kehadiran Anak Jalanan sering dianggap sebagai gambaran kemiskinan kota, atau suatu kegagalan adaptasi kelompok orang tertentu terhadap kehidupan dinamis kota besar. Semakin merebaknya fenomena anak jalanan, membuat beberapa daerah di Indonesia membuat produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penanganan anak jalanan. Dengan banyaknya perda yang mengatur tentang larangan anak untuk meminta-meminta/ mengemis apakah sudah sejalan dengan prinsip hukum islam. Bahan hukum yang digunakan Al-Quran, Hadits dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Hukum Islam mengharamkan perbuatan untuk meminta-minta ataupun mengemis sama halnya dengan hukum positif namun yang membedakan ada pengecualian dalam hukum islam tentang dalam keadaan apa seseorang boleh meminta atau mengemis. Dilihat dari ketentuan hukum positif kegiatan anak meminta atau mengemis dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran terutama bagi daerah yang memiliki perda sehingga sanksi yang diberikan dapat berupa pidana maupun sanksi administrasi. Sementara dalam hukum islam tidak diatur masalah sanksi terkait meminta-minta atau mengemis yang dilakukan oleh anak (seorang yang belum baligh) karena ini merupakan jenis jarimah ta’zir.

Hukum Islam, Pengemis Anak

DOI: https://doi.org/10.36277/.v10i2.28

  • There are currently no refbacks.


Page 2

Autor(s): Reza Fahlepy

DOI: 10.36277/.v10i2.28

Anak jalanan merupakan fenomena sosial yang timbul dalam kehidupan kota-kota besar. Kehadiran Anak Jalanan sering dianggap sebagai gambaran kemiskinan kota, atau suatu kegagalan adaptasi kelompok orang tertentu terhadap kehidupan dinamis kota besar. Semakin merebaknya fenomena anak jalanan, membuat beberapa daerah di Indonesia membuat produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penanganan anak jalanan. Dengan banyaknya perda yang mengatur tentang larangan anak untuk meminta-meminta/ mengemis apakah sudah sejalan dengan prinsip hukum islam. Bahan hukum yang digunakan Al-Quran, Hadits dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Hukum Islam mengharamkan perbuatan untuk meminta-minta ataupun mengemis sama halnya dengan hukum positif namun yang membedakan ada pengecualian dalam hukum islam tentang dalam keadaan apa seseorang boleh meminta atau mengemis. Dilihat dari ketentuan hukum positif kegiatan anak meminta atau mengemis dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran terutama bagi daerah yang memiliki perda sehingga sanksi yang diberikan dapat berupa pidana maupun sanksi administrasi. Sementara dalam hukum islam tidak diatur masalah sanksi terkait meminta-minta atau mengemis yang dilakukan oleh anak (seorang yang belum baligh) karena ini merupakan jenis jarimah ta’zir.

Hukum Islam, Pengemis Anak

DOI: https://doi.org/10.36277/.v10i2.28

  • There are currently no refbacks.


Page 3

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Definisi meminta minta adalah meminta bantuan, sumbangan, baik kepada seseorang maupun lembaga, hala yang menyebabkan faktor meminta minta adalah karena foktor prekonomian yang kurang. Dari abu hurairoh ra berkata rosul saw bersabda: barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api, maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak nya" (HR. Muslim: 1041).

Allah ta'ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa, mengharapkan sesuatu perkara dunia seperti kekayaan bukanlah hal yang terlarang dan tercela, dan itu merupakan suatu tabiat yang wajar, akan yang harus di perhatikan adalah cara yang di tempuh untuk mendapatkannya, apakah itu disebut sesuai dengan apa yang allah syariatkan atau tidak, serta tidak melanggar larang-larangannya. Seperti dengan cara meinta-minta kepada manusia.

Apabila memnta rizki nya kepada allah, maka dia telah menjadi hamba bagi allah dan fakir kepadanya, dan apabila dia meminta kepada manusia berarti dia telah menjadi hamba bagi manusia tersebut dan dalam keadan fakir bagi kepadanya maka dari demikan itulah, bahwasanya asal seorang meminta-minta kepada manusia hukumnya haram, dia dibolehkan apabila dia dalam keadaan darurat.

Boleh menerima tapi jangan meminta.

Allah telah menguji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta apabila dia terpaksa untuk meminta. Hal ini bukan larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya.

Dari Qabashah bin mukhaiq al-hilali radhiallhu'anhu ia berkata, "rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda. "wahai qabhishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

"seseorang yang menanggu hutang orang lai, dia boleh meminta-minta sampai dia melunasinya, kemudian berhenti."

"Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup."

"seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya yang mengatakan, 'si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup, 'dia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai qabhishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram."(HR. Muslim,abu dawud, ahmad, an nasa'i).

Hadits ini menerangkan meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang:

"seseorang yang menanggung hutangnya dari orang lain, baik diasebabkan menanggung  denda orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka dia boleh meminta-minta meskipin dia orang kaya."


Page 2

Definisi meminta minta adalah meminta bantuan, sumbangan, baik kepada seseorang maupun lembaga, hala yang menyebabkan faktor meminta minta adalah karena foktor prekonomian yang kurang. Dari abu hurairoh ra berkata rosul saw bersabda: barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api, maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak nya" (HR. Muslim: 1041).

Allah ta'ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa, mengharapkan sesuatu perkara dunia seperti kekayaan bukanlah hal yang terlarang dan tercela, dan itu merupakan suatu tabiat yang wajar, akan yang harus di perhatikan adalah cara yang di tempuh untuk mendapatkannya, apakah itu disebut sesuai dengan apa yang allah syariatkan atau tidak, serta tidak melanggar larang-larangannya. Seperti dengan cara meinta-minta kepada manusia.

Apabila memnta rizki nya kepada allah, maka dia telah menjadi hamba bagi allah dan fakir kepadanya, dan apabila dia meminta kepada manusia berarti dia telah menjadi hamba bagi manusia tersebut dan dalam keadan fakir bagi kepadanya maka dari demikan itulah, bahwasanya asal seorang meminta-minta kepada manusia hukumnya haram, dia dibolehkan apabila dia dalam keadaan darurat.

Boleh menerima tapi jangan meminta.

Allah telah menguji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta apabila dia terpaksa untuk meminta. Hal ini bukan larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya.

Dari Qabashah bin mukhaiq al-hilali radhiallhu'anhu ia berkata, "rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda. "wahai qabhishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

"seseorang yang menanggu hutang orang lai, dia boleh meminta-minta sampai dia melunasinya, kemudian berhenti."

"Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup."

"seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya yang mengatakan, 'si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup, 'dia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai qabhishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram."(HR. Muslim,abu dawud, ahmad, an nasa'i).

Hadits ini menerangkan meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang:

"seseorang yang menanggung hutangnya dari orang lain, baik diasebabkan menanggung  denda orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka dia boleh meminta-minta meskipin dia orang kaya."


Bagaimana pandangan islam terhadap orang yang meminta-minta

Lihat Money Selengkapnya


Page 3

Definisi meminta minta adalah meminta bantuan, sumbangan, baik kepada seseorang maupun lembaga, hala yang menyebabkan faktor meminta minta adalah karena foktor prekonomian yang kurang. Dari abu hurairoh ra berkata rosul saw bersabda: barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api, maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak nya" (HR. Muslim: 1041).

Allah ta'ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa, mengharapkan sesuatu perkara dunia seperti kekayaan bukanlah hal yang terlarang dan tercela, dan itu merupakan suatu tabiat yang wajar, akan yang harus di perhatikan adalah cara yang di tempuh untuk mendapatkannya, apakah itu disebut sesuai dengan apa yang allah syariatkan atau tidak, serta tidak melanggar larang-larangannya. Seperti dengan cara meinta-minta kepada manusia.

Apabila memnta rizki nya kepada allah, maka dia telah menjadi hamba bagi allah dan fakir kepadanya, dan apabila dia meminta kepada manusia berarti dia telah menjadi hamba bagi manusia tersebut dan dalam keadan fakir bagi kepadanya maka dari demikan itulah, bahwasanya asal seorang meminta-minta kepada manusia hukumnya haram, dia dibolehkan apabila dia dalam keadaan darurat.

Boleh menerima tapi jangan meminta.

Allah telah menguji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta apabila dia terpaksa untuk meminta. Hal ini bukan larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya.

Dari Qabashah bin mukhaiq al-hilali radhiallhu'anhu ia berkata, "rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda. "wahai qabhishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

"seseorang yang menanggu hutang orang lai, dia boleh meminta-minta sampai dia melunasinya, kemudian berhenti."

"Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup."

"seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya yang mengatakan, 'si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup, 'dia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai qabhishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram."(HR. Muslim,abu dawud, ahmad, an nasa'i).

Hadits ini menerangkan meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang:

"seseorang yang menanggung hutangnya dari orang lain, baik diasebabkan menanggung  denda orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka dia boleh meminta-minta meskipin dia orang kaya."


Bagaimana pandangan islam terhadap orang yang meminta-minta

Lihat Money Selengkapnya


Page 4

Definisi meminta minta adalah meminta bantuan, sumbangan, baik kepada seseorang maupun lembaga, hala yang menyebabkan faktor meminta minta adalah karena foktor prekonomian yang kurang. Dari abu hurairoh ra berkata rosul saw bersabda: barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api, maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak nya" (HR. Muslim: 1041).

Allah ta'ala memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa, mengharapkan sesuatu perkara dunia seperti kekayaan bukanlah hal yang terlarang dan tercela, dan itu merupakan suatu tabiat yang wajar, akan yang harus di perhatikan adalah cara yang di tempuh untuk mendapatkannya, apakah itu disebut sesuai dengan apa yang allah syariatkan atau tidak, serta tidak melanggar larang-larangannya. Seperti dengan cara meinta-minta kepada manusia.

Apabila memnta rizki nya kepada allah, maka dia telah menjadi hamba bagi allah dan fakir kepadanya, dan apabila dia meminta kepada manusia berarti dia telah menjadi hamba bagi manusia tersebut dan dalam keadan fakir bagi kepadanya maka dari demikan itulah, bahwasanya asal seorang meminta-minta kepada manusia hukumnya haram, dia dibolehkan apabila dia dalam keadaan darurat.

Boleh menerima tapi jangan meminta.

Allah telah menguji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta apabila dia terpaksa untuk meminta. Hal ini bukan larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya.

Dari Qabashah bin mukhaiq al-hilali radhiallhu'anhu ia berkata, "rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda. "wahai qabhishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:

"seseorang yang menanggu hutang orang lai, dia boleh meminta-minta sampai dia melunasinya, kemudian berhenti."

"Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup."

"seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya yang mengatakan, 'si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup, 'dia boleh meminta-minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai qabhishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram."(HR. Muslim,abu dawud, ahmad, an nasa'i).

Hadits ini menerangkan meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang:

"seseorang yang menanggung hutangnya dari orang lain, baik diasebabkan menanggung  denda orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka dia boleh meminta-minta meskipin dia orang kaya."


Bagaimana pandangan islam terhadap orang yang meminta-minta

Lihat Money Selengkapnya