Bagaimana kondisi politik pada masa orde lama brainly

Korupsi

Era Orde Lama
Di era Orde Lama, kebijakan anti korupsi diluncurkan di akhir 1950-an. Melalui UU Keadaan Bahaya, dibentuk Panitia Retooling (Paran) yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Keberadaan Paran segera hilang setelah dianggap bertentangan dengan kewenangan pemberantasan korupsi ada di tangan Presiden. Paran kemudian dibubarkan setelah melalui kekicruhan politik.

Pada tahun 1963, Presiden Soekarno menerbitkan Kepres No. 275 tahun 1963 sebagai landasan pembentukan lembaga Operasi Budhi yang bertugas menjerat perusahaan dan lembaga negara yang melakukan aksi korupsi. Awal kinerja Operasi Budhi dipandang menjanjikan karena berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11 milyar. Operasi Budhi dibubarkan ketika akan menjerat Direktur Pertamina dan diganti dengan lembaga baru yakni Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar). Kontrar tidak memiliki catatat signifikan dalam pemberantasan korupsi dan dibubarkan ketika Soekarno tidak lagi menjadi presiden.

Era Orde Baru
Pada tanggal 16 Agustus 1967, Soeharto mengkritik kegagalan Soekarno (Orde Lama atau Orla) dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Soeharto pada saat pidato kenegaraan, seiring dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung. TPK dipandang gagal memiliki kemampuan dan kemauan dalam memberantas korupsi ketika kasus korupsi di Pertamina yang diajukan oleh TPK tidak ditanggapi oleh berbagai institusi penegak hukum lainnya. Melemahnya TPK mendorong pembentukan Operasi Tertib (Opstib) pemberantasan korupsi. Opstib ini menjadi tidak berfungsi karena terjadi perselisihan internal.

Era Reformasi
Pada era reformasi, spirit reformasi dituangkan ke dalam TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Di era Presiden BJ Habibie, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bersamaan pembentukan lembaga anti korupsi Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun secara umum lembaga-lembaga ini belum menunjukan kemampuan pemberantasan korupsi di Indoenesia, dengan pandangan bahwa lembaga ini masih baru dibentuk sehingga masih berkutat dengan permasalahan adminsitrasi dan tata tertib kelembagaan.


Pada masa pemerintahaan Abdurrahman Wahid, diterbitkan PP No. 19 Tahun 2000 yang membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Ketika TGPTPK telah menunjukan berbagai pendekatan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK dibubarkan dengan alasan bertentangan dengan UU yang sudah ada. UU No. 31 Tahun 1999 dipandang MA bertentangan dengan PP No. 19 Tahun 2000. Pada priode ini lembaga anti-korupsi di Indoensia hanya KPKPN, namun KPKPN dipandang tidak didukung dengan infrastruktur hukum yang kuat sehingga tidak memiliki wewenang yang kuat. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan UU No 30 Tahun 2002 bersamaan dengan lembaga anti korupsi baru yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan UU ini, KPKPN dilebur kedalam KPK.
Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU 6/2007 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UN CAC) yang telah diratifikasi di tahun 2003. Perlu dipahami bahwa definisi korupsi di UN CAC jauh lebih luas daripada UU Antikorupsi 31/1999 jo 20/2001, karena telah memasukkan korupsi oleh swasta. Meskipun UU 6/2007 memberikan landasan hukum pengesahan UN CAC, namun demikian tidak ada peraturan di bawah undang-undang yang mengatur memberikan landasan teknis pelaksanaan UN CAC di Indonesia.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA