Bagaimana jika seseorang kehilangan kewarganegaraan

Sebuah tembok dengan mural bergambar simbol Islamic State of Iraq and Siria (ISIS) di kawasan Tipes, Solo, 4 Agustus 2014. Dikabarkan ratusan orang di Solo telah berbaiat kepada ISIS pada pertengahan Ramadan lalu. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya tidak berhak lagi mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, ini juga berlaku untuk anak-cucu WNI tersebut, sesuai dengan UU kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Pemerintah Cegah Kelahiran ISIS Indonesia)

"Jika status kewarganegaraan sudah hilang, ya pemerintah tak punya tanggungan beban dan tanggung jawab lagi kepada orang itu," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Eks Kombatan Afganistan Prihatin ISIS Muncul)

Refly mengatakan hak-hak yang akan hilang jika status kewarganegaraan Indonesia lepas adalah hak mendapat pendidikan gratis, fasilitas kesehatan dan lapangan pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi WNI. Hak yang hilang lainnya adalah kepemilikan barang atau tanah yang hanya diperuntukkan bagi WNI, tunjangan sosial dan jaminan keamanan dan keselamatan di Indonesia. (Baca: Ikut Ba'asyir, 24 Napi Nusakambangan Gabung ISIS)

Namun, menurut Refly, pencabutan status kewarganegaraan tidak semudah teori yang banyak dipaparkan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, harus benar-benar mengkaji dampak dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang WNI hingga berujung pada dakwaan pencabutan kewarganegaraan.

Terkait kasus pengikut ISIS di Indonesia, Refly menilai pemerintah tidak dapat langsung mencabut status kewarganegaraan mereka. Refly mengatakan paham ISIS saat ini sedang menjadi tren. Oleh sebab itu, sangat mudah mengakui bahwa seseorang menyatakan dukungan kepada organisasi itu.

"Kan, kasihan anak-cucu mereka kelak kalau status kewarganegaraan mereka dicabut tanpa ada peninjauan lebih lanjut tentang dukungan mereka ini," kata dia.

Refly juga mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahkan WNI yang setuju terhadap paham ISIS dikarenakan alasan keyakinan. "Konstitusi menjamin orang untuk berkeyakinan apa pun. Jadi, meyakini paham ISIS adalah salah satu hak mereka," kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa masih perlu mengkaji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 lebih dalam karena kasus ini termasuk baru terjadi. Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, menurut Amir, ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak yang punya kewenangan terhadap masalah tersebut.


YOLANDA RYAN ARMINDYA

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. ©2017 merdeka.com/ira aristiana

SUMUT | 13 Juni 2021 19:40 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Warga negara merupakan anggota sah dari suatu masyarakat di suatu negara sehingga warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dari sebuah negara. Dalam setiap negara ada status di mata hukum yang disebut sebagai kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan seseorang menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada pun peraturan perihal status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 28 D ayat (4).

Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.

Namun status kewarganegaraan tersebut bisa hilang dan ada beberapa perbedaan sebab di berbagai negara. Berikut penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang jarang diketahui:

2 dari 3 halaman

Secara konseptual istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara itu sendiri. Sedangkan pengertian warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Menurut laman youngcitizens.org kewarganegaraan adalah pelibatan orang-orang yang bekerja bersama untuk membuat perbedaan positif bagi masyarakat tempat mereka tinggal, secara lokal, nasional, dan global. 

Proses ini baik untuk individu, dan penting untuk memperkuat dan menjaga masyarakat kita dan cara hidup demokratis.

©2020 Merdeka.com

Status kewarganegaraan merupakan hak politik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam Pasal 24 ayat (3) diterangkan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.

Sedangkan status kewarganegaraan sebagai HAM diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966)4 International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disebut ICCPR bertujuan untuk memperkuat pokok-pokok HAM dalam bidang Sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.

3 dari 3 halaman

Ketika seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 secara otomatis, bukan karena dicabut status Warga Negara Indonesia nya oleh pemerintah.

Namun penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia tersebut bisa terjadi seperti yang disebutkan di bawah berikut melansir dari laman kemlu.go.id:

1. Orang yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Memiliki kewarganegaraan lain dan tidak menolak untuk melepaskannya meski dapat melakukannya

3. Presiden menyatakan hilang kewarganegaraan seseorang karena permohonannya sendiri dan orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan di posisi ketika dihilangkan status kewarganegaraannya tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan

4. Orang yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, bisa pula dengan masuk dinas tentara asing yang menempati posisi di mana jika itu di Indonesia hanya bisa ditempati oleh orang yang hanya berstatus WNI

5. Dengan sadar dan sukarela masuk dinas negara asing yang apabila itu di Indonesia menurut perundang-undangan hanya bisa ditempati oleh orang yang memiliki status WNI

6. Secara sadar dan sukarela mengucap sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau,

9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa  alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Demikian penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang mungkin bermanfaat bagi seseorang.

(mdk/amd)

tirto.id - Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki kaitan yang erat sekali pun berbeda maknanya. Setiap negara memerlukan rakyat, yaitu penghuni negara yang memiliki peranan penting untuk merencanakan, mengelola, dan mewujudkan negara. Rakyat dapat dibagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.

Dalam Modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020) disebutkan, penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Syarat disebut penduduk yaitu memiliki tujuan untuk menetap di wilayah suatu negara.

Sementara itu, istilah "warga negara" lebih spesifik berkaitan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, maka dia disebut warga negara asing.

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir untuk menentukan seseorang bisa masuk atau tidak ke golongan warga negara pada negara tertentu. Pada umumnya, asas ini dibagi atas asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran).

Namun, di Indonesia, menerapkan asas-asas kewarganegaraan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-udang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewaganegaraan (apatride). Hanya saja, ada pengecualian bagi anak-anak saat memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada penjelasan undang-undang tersebut, dijelaskan kewarganegaraan Indonesia menganut asas berikut:

1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan menurut negara tempatnya dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas untuk anak-anak, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Seorang warga negara Indonesia bisa saja kehilangan status kewarganegaraannya. Ada berbagai hal yang membuat status kewarganegaraan tersebut tidak diakui lagi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu;

1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

3. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden

4. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, dan jabatan tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.

5. Bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

6. Ikut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

8. Menetap di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/wta)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Ilham Akbar Mustafa

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA