Bagaimana hukumnya Qurban yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah yang

Bagaimana hukumnya Qurban yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah yang
Oleh: Ustadz Ali Ridlo*

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr Wb, Ustadz. saya mau bertanya terkait di suatu lembaga pendidikan yang mewajibkan anak didiknya iuran yang mana kemudian dari hasil iuran itu dibelikan hewan untuk diqurbankan, apakah diperbolehkan iuran yang yang seperti itu dan apakah qurbannya dihukumi sah?

Ibu Khotijah, Bandung

Jawaban

Majalah Tebuireng

Waalaikumsalam Wr. Wb. Penanya yang Budiman, sebelum menjawab terkait pertanyaan di atas perlu diketahui bahwa qurban dalam kitab kuning disebut dengan udhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak dengan tujuan taqorrub (mendekatkan) diri kepada Allah, yang mana waktu penyembelihannya dimulai dari hari ‘iidin nahri (Idul Adha) sampai akhir hari tasyriq. Lafadz udhiyyah sendiri diambil dari kata Dhahwah. Dinamakan dengan udhiyyah disebabkan waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib hal 62:

فصل) في احكام الاضحية: بضم الهمزة في الأشهر وهي اسم لما يذبح من النعم يوم عيد النحر وايام التشريق تقربا الى الله تعالى

Selanjutnya hewan yang dapat diqurbankan adalah kambing (berumur 1-2 tahun) domba (2-3 tahun) sapi (2-3 tahun), onta (5-6 tahun) dan juga kerbau. Hewan kambing dan domba hanya mencukupi untuk kurban satu orang, sedang sapi dan unta mencukupi untuk 7 orang.

Oleh karenanya iuran kurban seperti halnya diatas tidak mencukupi syarat, dikarenakan dibatasi sap/unta/kerbau untuk 7 orang dan kambing hanya 3 cukup satu orang, hanya saja walaupun mereka tidak mendapatkan pahala kurban mereka mendapat pahala sedekah. Dalam kitab Iqna’ dijelaskan:

لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بدنتين كذلك لم يجز عنهم ذلك لأن كل واحد لم يخصه سبع بدنة أو بقرة من كل واحدة من ذلك والمتولد بين إبل وغنم أو بقر وغنم ينبغي أنه لا يجزىء عن أكثر من واحد
لإقناع للشربيني – ج 2 / ص 589

Jika ada 7 orang lebih bersama-sama (berqurban) dua ekor sapi musya’ah atau badanah, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu. Dan hewan yang terlahir (akibat persilangan) antara unta dan kambing, atau sapi dan kambing, seyogyanya itu tidak mencukupi untuk dijadikan Qurban lebih dari seorang.

Ada pendapat lain dari Imam Malik tentang patungan dalam berqurban. Dalam syarah kitab al Istidzkar al Jami’ li Madzahib Fuqaha’ al Amshar wa Ulama’ al Aqthar karya al Hafidz Ibn Abdi al Barr halaman 368-463, menjelaskan bahwa Imam Malik berpendapat bahwa boleh berqurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, walau lebih dari tujuh orang.

Namun, hal itu, menurut Imam Malik hanya dikhususkan niatnya untuk keluarga sendiri dan membelinya tidak dengan syirkah. Sementara patungan antar siswa atau teman, bukan termasuk yang dimaksud dari qaul ini.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bissawab.

*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, mantan Pimpinan Redaksi Tebuireng Online.

Momen kurban ternyata tidak hanya dilakukan oleh umat muslim di masjid-masjid atau mushalla, tapi juga tidak dilewatkan oleh sebagian kalangan atau lembaga termasuk sekolah. Beberapa tahun terakhir dijumpai banyak lembaga sekolah yang mengadakan kegiatan kurban dengan dana hasil iuran siswa-siswinya.

Ironisnya, sekolah mewajibkan para siswanya untuk membayar iuran berkisar Rp. 5000,- sampai Rp. 10.000,-. Kemudian daging yang disembelih akan dibagian kepada dewan guru, siswa-siswinya, dan sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Lalu, apakah praktik di atas dapat dikatakan sebagai bentuk kurban?

Tentunya, kegiatan tersebut tidak bisa dikatakan kurban secara syara’ karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Ketentuan yang ada dalam syariat adalah satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang saja, sedangkan satu ekor sapi boleh untuk tujuh orang begitu juga satu ekor unta boleh untuk tujuh sampai sepuluh orang.

Sehingga apabila terdapat tujuh orang yang iuran untuk membeli satu ekor sapi yang akan diqurbankan, maka hukumnya boleh atau sah dikatakan kurban. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Abbas Ra.:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر، فحضر النحر، فاشتركنا في البعير عن عشرة والبقرة عن سبعة.

 “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha datang. Kemudian kami iuran membeli unta untuk sepuluh orang dan sapi untuk tujuh orang”. (HR. An-Nasa’i)

Hukum kurban sendiri masih ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyebutkan perbedaan hukum kurban di kalangan para ulama.

Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Maliki hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan qurban bagi orang yang mampu serta menetap, dan tidak berlaku bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Walaupun banyak perbedaan pendapat mengenai hukum qurban, namun semuanya menganjurkan untuk berqurban karena akan mendapatkan pahala.

Adapun hadis dari Sayyidah Aisyah Ra yang menceritakan bahwasannya Nabi Muhammad Saw pernah berkurban dengan menggunakan dua kambing untuk dirinya sendiri dan untuk ummatnya sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بكبشين أقرن يطأ في سواد ويبرك في سواد وينظر في سواد فأتي به ليضحي به فقال لها يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحذيها بحجر ففعلت ثم أخذها وأخذ الكبش فأضجعه ثم ذبحه ثم قال باسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن أمة محمد ثم ضحى به.

“Bahwa Rasulullah saw. pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah ra: “wahai Aisyah, bawalah pisau kemari”. Kemudian beliau bersabda: “asahlah pisau ini dengan batu”. Lantas Aisyah ra. melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya:. Kemudian beliau mengucapkan: “dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad”. Kemudian beliau berkurban dengannya. (HR. Muslim)

Hadis di atas telah dijelaskan oleh Imam al Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj. Beliau mengatakan bahwa kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah dengan maksud agar ummatnya mendapatkan pahala, bukan berarti Nabi Saw dan umatnya berqurban dengan hanya dua kambing cukup untuk semua orang. Jadi menurut beliau adalah التشريك في الثواب لا في الأضحية (berserikat untuk mendapat pahala, bukan berserikat untuk berkurban).

Sehingga telah jelaslah apa yang berlaku di sekolah tidak bisa dinamakan kurban. Namun apabila hal tersebut memang sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya, maka kegiatan itu hanya bisa dikatakan sedekah saja bukan kurban.

Wallahu A’lam.

Tulisan ini ditulis oleh Nur Hasanah dan sebelumnya telah dimuat di Majalahnabawi.com

Jakarta - Menjelang Idul Adha, sejumlah organisasi, seperti sekolah-sekolah, mengajak para siswa mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian dibelikan hewan kurban. Yang kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya mengenai hal ini? Apakah kurban yang dilakukan secara iuran mendapatkan pahala berkurban? Menjawab pertanyaan ini, pengasuh Pondok Pesantren Hj Badriyah Fayumi, MA menjelaskan bahwa kurban dalam syariat Islam merupakan ibadah maliyah, yang sifatnya khusus, atau ibadah finansial, ibadah harta yang sifatnya khusus. Kekhususannya bagaimana? Pertama, niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kedua, ada binatang yang disembelih berupa kambing, sapi atau unta.

Kambing untuk satu orang, sapi atau unta untuk tujuh orang. Kekhususan berikutnya, ibadah ini dilakukan pada hari Idul Adha dan ayyamu tasyrik tiga hari. Karena itu, ibadah kurban yang memiliki ketentuan yang khusus ini bisa disebut sebagai ibadah kurban yang memenuhi syariat ketika ketentuan-ketentuan ini dipenuhi.

Ketika ada kurban seekor kambing untuk satu orang, atas nama si A, si B, si C misalnya, walaupun dalam hadis juga dikatakan bahwa satu keluarga yang berkurban satu kambing untuk atas nama satu orang, insyaallah seluruh anggota keluarganya juga akan mendapatkan pahala.Bagaimana dengan iuran kurban yang dilakukan di sekolah-sekolah? Yang diikuti puluhan, bahkan ratusan, siswa yang iuran ramai-ramai untuk membeli satu, dua, atau tiga ekor kambing?

Nah, ibadah yang demikian, secara syariat tidak bisa kita hukumi sebagai ibadah kurban, tetapi tetap mendapatkan pahala ibadah sedekah, ibadah infak fisabilillah.

Sebab, di situ ada unsur pendidikan, ada unsur latihan, ada unsur kepedulian kepada fakir miskin. Allah SWT yang Maha Pemurah, Mahaluas, memberikan pahala kepada orang yang infak fisabilillah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 261.

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Jadi, teruslah berlatih untuk berkurban. Insyaallah suatu saat ketika dewasa nanti, anak-anak yang latihan kurban di sekolah akan berkurban yang sesuai dengan ketentuan syariat pada saat diberi rezeki oleh Allah.Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam videi berikut ini:

Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 17:35 WIB selama Ramadan di detikcom.


Tonton juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini:


(rns/rns)