Bagaimana fungsi dan wewenang komnas ham tersebut

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil seluruh ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Selasa, 26 Juli 2022. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sejumlah ajudan Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka dilaporkan hadir ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berdasarkan pantauan Tempo, dua orang tiba pada pukul 09.45 WIB. Disusul 5 orang lainnya sekitar sepuluh menit kemudian. 

Apa Itu Komnas HAM

Mengutip Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. 

Melansir laman resmi Komnas HAM, pada mulanya Komnas HAM didirikan dengan berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Fungsi dan Wewenang

Masih melansir laman resmi Komnas HAM, wewenang Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat menjadi salah satu wewenang Komnas HAM dengan berlandaskan Undang-Udang Nomor 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM memiliki wewenang lainnya berupa pengawasan guna mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Tugas dan wewenang Komnas HAM dipaparkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melaksanakan sejumlah fungsi yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Berikut rinciannya:

  1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.
  • Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.
  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Tujuan

Mengutip Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

HATTA MUARABAGJA 

Baca juga: Para Ajudan Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Komnas HAM

Perbesar

Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Selain memiliki tujuan Komnas HAM, sebagai lembaga independen milik pemerintah, Komnas HAM memiliki berbagai fungsi dan wewenang. Fungsi Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam Pasal 76 dan 89 UU No. 39 Tahun 1999 tersebut, ada setidaknya 4 fungsi dari Komnas HAM. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan wewenang Komnas HAM yang tercantum dalam dan dikutip dari undang-undang tersebut:

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:

A. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;

B. Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenaipembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;

C. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

D. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;

E. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan

F. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Fungsi Penyuluhan

Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:

A. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;

B. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan

C. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA