Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.
Makna yang terkandung : Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn, dan selalu menaati dan melaksanakan peraturan.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
3. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
Sumber : e-journal Balitbangkumham
Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sumber yang dikutip :
//www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html
Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sumber yang dikutip :
//www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html