Layanan Mengurus Pajak Jakarta Pusat– Pada dasarnya, kewajiban dalam pembayaran pajak merupakan suatu keharusan bagi setiap warga Negara Indonesia terutama bagi seorang wajib pajak. Ketetapan pajak itu sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Ada banyak jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak atas penghasilannya. Salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 23 atau PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal. Modal yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Show PPh 23 dikenakan untuk penerima penghasilan atau penjual jasa. Sedangkan pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa harus melaporkan pemotongan PPh 23 kepada kantor pajak. PPh 23 diambil dari jumlah bruto penghasilan sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya. Jumlah bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan dari pihak pembayar, kepada pihak yang menerima penghasilan. Yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah:
Tarif pajak penghasilan sebesar 15% dikenakan atas dividen, kecuali dividen kepada orang pribadi yang akan dikenakan final, royalti, dan bunga. PPh 23 sebesar 15% juga dikenakan untuk hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong oleh PPh pasal 21. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23. Sedangkan untuk PPh 23 sebesar 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain yang masih berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali untuk sewa tanah dan bangunan. Kemudian juga atas imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa manajemen. Potongan 2% dari jumlah bruto juga dikenakan atas imbalan jasa penilai, aktuaris, perancang, akuntansi, pembukuan, penunjang penambangan, dan lain-lain. Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Pusat Terpercaya dalam Menangani Masalah Pajak PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik orang pribadi atau badan. PPh 23 yang dikenakan pada wajib pajak memiliki ketentuan sebagai berikut:
Berikut ini contoh penghitungan PPh 23 atas dividen, dimana suatu perusahaan melakukan pembayaran dividen sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesar 15%. Cara hitungya yaitu: PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000 Sedangkan untuk PPh pasal 23 atas jasa dimana imbalan yang diminta sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN). Maka untuk menghitung PPh Pasal 23 adalah: PPh Pasal 23 = 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000 Dalam melakukan penghitungan pajak, perlu dilakukan dengan cermat dan teliti. Hal ini bertujuan agar anda terhindar dari kesalahan. Dimana kemungkinan ada kesalahan pada lebih bayar ataupun kurang bayar. Sehingga, diperlukan pemahaman yang baik untuk mengambil langkah yang cermat. Apabila anda yang sedang berada di Jakarta Pusat memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk mendapatkan layanan mengurus pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 Dasar Hukum
Pengecualian PPh pasal 23 Jenis Jasa Lainnya yang diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015 Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015) Tabel Tarif PPh pasal 23Tabel Tarif Khusus
Pemotongan dan Penyetoran Kewajiban Bendahara Instansi PemerintahPanduan Kewajiban Bendahara Pemerintah Kode Akun dan Kode Jenis SetoranKode Akun Pajak 411124 Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
Pengaduan LayananBagaimana cara menghitung PPh Pasal 23?Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya: PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.
PPh 23 dikali berapa?Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo.
Berapa persen pengenaan PPh 23 atas jasa?Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
Apa saja yang dikenakan PPh Pasal 23?PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
|