Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 23?

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Pusat– Pada dasarnya, kewajiban dalam pembayaran pajak merupakan suatu keharusan bagi setiap warga Negara Indonesia terutama bagi seorang wajib pajak. Ketetapan pajak itu sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Ada banyak jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak atas penghasilannya. Salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 23 atau PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal. Modal yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21.

PPh 23 dikenakan untuk penerima penghasilan atau penjual jasa. Sedangkan pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa harus melaporkan pemotongan PPh 23 kepada kantor pajak. PPh 23 diambil dari jumlah bruto penghasilan sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya. Jumlah bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan dari pihak pembayar, kepada pihak yang menerima penghasilan. Yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah:

  • pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan
  • pembayaran atas pembelian barang atau material
  • pembayaran dari pihak kedua sebagai perantara untuk pembayaran pihak ketiga
  • serta pembayaran penggantian biaya

Tarif pajak penghasilan sebesar 15% dikenakan atas dividen, kecuali dividen kepada orang pribadi yang akan dikenakan final, royalti, dan bunga. PPh 23 sebesar 15% juga dikenakan untuk hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong oleh PPh pasal 21. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23. Sedangkan untuk PPh 23 sebesar 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain yang masih berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali untuk sewa tanah dan bangunan. Kemudian juga atas imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa manajemen. Potongan 2% dari jumlah bruto juga dikenakan atas imbalan jasa penilai, aktuaris, perancang, akuntansi, pembukuan, penunjang penambangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Pusat Terpercaya dalam Menangani Masalah Pajak

PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik orang pribadi atau badan. PPh 23 yang dikenakan pada wajib pajak memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Orang Pribadi atau Badan dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Untuk Badan atau Usaha dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang di potong PPh pasal 21, dan juga jasa teknik, jasa manajemen, konstruksi, dan jasa lain selain yang dipotong pasal 21.

Berikut ini contoh penghitungan PPh 23 atas dividen, dimana suatu perusahaan melakukan pembayaran dividen sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesar 15%. Cara hitungya yaitu:

PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000

Sedangkan untuk PPh pasal 23 atas jasa dimana imbalan yang diminta sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN). Maka untuk menghitung PPh Pasal 23 adalah:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000

Dalam melakukan penghitungan pajak, perlu dilakukan dengan cermat dan teliti. Hal ini bertujuan agar anda terhindar dari kesalahan. Dimana kemungkinan ada kesalahan pada lebih bayar ataupun kurang bayar. Sehingga, diperlukan pemahaman yang baik untuk mengambil langkah yang cermat.

Apabila anda yang sedang berada di Jakarta Pusat memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk mendapatkan layanan mengurus pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017

Pengecualian PPh pasal 23

Jenis Jasa Lainnya yang diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015

Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015)

Tabel Tarif PPh pasal 23

Tabel Tarif Khusus

No

Uraian

Tarif x DPP

1

Dividen

(Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis)

Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
  • bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
  • Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). ..
  • Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
    • Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    • (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 101

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2

Bunga

Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
  • Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 102

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

3

Royalti

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 103

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

4

Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e.

Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); ..
  • Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 100

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).

Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)...
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

2% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 100

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

6

Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)

2% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 104

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pemotongan dan Penyetoran

Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah

Kode Akun dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411124

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

101

PPh Pasal 23 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

102

PPh Pasal 23 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

104

PPh Pasal 23 atas Jasa

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

300

STP PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

301

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

310

SKPKB PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

320

SKPKBT PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

322

SKPKBT PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI.

untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.

500

PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Pengaduan Layanan

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23?

Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya: PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.

PPh 23 dikali berapa?

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo.

Berapa persen pengenaan PPh 23 atas jasa?

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.

Apa saja yang dikenakan PPh Pasal 23?

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.