PERAN NEGARA DALAM SISTEM EKONOMI KERAKYATAN BERDASARKAN PANCASILA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kepentingan asing memainkan peran penting dalam perumusan hukum Indonesia dan proses amandemen UUD 1945. Transplantasi norma Hukum Liberal ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat "Dualisme" dalam sistem ekonomi Indonesia; dualisme ini menimbulkan situasi anomie atau kebingungan di masyarakat, apakah akan mengikuti sistem perekonomian kerakyatan atau sebaliknya, sistem perekonomian Liberal-Kapitalistik. Keadaan anomie, akan berakibat tidak ada kepastian hukum. Kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyakarat menjadi pertanyaan yang ambigu, apakah ini menunjukan pentingnya individu-individu untuk berusaha semaksimal mungkin dan berkompetisi dalam mengakses sumber daya yang ada ada atau pentingnya kerjasama dalam membangun perekonomian nasional. Metode pendekatan yuridis normative dengan pendekatan menggunakan pendekatan (interdisciplinary approach). Akhirnya data hasil penelitian akan disajikan secara dekskriptif dan presktiptif, Penelitian ini tidak saja untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan, namun juga menemukan nilai dan kaidah. Krisis ekonomi menandakan kegagalan sistem hukum kapitalis, di Indonesia sendiri faktanya adalah bahwa Pemerintah Orde Baru, yang bersumpah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, tetapi keinginan ini tidak pernah terwujud karena strategi pembangunan dan politik ekonomi, sebagaimana berulang kali dikritik oleh Bung Hatta, didasarkan pada liberalisme sehingga seperti biasa, persaingan pasar yang liberal selalu dimenangkan oleh yang kuat (konglomerat) dan menindas yang lemah. Ekonomi Pancasila adalah yang paling tepat digunakan Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila.
Kata kunci: Pancasila; peran negara;sistem ekonomi.
ABSTRACT
It is an open secret that foreign interests play an important role in the formulation of Indonesian law and the amendment process of the 1945 Constitution. The transplantation of Liberal Law norms into the 1945 Constitution creates "Dualism" in the Indonesian economic system; "Dualism" in the Indonesian economic system has resulted in an "anomie" situation, confusion - in society, whether to follow the populist economic system or vice versa, the Liberal-Capitalistic economic system. Anomie situation, will result in no legal certainty. This article use the juridical normative approach. The approach also uses an interdisciplinary approach. Finally, the research data will be presented in a descriptive and prescriptive way. The economic crisis signifies the failure of the capitalist legal system, in Indonesia itself the fact is that the New Order government, which "swore" to implement Pancasila and the 1945 Constitution "purely and consequently", But this wish was never realized because the development strategy and political economy, as repeatedly criticized by Bung Hatta, were based on liberalism so that as usual, liberal market competition was always won by the strong (conglomerates) and oppressed the weak. The Pancasila economy is the most appropriate for Indonesia to use. The seeds of the Pancasila economic system already exist and have been implemented by Indonesians, especially in rural communities, in the form of joint efforts based on the principle of kinship. The populist economic system is a sub-system of the Pancasila economic system.
Keywords: economic system; Pancasila; the role of the state.
Article Details
- ACM
- ACS
- APA
- ABNT
- Chicago
- Harvard
- IEEE
- MLA
- Turabian
- Vancouver
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
An An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, PT. Alumni Bandung, 2011.
Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam(Ekonomi Syariah) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan I, Juli 2007.
Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, FH UI Press, Jakarta,2004
Bentham, Mill, The Utilitarians:an Introduction to the principles of morals and legislation, Doubleday, 1961
Beverly Brown and Neil macCormick, law, philosophy of. In E Craig (Ed) Routledge Encyclopedia of Philosophy, London :Routledge,
Cardozo, Benjamin N., the Growth of the Law, Universal Law Publishing, New Delhi, 2006
Dumairy, Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1996
Emil Salim, Makalah Agenda Bangsa,Pertemuan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bali, 15 Juli 2003
G. Esping-Andersoen, Three World of Welfare Capitalsim, Oxford University Press, 1990,
Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, Bayu Media Publishing, Malang , 2007
Mubyarto, Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi Di Indonesia, Artikel - Th. I - No. 11 - Januari 2003
Mubyarto, Menuju Sistem Ekonomi Pancasila : Reformasi atau Revolusi, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia ,Vol. 19, No. 1, 2004, 16 26.
Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya, 1993, Bandung.
Sistem Ekonomi Indonesia,//www.remo-xp.com/, ,diakses pada 16 Desember 2020 pkl.19.50.
Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991,
Sri Edi Swasono, Sistem Ekonomi Indonesia dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dalam Kancah Globalisasi, Sains, Bogor, 2005,
Sri Edi Swasono, Makalah Sistem Ekonomi Indonesia, www.indonesiaindonesia.com /f/8803-sistem-ekonomi-indonesia,diakses pada 19 Desember 2020
Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991,