Bagaimana cara mengingatkan imam yang lupa jelaskan

Sebagai umat Muslim kita WAJIB melaksanakan sholat karena sholat adalah tiang agama.

Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi “Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merubuhkan agama”

Selain itu shalat juga menjadi tolok ukur amal, yang berarti bahwa kualitas amal seseorang ditentukan oleh shalatnya. Hal ini seperti disebutkan dalam hadist Rasulullan yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirdzi, “hal pertama yang akan dihisab kelak di hari pembalasan adalah Shalat. Apabila baik Shalatnya, maka akan baik pula amal-amal lainnya. Dan apabila Shalatnya rusak, maka akan rusak pula amal-amal lainnya,”

Dan shalat yang terbaik dilaksanakan secara berjamaah karena pahalanya 27 derajat. Rasulullah bersabda,”Shalat seorang laki-laki dalam jamaah melebihi sahlatnya sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Muslim).

Dalam sholat jamaah ada Imam dan ada makmum.

Adapun syarat menjadi imam adalah sebagaimana hadist yaitu

“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran.

Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah.

Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).

Walopun sudah ada kriteria seperti di atas bukan berarti imam tidak akan melakukan kesalahan atau lupa.

Sebagaimana pepatah bahwa manusia adalah tempat salah dan lupa, maka bisa saja imam melakukan kesalahan atau lupa seperti lupa bacaan atau lupa gerakan sholat.

Kali ini ITSTIME.ID merangkum tentang tata cara bagi makmum untuk membenarkan imam dalam hal bacaan maupun gerakan sholat (Sumber web di bawah artikel)

Berikut ini cara membenarkan imam saat imam lupa gerakan yaitu :

1. Untuk makmum laki-laki

Yang harus dilakukan bagi makmum laki-laki untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah).

Jika seorang imam (jemaah laki-laki) lupa dalam salat, maka makmum cukuplah bertasbih dengan niat zikir.

2. Untuk makmum perempuan

Bagi makmum perempuan, yang harus dilakukan untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri. Dengan catatan, tepukan tangan tersebut cukup menghasilkan suara yang bisa didengarkan oleh si imam salat.

Hadist dari kedua hal di atas adalah

إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ

Artinya: “Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan. (HR. Abu Dawud no. 941 dan an-Nasa’i no.793.

Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa gerakan atau ucapan lain di dalam salat bisa saja membatalkan salat. Oleh sebab itu, membaca tasbih harus diniati zikir (mengingat Allah) dan menepukkan tangan tidak boleh dengan niat bermain-main.

Membenarkan keluputan imam disyariatkan secara mutlak. Hal ini hukumnya wajib apabila berakibat pada sah atau tidaknya shalat. Seperti jika kesalahan terjadi pada surat Al-fatihah. Atau apabila kesalahan tersebut merubah makna sebuah ayat.

Ketika imam terlupa sebuah ayat dalam bacaan Jahriyah maka membenarkannya dengan cara mengingatkan ayat tersebut.

Khusus perkara dalam membenarkan atau mengingatkan bacaan imam yang lupa atau salah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut :

1) Hendaknya seorang yang tepat dibelakang imam adalah orang yang berilmu dan memiliki hafalan alqur’an. Sehingga bisa membenarkan kesalahan imam. Jika tidak, maka yang berhak membenarkan adalah poin no 2

2) Yang berhak membenarkan bacaan imam adalah yang terdekat dengannya.

3) Tidak dibenarkan bagi para makmum untuk rame-rame membenarkan bacaan imam karena hal itu hanya akan menimbulkan kerancauan dan bercampur aduknya suara sehingga tidak terdengar dengan jelas. Akan tetapi cukup satu orang yang terdekat dengan imam.

4) Hendaknya tidak terburu-buru untuk membenarkan bacaan imam. Karena munkin saja imam akan segera membenarkan bacaannya terlebih jika ia adalah seorang hafidz alqur’an.

5) Hendaknya dengan suara yang terdengar, tenang dan jelas.

6) Dan yang paling terpenting hendaknya dengan niat yang ikhlas, bukan karena riya’ atau semisalnya.

Khusus untuk wanita yang membenarkan bacaan imam harus diperhatikan sebelumnya bahwa wanita boleh membenarkan bacaan imam ketika

1. tidak ada makmum laki-laki yang membenarkan

2. dengan suara yang biasa, tidak mendayu-dayu

Sumber :

1. //akurat.co

2. //muslimah.or.id/10115-adab-mengoreksi-bacaan-jahr-imam.html

3. //academic.uii.ac.id

4. //konsultasisyariah.com/36117-hukum-makmum-perempuan-membenarkan-bacaan-imam-shalat.html

Terdapat dua cara makmum ingatkan imam yang keliru saat sholat

Ahad , 23 May 2021, 04:10 WIB

Republika/Iman Firmansyah

Terdapat dua cara makmum ingatkan imam yang keliru saat sholat. Ilustrasi sholat jamaah

Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkadang dalam sholat berjamaah imam melakukan kekeliruan, dan jamaah menyadari akan kesalahan tersebut. Dan bagaimanakah cara untuk menegur kesalahan imam dalam sholat? 

Baca Juga

Dikutip dari laman Islamweb pada Sabtu (22/5), disebutkan bahwa yang dapat dilakukan yakni, makmum laki-laki membaca 'subhanallah' , sedangkan perempuan menepuk tangan (tashfiq). Rasulullah ﷺ bersabda:

 مَنْ نَابَهُ شَيئٌ فِي صلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإنَّهُ إذَا سَبَّح اُلْتُفِتَ إلَيْهِ وَإنّمَا التَّصْفِيْقُ للِنِّسَاء "Barang siapa yang merasa geram akan sesuatu (merasa ada yang salah) maka hendaklah dia membaca Subhanallah, karena bila ia bertasbih maka dia akan diperhatikan, dan sesungguhnya tashfiq (tepuk tangan) itu adalah untuk wanita."  

Sementara itu, menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid, menjelaskan, terdapat perbedaan jika untuk jamaah wanita. Menurut Malik dan sebagian, ucapan tasbih itu berlaku untuk jamaah laki-laki dan wanita. Sedangkan menurut Syafii dan sejumlah ulama, tasbih untuk laki-laki dan tepuk tangan khusus untuk wanita.  

Sebab perbedaannya adalah pada tafsir sabda Rasulullah وإنما التصفيق للنساء. Mereka yang memahami jika tepuk tangan itu berlaku untuk jamaah wanita saat imam lupa, dan itu yang tampak, maka pendapat mereka cukup dengan tepuk tangan bukan tasbih.

Jika dipahami tepuk tangan justru dicela, maka bagi laki-laki dan wanit sama-sama tasbih. Hanya saja pendapat ini justru lemah karena keluar dari teks tanpa dalil.    

Sumber: islamweb

Hukum Dalam Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat. /pexels/Alena Darmel/

KABAR LUMAJANG - Shalat jamaah merupakan salah satu ibadah yang mempunyai banyak pahala bagi yang menjalankannya. 

Ada banyak keutamaan shalat berjamaah, salah satunya pahala berlipat menjadi 27 kali.

Namun terkadang, Imam juga pernah lupa melafalkan surah-surah dalam Alquran atau lupa jumlah rakaat shalat.

Baca Juga: Khutbah Jumat 2021: 4 Hal Terkait Kubur yang Harus Diketahui

Dilansir KabarLumajang.com dari Laman Rumaysho yang disampaikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal mengenai Cara mengingatkan Imam yang keliru dalam shalat dari  Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Dalam Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #222 tentang cara mengingatkan imam dalam shalat.

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422].

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat tentang Keutamaan dan Nikmatnya Melaksanakan Sedekah

Faedah hadits

Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan).

Bentuk tashfiq adalah: 

(a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, 

(b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya,

(c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Cara Meminta Maaf dan Ridho Orang Tua

Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu.

Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali.

Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. 

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat tentang Keutamaan dan Nikmatnya Melaksanakan Sedekah

Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib).

Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka  mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. 

Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2021 tentang Mewujudkan Peribadatan kepada Allah SWT

Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan.

Hukum tashfiq (tepuk tangan): 

(a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); 

(b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya.

Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

***

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA