Bagaimana cara memperoleh informasi informasi?

Form Permintaan Informasi Dinas PUSDATARU Jawa Tengah

Pemohon Informasi Publik Dinas PUSDATARU Jawa Tengah dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi Dinas PUSDATARU Jawa Tengah, silakan unduh Form Permintaan Informasi PPID Provinsi Jawa Tengah kemudian disampaiakan ke kantor kami melalui email atau datang langsung. Unduh Formulir » atau mengisi secara online KLIK DISINI »

Alur Permintaan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik Dinas PUSDATARU Jawa Tengah dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pembantu Dinas PUSDATARU Jawa Tengah. Lihat gambar bagan alur »

  • Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.
  • Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  • Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
  • Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
  • Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik

Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik Dinas PUSDATARU Jawa Tengah dapat melihat bagan alur Pengaduan pada PPID Pembantu Dinas PUSDATARU Jawa Tengah. Lihat alur »

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA