Jakarta: Media sosial kini tidak hanya menjadi tempat untuk tetap menjalin tali silaturahmi dengan teman dan saudara, tapi juga menjadi tempat untuk melakukan diskusi terbuka tentang sebuah masalah sosial.
Sayangnya, tidak semua orang bisa menjaga lisannya. Terkadang, ada juga orang yang menjadikan kolom komentar sebagai tempat untuk mencaci maki, bahkan sampai membawa masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Jika Anda pernah melihat komenter seperti itu di Facebook, Anda bisa dengan mudah melaporkannya ke Facebook. Ini caranya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
1. Ketuk dan tahan komenter yang hendak akan Anda laporkan
2. Pilih "Report"
3. Pilih alasan pelaporan
Jika Anda melaporkan komentar karena masalah SARA, pilih "Saya rasa ini tidak seharusnya ada di Facebook"
4. Pilih penjelasan lebih lanjut mengenai konten komentar yang dilaporkan
Di sini, Anda bisa memilih opsi "pelecehan atau ujaran kebencian".
5. Pilih pihak yang
menjadi sasaran ujaran kebencian tersebut
Ada beberapa opsi yang Facebook berikan, seperti ras dan etnis, agama, jenis kelamin atau orientasi seksual, disabilitas atau kebencian pada pribadi seseorang.
6. Pilih langkah yang akan Anda lakukan
Anda boleh melakukan lebih dari 1 tindakan. Anda bisa melaporkan
komentar pada Facebook agar mereka dapat meninjau lebih dalam apakah laporan Anda valid. Anda juga bisa memblokir orang yang membuat komentar atau membuat agar semua konten yang dibuat oleh sang komentator tidak muncul di lini masa Anda.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo.
Yessi Arnaz selaku Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo menerangkan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun. Untuk registrasi akun, pelapor butuh mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK) pelapor.
Di masa depan, data nomor induk kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan data dukcapil. Dengan demikian, meningkatkan akurasi identitas pelapor. Alhasil, informasi yang diajukan bisa lebih dipertanggungjawabkan dan proses menjadi lebih efisien.
"Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik "Buat Aduan Baru". Satu aduan bisa lebih dari satu URL. Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa dipilih," jelasnya saat ditemui di Kemenkominfo, Selasa (15/8).
Ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengecek status aduannya seperti tracking pengiriman barang. Sementara ini, sistem pengaduan konten baru bisa dijalankan di situs web. Semuel menyebutkan bahwa layanan ini nantinya akan tersedia dalam bentuk aplikasi mobile.
Tahap persetujuan pemblokiran dibagi menjadi dua cara. Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database black list sementara apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.
Meski pelapor direkomendasikan memberikan pengaduan melalui situs ini, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di . Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan. (eks)
Sumber : //www.cnnindonesia.com/teknologi/20170815191400-185-234972/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/
Solusi Internet Daerah 3T, Kemenkominfo Uji Coba Super Wifi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menguji teknologi Super Wifi untuk menyalurkan akses internet di ka Selengkapnya
Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo
GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya
Gelar Upacara Kemerdekaan RI Virtual, Kemenkominfo Siapkan 17.845 Tempat
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan setidaknya 17.845 tempat telah disiapkan bagi masyarakat yang ingin mengiku Selengkapnya
Tingkatkan jaringan internet, Kemenkominfo bangun 18 BTS baru di Seruyan
Kementerian Komunikasi dan informatika melalui Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi berencana membangun 18 tower Base Transceiver Selengkapnya