Adanya perlawanan dari pihak Pemerintah melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat yang telah terancam jiwanya. Apabila dikaitkan dengan pelanggaran Hak Aasasi Manusia (HAM), maka kita harus mengetahui secara lebih jelas pengertian HAM dan pelanggaran HAM tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida dijelaskan sebagai berikut:
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM sebagai berikut:
Kejahatan Kemanusiaan merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan pada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok atau individu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKBS terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil yang bekerja di PT. Istaka Karya yang tersebar di beberapa titik untuk proyek infrastruktur jalan.
Selain itu, perlu dilihat juga mengenai salah satu jati diri TNI berdasarkan Pasal 2 huruf d UU TNI, yaitu:
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Apakah dalam perang/konflik HAM masih berlaku?