Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tentang
Download UUD 1945.pdf
Baca Online UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sekilas Isi UUD 1945
UUD 1945 atau disebut lengkap sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami 4 kali amandemen. Batang tubuh UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Barikut ini adalah bab-bab dalam UUD 1945 :
- BAB I Bentuk dan Kedaulatan
- BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Bab III Kekuasan Pemerintahan Negara
- Bab IV Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
- Bab V Kementerian Negara
- Bab VI Pemerintah Daerah
- Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat
- Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah
- Bab VIIB Pemilihan Umum
- Bab VIII Hal Keuangan
- Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan
- Bab IX Kekuasaan Kehakiman
- Bab IXA Wilayah Negara
- Bab X Warga Negara dan Penduduk
- Bab XA Hak Asasi Manusia
- Bab XI Agama
- Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara
- Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan
- Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Bab XV Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
- Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar
Ingin mencari peraturan pemerintah lainnya?
Berikut adalah Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.