Apakah yang kamu ketahui tentang kewajiban

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:

  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA