Apakah perempuan mempunyai hak yang sama untuk menjadi pemimpin?

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram

KONSEP KESETARAAN GENDER DALAM KEPEMIMPINAN PERSPEKTIF INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN SYEKH YUSUF AL-QARDHAWI

Fitri, Nisa (2018) KONSEP KESETARAAN GENDER DALAM KEPEMIMPINAN PERSPEKTIF INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN SYEKH YUSUF AL-QARDHAWI. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

Preview
Text
NISA FITRI (14150066).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Kesetaraan gender juga membicarakan mengenai kepemimpinan perempuan, ada yang mengatakan perempuan boleh menjadi pemimpin dan ada juga yang melarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Penelitian ini mengkaji konsep kesetaraan gender dalam kepemimpinan perspektif Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Syekh Yusuf Al Qardhawi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui konsep kesetaran gender dalam kepemimpinan perspektif Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Syekh Yusuf Al Qardhawi serta mengetahui perbandingan antara keduanya. Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi Perempuan boleh menjadi seorang pemimpin, tetapi hanya dalam urusan tertentu, maka tidak ada larangan bagi wanita yang menguasai dan memimpin, misalnya kekuasaan dalam wilayah (bidang) fatwa atau ijtihad, pendidikan dan pengajaran, riwayat dan hadist, administrasi dan sebagianya. Namun perempuan dilarang menjadi seorang pemimpin negara (daulah) atau pemimpin umum. Sedangkan menurutInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, jadi perempuan boleh memimpin suatu negara. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dan Syekh Yusuf Al-Qadhawi sama-sama memperbolehkan perempuan menjadi seorang pemimpin dalam bidang apapun namun mempunyai perbedaan dalam batasan dalam menjadi seorang pemimpin. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 membolehkan perempuan menjadi seorang pemimpin negara atau presiden sedangkan Syekh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa perempuan dilarang menjadi seorang pemimpin negara atau presiden.

Item Type:Thesis (Undergraduate Thesis)Subjects:?? Hukum ??Divisions:Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan MazhabDepositing User:perpus perpus perpusDate Deposited:27 Sep 2021 04:27Last Modified:27 Sep 2021 04:27URI://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11960

Actions (login required)

View Item

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA