Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

Memiliki mobil pribadi menjadi impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pasalnya, mobil merupakan moda transportasi yang dinilai sangat nyaman jika dibandingkan sepeda motor atau angkutan umum misalnya. Karena kenyamanannya ini, mobil pun cocok digunakan untuk transportasi sehari-hari maupun perjalanan jarak jauh.

Apakah over kredit mobil bisa balik nama?
Ilustrasi: mobil pribadi (sumber: suzuki)

Saat ini, sudah banyak merek mobil yang bertebaran di Tanah Air dengan berbagai model. Brand-brand yang cukup familiar sebut saja Toyota, Daihatsu, Audi, Nissan, Suzuki, Honda, hingga Isuzu. Pabrikan-pabrikan tersebut rutin merilis model terbaru untuk memenuhi hasrat konsumen di Indonesia mengenai kendaraan yang nyaman dan aman.

Sayangnya, meski sudah muncul mobil murah atau kerap disebut LCGC, tetapi bagi kebanyakan masyarakat, harga mobil saat ini masih cukup mahal. Karena itu, salah satu cara yang bisa dipilih untuk mendapatkan mobil idaman adalah melalui over kredit. Berikut beberapa keuntungan jika konsumen membeli mobil dengan cara over kredit.

Keuntungan Over Kredit Mobil

  • Mobil yang di-over kredit kebanyakan mobil baru. Jadi, konsumen tidak perlu mengkhawatirkan mengenai performa mesin dan kondisi produk yang diberikan.
  • Konsumen bisa mendapatkan harga yang lebih murah, meski hal tersebut juga sangat tergantung pada negosiasi dengan pihak penjual.
  • Usia mobil yang ditawarkan cenderung masih sangat muda sehingga otomatis garansi mobil masih berlaku. Hal ini membuat masalah suku cadang dan lain sebagainya tidak perlu dikhawatirkan lagi.
  • Karena usia mobil masih baru, maka premi asuransi juga masih murah. Berbeda misalnya jika konsumen membeli mobil yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
  • Membeli secara over kredit juga membuat tenor otomatis menjadi lebih pendek. Misalnya, pemilik mobil pertama tenor selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Jadi, konsumen tinggal melanjutkan kredit saja, yaitu selama 36 bulan.

Namun, sebelum melakukan over kredit mobil, ada beberapa hal yang sebaiknya patut diperhatikan, sebagai berikut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Over Kredit Mobil

  • Meskipun barang baru, sebaiknya konsumen juga memeriksa kondisi mobil yang mau dibeli. Pastikan pula kelengkapan surat-suratnya.
  • Sebelum deal, pastikan pihak multi-finance tahu mengenai proses over kredit ini.
  • Anda harus menyiapkan dana lebih untuk biaya mengurus balik nama atau mutasi (bila mobil dari luar daerah). Itu belum termasuk biaya administrasi kredit yang sering dibebankan perusahaan leasing kepada nasabah baru.

Lalu, berapa biaya administrasi yang wajib dibayarkan ketika melakukan over kredit mobil? Biaya over kredit mobil sangat bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing leasing yang menangani proses ini. Kisaran sekitar Rp800.000 hingga Rp3.600.000 pada 2022, sedikit naik dari tahun 2021 lalu yang berkisar Rp800 ribu sampai Rp3 juta. Di BFI Finance, untuk layanan BFI Multiguna Mobil, biaya administrasi untuk over kredit mobil antara lain minimal Rp800.000 (untuk NTF Murni hingga Rp75 juta), Rp1.050.000 (untuk NTF Murni dari Rp75 juta hingga Rp150 juta), atau Rp1.300.000 (untuk NTF Murni di atas Rp150 juta). Biaya ini relatif tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing. Menurut keterangan Mandiri Tunas Finance, beban dari pembeli secara umum adalah uang pengganti penjual, ditambah dengan sisa angsuran, denda keterlambatan (jika ada), biaya take over, dan biaya asuransi.

[Update: Dian]

Pos terkait

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Update Harga Sedotan Besar untuk Pop Ice/Bubble

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Update Harga Susu Ultra Milk Berbagai Varian di Indomaret dan Alfamart

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Update Biaya Setrum Aki Mobil dan Motor

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Info Terbaru Daftar Harga Produk SR12 untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Update Kisaran Biaya Dental Bridge (Gigi Tiruan Jembatan)

  • Apakah over kredit mobil bisa balik nama?

    Info Terbaru Tarif Grab per KM di Seluruh Indonesia

Apakah mobil kredit bisa balik nama?

Ketika membeli mobil bekas kredit ini, ada baiknya si pembeli juga langsung melakukan balik nama mobil. Meskipun mobil tersebut masih kredit dan BPKB-nya masih di leasing, ternyata tetap bisa dilakukan balik nama lho. Bahkan, lebih baik lagi jika balik nama tersebut dilakukan satu bulan sebelum pajak mobil jatuh tempo.

BPKB masih di leasing apakah bisa balik nama?

Bapenda menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja. Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.

Berapa biaya balik nama mobil bekas?

Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

Berapa harga balik nama mobil 2022?

Lebih lanjut, berikut rincian biaya balik nama mobil di Jakarta bersumber dari laman Korlantas Polri: Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000. Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.