Apakah masker dear up aman

Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sudah ada 63 produk masker organik yang telah terdaftar atau berizin dari BPOM. Tujuannya, daftar masker organik yang terdaftar di BPOM ini agar masyarakat bisa lebih mewaspadai produk yang tidak berizin BPOM yang dapat mengganggu kesehatan.

Cara Cek Masker Organik Berizin BPOM

Ada dua cara mengecek suatu merek masker organik sudah terdaftar/belum dari Badan POM yaitu:

  1. Cek Kondisi

Sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika berbentuk masker organik, pembeli wajib melakukan cek kondisi kemasan, label, izin, dan tanggak kedaluwarsa.

  • Cek kondisi Kemasan, pastikan masih dalam kondisi baik, tidak terdapat cacat atau kerusakan pada kemasannya
  • Cek Label, baca informasi pada label kemasan dengan seksama
  • Cek Izin edar Badan POM, setiap produk obat dan makanan termasuk kosmetika yang beredar di Indonesia harus melalui pengawasan Badan POM terlebih dahulu dan memeroleh izin edar
  • Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa yang tertera pada kemasan
  1. Cek di Situs cekbpom.pom.go.id
  1. Buka situs cekbpom.pom.go.id
  2. Klik kotak "Nomor Registrasi"
  3. Tuliskan nomor registrasi pada kotak di sampingnya,
  4. Klik Cari
  5. Nantinya halaman akan menampilkan secara lengkap Nomor Registrasi, Produk, dan Pendaftar dalam bentuk tabel

Tidak ada penilaian

Merek: No Brand

Lebih banyak Perawatan Kulit dari No Brand

Rp35.000

Cicilan

Sampai dengan 2 bulan, dengan pembayaran Rp19.058 per bulan.

Kuantitas

Stok habis

Pilihan pengiriman

DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Cengkareng

UBAH

Pengembalian & Garansi

7 hari pengembalian barang

Tidak ada garansi

Apakah masker dear up aman

Dapatkan voucher gratis ongkir Rp 20 ribu khusus app

Scan pakai HP kamu

Dijual oleh

LapakCantik

Chat

Rating Toko

97%

Pengiriman Tepat Waktu

Data tidak cukup

Chat Dibalas

Data tidak cukup

KUNJUNGI TOKO

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro telah menciduk pemilik dan belasan karyawan yang bekerja di rumah produksi masker organik abal-abal pada Kamis (28/1/2021) malam.

Diketahui, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Kini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

Pengecekan merek di situs BPOM

Guna menelusuri terkait keberadaan masker-masker organik ilegal tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan merek masker organik dalam situs cekbpom.pom.go.id.

Untuk merek Youra, terdapat 14 produk yang terdiri dari serum, lip cream, facial wash, toner, day cream, dan night cream. Namun, tidak ada produk berjenis masker organik.

Adapun perusahaan yang mendaftarkan merek Youra yakni PT Amanah Cantik Indonesia, dan PT Prapta Rekayasa Buana.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Kandungan Skincare yang Tidak Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Mugwort

Kemudian, untuk merek Yoleskin tidak terekam dalam situs pengecekan produk BPOM.

Sementara, untuk merek NHM ada dua jenis produk yang tercatat, yakni beauty water brightening toner dan beauty water glowing toner.

Adapun perusahaan yang mendaftarkan produk NHM yakni PT Multi Prestasi Mas.

Sedangkan, untuk merek Acone terdapat 15 jenis produk yang telah mendapatkan nomor registrasi dari BPOM. Tetapi, tidak ada jenis kosmentik masker organik.

Merek Acone didaftarkan oleh perusahaan PT Pulchra Anugerah Sentosa, dan CV Skin Solution Beauty Care Indonesia.

Baca juga: 4 Bahan Kandungan dalam Skincare, Manfaat dan Cara Kerjanya

Lantas, bagaimana tanggapan perusahaan-perusahaan ini terkait adanya merek masker organik ilegal tersebut?

Youra Glowskin

Apakah masker dear up aman
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Obat keras dan kosmetik ilegal disita BPOM dari Toko Kosmetik Perancis di Mall Bandara City Tangerang, Selasa (3/12/2019)

Owner atau pemilik Youra Glowskin, Isma Sari mengatakan bahwa nama merek masker ilegal yang tengah viral di medsos ini bukanlah produknya.

"Bukan produk kami (Youra Glowskin). Kebetulan nama brand saya cuman mirip Youra, tapi saya sudah memiliki BPOM dan sudah resmi," klaim Isma saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).

Isma mengatakan, kosmetik masker organik yang ditangkap oleh pihak kepolisian merupakan produk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM.

"Yang ditangkap itu Youra saja, tapi enggak resmi. Sementara produk-produk kami hanya skincare, serum wajah, dan lipcream matte, tidak ada masker organik," lanjut dia.

Baca juga: Banyak Sampah Skincare di Rumah, Ini Solusinya...

NHM

Sementara itu, customer care PT Multi Prestasi Mas (MPM), Mauldi selaku pihak yang mendaftarkan merek NHM di BPOM, mengonfirmasi, kosmetik masker organik yang disita oleh polisi bukanlah produk mereka.

"Terkait hal itu, tidak betul kami memproduksi masker dengan merek tersebut. Dan terkait produk masker tersebut, kami tidak mengetahui sama sekali," ujar Mauldi saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).

Menurutnya, merek NHM yang terdaftar di BPOM merupakan salah satu merek yang bekerja sama dengan perusahaan MPM.

"Pemilik merek tersebut bekerja sama dengan kami sebagai pabrik maklon kosmetik, hanya untuk memproduksi jenis toner. Produk toner tersebut pun belum pernah kami produksi," lanjut dia.

Kemudian, Mauldi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi apa pun terkait kasus masker organik ilegal yang ramai dibicarakan.

Baca juga: Tidak Hanya Menyuburkan Tanah, Abu Vulkanik Bisa Juga untuk Skincare

Acone

Selain itu, PT Pulchra Anugerah Sentosa selaku perusahaan yang mendaftarkan merek Acone pada BPOM mengonfirmasi bahwa merek Acone sama sekali belum pernah diproduksi.

"Adapun berita di luar yang menyebutkan bahwa PT Pulchra Anugerah Sentosa telah memproduksi masker dengan merek 'Acone' adalah tidak benar," ujar pihak PT Pulchra Anugerah Sentosa kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Dilansir dari akun Instagram PT Puchra Anugerah Sentosa, @pulchra_kosmetik dijelaskan, nomor notifikasi BPOM merek "Acone" memang telah keluar pada 21 Januari 2021.

Namun, nomor tersebut belum masuk ke proses produksi oleh PT Pulchra Anugerah Sentosa.

"Apabila terdapat produk yang beredar di pasaran dengan merek 'Acone' sampai saat ini bukan merupakan produksi dari PT Puchra Anugerah Sentosa," tulis pernyataan tersebut.

Baca juga: Kenali Lamanya Melihat Efek Sebenarnya dari Produk Skincare

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah masker wajah Dear up sudah BPOM?

Masker Dear Up telah memiliki izin dari BPOM. Rutin memakai masker membantu meredakan berbagai masalah kulit dan menutrisinya.

Apa saja manfaat masker Dear up?

BPOM DEAR UP MASKER ORGANIK MASKER WAJAH REPACK 10gram - Lemon.
Avocado : Melembabkan kulit dan mencegah kulit dari penuaan..
Peppermint : Merawat kulit berminyak dan efek dingin peppermint mampu mengurangi iritasi kulit akibat luka bakar..
Greentea : Menghilangkan kantung mata panda dan melawan pertumbuhan bakteri jerawat..

Apakah ada Efek samping dari masker organik?

"Efek samping masker organik ilegal ada beberapa yaitu iritasi, alergi, infeksi, dan jerawat," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021). Ia menjelaskan, sebaiknya masyarakat berhati-hati dengan kandungan masker organik atau yang berlabel "alami".

Berapa lama jika memakai masker?

Memakai masker wajah idealnya sekitar 10-30 menit maksimal, kecuali jenis sleep mask atau overnight mask yang bisa Anda bawa tidur semalaman. Meski ada anjuran pakai di setiap label kemasan masker wajah, kemungkinan Anda berpikir memakainya lebih baik lama supaya menyerap sempurna. Hal itu sebaiknya jangan dilakukan.