Apa tujuan pelaksanaan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?
Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Apa persyaratan penerima ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Kelompok usaha lainnya.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
Calon Peserta Magang di luar negeri.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Apa ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?
Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang
menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.
Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong,
Apa saja jenis “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dapat diberikan kepada calon debitur?
KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas:
KUR Super Mikro
KUR Mikro
KUR Kecil
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
KUR Khusus
Apa saja sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
sektor kelautan dan perikanan;
sektor industri pengolahan;
sektor konstruksi;
sektor pertambangan garam rakyat;
sektor pariwisata;
sektor jasa produksi; dan/atau
sektor produksi lainnya.
Apa perbedaan fitur “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” berdasarkan jenis KUR-nya?
KUR Super Mikro | KUR Mikro | KUR Kecil | KUR PMI/ KUR TKI | KUR Khusus | |
Limit kredit | s.d Rp.10 Juta | > Rp.10 Juta s.d Rp.100 Juta | > Rp.100 Juta s.d Rp.500 juta | Maks. Rp.100 Juta*) | s.d Rp.500 juta |
Jangka waktu |
|
|
| Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn |
|
Suku bunga | 6% efektif per tahun | 6% efektif per tahun | 6% efektif per tahun | 6% efektif per tahun | 6% efektif per tahun |
Agunan pokok | Usaha atau obyek yang dibiayai | Usaha atau obyek yang dibiayai | Usaha atau obyek yang dibiayai | Tidak dipersyaratkan | Usaha atau obyek yang dibiayai |
Agunan tambahan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor | Tidak dipersyaratkan | Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor |
Minimal operasional usaha | Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
| Min. 6 bulan. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan. | Min. 6 bulan | - | Min. 6 bulan |
Akumulasi plafon per debitur | Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro. |
| Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Kecil s.d 31 Desember 2022. | - | Maks. Rp.500 Juta per debitur. |
*) Besar pinjaman KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang / Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.
Berapa suku bunga yang dikenakan?
Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 6% efektif per tahun.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
Copy Kartu Keluarga
Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Copy Kartu Keluarga
Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
Apakah ada program khusus penerima KUR bagi alumni Program Prakerja?
Ya, Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan KUR Super Mikro. Alumni dapat menyertakan sertifikat lulus program dan memenuhi satu dari kriteria sebagai berikut:
Mengikuti pendampingan;
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak
Lama operasional usaha dapat kurang dari 6 bulan sejak operasional pertama.
Apakah ada pinjaman tanpa agunan dengan limit hingga Rp.100 juta?
Ada, pinjaman tanpa agunan hingga limit s.d Rp.100 juta untuk pengusaha mikro dapat diakses melalui program KUR Bank Mandiri.
Bagaimana syarat mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)?
Untuk saat ini, Bank Mandiri belum merupakan Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikrp (BPUM).
Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000