Apakah konsekwensinya dengan dipilihnya Presiden secara langsung jelaskan

Pengisisan jabatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak selama ini dirasakan kurang demokratis. Sehingga muncul keinginan untuk dilakukannya pe milihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1) Perubahan ketiga UUD 1945), sistem pemilihan Presiden secara langsung selain mendorong partisipasi rakyat untuk menggunakan hak politik, juga dipandang sebagai mekanisme yang demokratis karena lebih merepresentasikan kehendak rakyat. Penelitian mengenai Sistem Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Secara Langsung dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sejarah hukum dan unsur-unsur yang berhubungan dengan pemilihan Presiden. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan penelitian tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, karena: Pertama, pemilihan Presiden oleh MPR selama ini dirasakan kurang demokratis. Kedua membuka peluang yang sangat lebar bagi terjadinya manipulasi kedaulatan. Ketiga dari segi keterwakilan, terjadinya kesenjangan konfigurasi politik antara elit dan massa. Keempat, dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung akan terjadi Check and balances antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Kelima, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang kuat. Sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, membawa pengaruh pada sistem pemerintahan Indonesia, hal ini terbukti dengan sistem pemerintahan Indonesia kedepan lebih mengarah kepada sistem pemerintahan presidensial, merubah sistem pemerintahan Indonesia selama ini yaitu Quasi Presidensial, menjadi Presidensial. Secara konseptual sistem pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung yang ideal untuk Indonesia dapat menggunakan sistem Dua Babak (Two Round System-TRS), jika pada putaran pertama tidak ada dukungan seperti yang diharapkan (pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah dalam pemilihan dengan sedikitnya 20% suara sah di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia), maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan putaran pertama ikut dan dipilih oleh rakyat secara langsung dalam putaran tahap kedua, dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Presidential (president and vice president) intermission chosen by the People’s Consultative Assembly by the most polls is perceived less democratic. It makes the aspiration to choose President and Vice President directly chosen by people (Section 6A paragraph (1) the third Amendment of 1945 Constitution), presidential direct election besides encourages people participation to use political right, but also as considered the democratic mechanism for representing people’s more willingness. Research on the presidential (president and vice president) direct election system and the influence to Indonesian governance system is normative juridical research covering one to the principles, history of law and the elements correlating to the presidential election. The research materials used in this research are either primary, secondary and tertiary law materials. The research materials are obtained through bibliographical research. The result of this research shows that it is necessary to hold presidential direct election for wither president or vice president, because: firstly, the presidential election by the People’s Consultative Assembly (MPR) during this time is perceived less democratic. Secondly, it opens the great extensive opportunities for sovereignty manipulation. Thirdly, based on the representativeness, it makes a political configuration gap between elitists and mass. Fourthly, with this presidential direct election will make check and balances between legislative and executive agencies, because of direct-elected by people as well. Fifthly, the president and vice president elected will have strong mandatory and legitimacy. The presidential (president and vice president) direct election brings about the influence on Indonesian governance system, as can be proved towards directed to the presidential governance system, changes the governance system from quasi presidential to presidential one. Conceptually, the presidential direct ideal election can be used as two round system, (TRS) if the first round does not make any sense as expected (the presidential couple, candidate president and vice president with more than 50% polls from the legal one in the election with 20% legal polls for each province distributed more than a half of total provinces in Indonesia), so both the candidates with the first and second most polls in the first round election follow and elected by people directly in the second round, and the couple with the most polls will be inaugurated as the president and vice president.

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Sistem Pemerintahan, presidential election, direct election, Indonesian governance system

3 dampak positif pemilihan presiden secara langsung

  1. Presiden memiliki mandat besar sebab dipilih langsung rakyat
  2. Menghindari penyuapan dan kolusi dalam pemilihan oleh anggota dewan
  3. Pemerintahan yang lebih stabil

3 dampak negatif pemilihan presiden secara langsung

  1. Biaya penyelenggaraan pemilihan presiden yang besar
  2. Potensi terjadinya konflik antar pendukung presiden
  3. Kelompok masyarakat yang jumlahnya sedikit tidak terwakili

Pembahasan:  

Dasar hukum pemilihan presiden secara langsung yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.

Dalam perubahan ini, peraturan sebelumnya dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak, diganti menjadi Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan presiden secara langsung ini memiliki dampak positif dan negatif, yaitu:

3 dampak positif pemilihan presiden secara langsung

1. Presiden memiliki mandat besar sebab dipilih langsung rakyat

Karena presiden terpilih didukung sebagian besar rakyat, maka presiden memiliki mandat besar. Sehingga presiden akan dapat memiliki dukungan untuk mengambil kebijakan penting atau memilih menteri yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya.

2. Menghindari penyuapan dan kolusi dalam pemilihan oleh anggota dewan

Pemilihan langsung oleh rakyat menghindarkan dari resiko pemilihan tidak langsung melalui wakil rakyat sarat kolusi dan penyuapan. Ini karena anggota parlemen yang yang jumlahnya sedikit dan berasal dari partai politik berpotensi dipengaruhi oleh kelompok kepentingan, untuk memenangkan calon tertentu.

3. Pemerintahan yang lebih stabil

Karena dipilih rakyat, maka presiden akan lebih dihormati oleh anggota dewan. Presiden juga tidak perlu takut dijauhkan oleh parlemen sebab didukung oleh mayoritas rakyat.

3 dampak negatif pemilihan presiden secara langsung

1. Biaya penyelenggaraan pemilihan presiden yang besar

Pemilihan presiden secara langsung memerlukan biaya pengamanan, kotak suara dan surat suara serta panitia pemilihan di seluruh penjuru negeri. Sehingga, akan memerlukan anggaran besar pula.

2. Potensi terjadinya konflik antar pendukung presiden

Persaingan antara calon presiden dapat menyebabkan konflik horisontal antara para pendukungnya. Pendukung calon kalah dapat menolak hasil pemeilihan dan melalukan demonstrasi atau kerusuhan.

3. Kelompok masyarakat yang jumlahnya sedikit tidak terwakili

Karena pemilihan langsung presiden akan menghasilkan presiden yang didukung suara terbanyak, kelompok dengan jumlah kecil, seperti etnis dan pemeluk agama minoritas beresiko tidak terwakili suaranya, karena kalah jumlah dengan kelompok besar.

Pelajari Lebih Lanjut

1. Mengapa pemilu tahun 1955 dikatakan sebagai pemilu paling demokratis?

brainly.co.id/tugas/7835917

2. Jelaskan perbandingan antara pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dengan masa Orde Reformasi

brainly.co.id/tugas/14156801

Detail Jawaban      

Kode: 11.9.3

Kelas: XI

Mata pelajaran: PPKN  

Materi: Bab 3 - Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Beragama

Kata kunci: Pemilihan Presiden secara Langsung