Apakah harga e catalogue sudah termasuk pajak

Pengumuman Pendaftaran Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Pendidikan


LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 

REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor:29/PPend/D.2.2/02/2022


tentang
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
ETALASE PRODUK PERALATAN PENDIDIKAN

Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha (Pabrikan/Produsen/ Pemegang Merek atau Agen/Agen Tunggal/Distributor/Distributor Tunggal) Produk Peralatan Pendidikan untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun rincian produk, persyaratan Penyedia dan produk adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk

Apakah harga e catalogue sudah termasuk pajak

Apakah harga e catalogue sudah termasuk pajak

Apakah harga e catalogue sudah termasuk pajak

Apakah harga e catalogue sudah termasuk pajak

B. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha yang diundang adalah Pabrikan/Produsen/Pemegang Merek atau Agen/Agen Tunggal/Distributor/Distributor Tunggal, dengan pemenuhan kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki Akta Pendirian dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM beserta perubahan terakhir;
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Memiliki Izin Usaha/NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dan Kode Kumpulan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai dengan kategori produk atau ada keterkaitan dengan produk Peralatan Pendidikan;
3. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang valid;
4. Menyampaikan Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk Dan Harga yang sudah ditandatangani dan bermaterai (Format Terlampir).


C. Persyaratan Teknis Barang/Jasa
menyampaikan/mengupload informasi spesifikasi teknis untuk setiap item produk yang ditawarkan pada aplikasi Katalog Elektronik.


D. Kelas Harga Produk
V  Nasional
X  Kabupaten/Kota
Keterangan:
a. Harga Tayang merupakan harga satuan tertinggi yang sudah termasuk instalasi, pajak, bea, retribusi, keuntungan, dan pungutan lain yang sah.
b. Harga Tayang perlu dinegosiasi oleh Pembeli (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP).


E. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Upload scan bukti dokumen syarat Penyedia dan syarat Produk sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik.
Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Surat Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
4. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
5. Pelaku Usaha yang telah berkontrak pada Etalase Peralatan Pendidikan tidak perlu mendaftar kembali. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia.
6. Bagi produk-produk yang sudah tayang pada Katalog Elektronik, tidak diperkenankan untuk ditawarkan kembali. Apabila ada perubahan/update terhadap produk dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme pembaruan produk pada aplikasi Katalog Elektronik.

F. Informasi Lainnya
Kontrak Katalog Elektronik untuk produk ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan berakhir saat adanya pemutusan atau penghentian Kontrak Katalog.


Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Jakarta, 18 Februari 2022
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP


ttd

Yulianto Prihhandoyo

========================================================================================================

Unduh Surat Pengumuman dan Lampiran

Pendaftaran dapat dilakukan di halaman

https://e-katalog.lkpp.go.id/v2/admin/usulan/detail-pengumuman/975

Apakah e

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

Mengapa harus menggunakan e

Dengan menggunakan e-katalog, konsumen akan lebih mudah dalam melakukan kesepakatan harga, termin waktu pembayaran pembayaran saat proses pengadaan barang/jasa. Katalog elektronik menyediakan fasilitas pemesan yang tentunya menguntungkan perusahaan.

Bagaimana cara masuk e

Cara daftar e-katalog.
Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. ... .
Mendaftarkan email..
Menerima email konfirmasi pendaftaran..
Melakukan konfirmasi email pendaftaran..
Mengisi form pendaftaran..
Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE..
Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE..

Apakah wajib e

Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.