Apakah boleh sholat berjamaah di rumah?

Jakarta -

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum sunnah mu'akkadah untuk sholat fardhu selain sholat Jumat ini berlaku untuk muslim laki-laki.

Sementara hukum sholat berjamaah untuk perempuan, anak-anak, orang gila, budak, orang lumpuh, orang sakit, orang tua renta, cacat tangan dan kaki berbeda sisi adalah tidak wajib atau hanya sunnah.

Baca juga: Niat dan Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid

Dikutip dalam buku 'Hukum Shalat Berjamaah' karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah serta jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau maupun yang berikutnya. Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah yang maksudnya adalah jika sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satupun yang menjalankan sholat jamah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.

Hukum sholat berjamaah bagi laki-laki

Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Pendapat ulama ini dilandasi oleh hadits-hadits berikut:

Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW, bersabda "Sesungguhnya sholat yang paling berat dirasakin munafik adalah sholat Isya dan sholat Subuh. Jika mereka benar-benar mengetahui apa yang ada pada kedua sholat itu, tentu mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan cara merangkak. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api." (Musnad Ahmad, II: 598, no. 9482, Sahih Al-Bukhari, XVIII: 179, no. 7224, Sahih Muslim, II: 123, no. 1514, Sunan An-Nasai, II: 107, no. 848, Sunan Abu Majah, I: 259, no. 791, Sunan Abu Daud, I: 214, no. 548).

Ilustrasi Sholat berjamaah Foto: Tim Infografis detikcom

Hukum sholat berjamaah bagi perempuan

Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.

Dari as-Saib maula umu Salamah istri Nabi SAW., ia menceritakan dari Umu Salamah bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Sebaik-baiknya sholat perempuan itu di kamar rumahnya." (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI: 311, no. 26584, Sahh Ibnu Khuzaimah, III : 92, no. 1683, As-Sunanul kubra lilbaihaqi, III: 131, Al-Mustadrak 'Alas-shahihain lil hakim, II: 261, no. 712).

Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.

Hal tersebut tertuang dalam hadits:

Dari Az-Zuhri, ia mendengar Salim menceritakan dari bapaknya yang ceritanya sampai kepadanya Nabi SAW. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya." (Shahih Muslim, II no. 1016).

Itulah penjelasan hukum sholat berjamaah bagi laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Sholat Taubat: Tata Cara, Niat, dan Kapan Waktu Pelaksanaannya




(lus/erd)
hukum sholat sholat berjamaah sholat fardhu laki-laki perempuan hikmah

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA