Apakah boleh orang mengambil kayu di hutan menjadi miliknya

Jawaban:

Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro

Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Hukum Pidana

Si Pokrol

Selasa, 01 March 2016

Pertanyaan

Teman saya pekerjaannya adalah tukang sensor kayu di hutan. Apakah bisa menebang pohon kayu di hutan dengan maksud mencari nafkah?

Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

Ulasan Lengkap

Intisari:

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kami luruskan bahwa “tukang sensor kayu” yang Anda maksud di sini adalah “tukang senso kayu”. Berdasarkan penelusuran kami, tukang senso kayu yakni tukang penggergaji kayu (mesin chainsaw), suatu sebutan tukang yang memotong kayu di hutan dengan gergaji mesin.

Larangan Penebangan Pohon Secara Ilegal

Pada dasarnya, penebangan atau pembalakan[1] liar termasuk sebagai perusakan hutan.

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.[2] Sedangkan yang dimaksud pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.[3]

Apakah penebangan oleh teman Anda termasuk perusakan hutan? Perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.[4] Yaitu dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.[5]

Kelompok terstruktur tersebut tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.[6] Walaupun tidak termasuk perusakan hutan, penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 UU 18/2013 terkait larangan-larangan yang dilakukan di hutan, sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

a.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “izin pemanfaatan hutan” adalah izin untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, atau Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan.

c.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d.    memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

e.    mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f.     membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

g.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

h.    memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i.     mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j.     menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k.    menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l.     membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m.  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Penjelasan:

Semoga membantu

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA