TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan dana pensiun menjadi perbincangan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa belanja pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang. Pasalnya dana diberikan seumur hidup, bahkan ketika penerima sudah meninggal dan digantikan oleh pasangan atau anak.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, PNS memang dikenai potongan 8 persen per bulan. Perinciannya adalah 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen ini kemudian diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Rencananya, skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini akan diganti dengan skema fully funded, yaitu sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema ini, dana pensiun tak lagi sepenuhnya berasal dari APBN. Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada 2018 lalu. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima per bulan.
Dalam unggahan Tempo.co sebelumnya berjudul “Skema Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani: Reform Jadi Sangat Penting di media sosial Instagram, sejumlah warganet menyoroti statement Sri Mulyani tersebut. Menurut wargenet seharusnya tak hanya dana pensiun PNS yang dianggap beban APBN, tetapi juga DPR. Apalagi, menurut warganet, kerja ASN lebih lama dibandingkan dengan DPR yang hanya lima tahun dalam sekali menjabat. Terlebih DPR juga diberikan dana pensiun seumur hidup, dan dilanjutkan ke pasangan atau anaknya ketika meninggal dunia.
“Kok hanya pensiunan PNS TNI dan POLRI doang yg di sebutkan? Kan ada pensiunan DPR RI?” komentar akun @Raagstnn. Komentar tersebut kemudian dibalas oleh pengguna Instagram lainnya, @Ayddbjl, “Oh DPR itu jg dpt pensiun ya, baru tau aku, untuk apa sih bayar pensiun dpr kerjaan gak jelas pns bukan kerja Cuma 5 tahun, gaji besar bubarin ajalah dpr jni gak terlalu berguna, malah banyak yg korupsi?” tulis pemilik akun tersebut. Komentar lainnya dari @Gatotwidodo_ “Apa kabar gaji dan tunjangan para pejabat negara dan anggota DPR? Ndak pernah disinggung membebani APBN,” tulisnya.
Anggota DPR Mendapat Dana Pensiun?
Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Besar dana pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, yang diberikan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, untuk mendapat pensiun, maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.
Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR:
• Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan.
• Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan.
• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan sana pensiun Rp 2.520.000 per bulan
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca:Skema Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani: Reform Jadi Sangat Penting
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Rekomendasi Berita
Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari Istana
58 menit lalu
Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin mengatakan sesuai Undang-Undang, masa jabatan Andika Perkasa selesai pada 31 Desember 2022.
DPR dan Kemendagri Bahas Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Ditambah hingga Nomor Urut Parpol Tetap
2 jam lalu
DPR menyatakan peran Perppu Pemilu penting dan strategis mengingat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Resmi Buka KTT G20, Jokowi: Jika Tidak Segera Mengambil Aksi, 2023 Jadi Tahun Lebih Suram
6 jam lalu
Jokowi mendorong agar forum KTT G20 segera mengambil aksi nyata.
B20, Sri Mulyani Minta Pengusaha Bantu Turunkan Ketegangan Geopolitik
7 jam lalu
Sri Mulyani menyatakan B20 merupakan kelompok kerja paling menonjol dalam rangkaian G20.
Ketua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak Diakomodir
9 jam lalu
Menurut Bambang, usulan pasal rekayasa kasus di RKUHP sudah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah tak kunjung memberikan jawaban.
Pelamar Lowongan Kerja Otorita IKN Silakan Lengkapi Dokumen Ini
10 jam lalu
Otorita IKN membuka 27 posisi kepala biro dan direktur di Ibu Kota Nusantara hingga 16 November 2022, simak persyaratan dokumen yang harus dilengkapi
DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah Disepakati
12 jam lalu
Bambang Wuryanto mengatakan Komisi III DPR bersama pemerintah bakal membahas draft akhir RKUHP pada 21-22 November 2022.
Kata Ketua Komisi Hukum DPR soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Sepekan
19 jam lalu
Menurut Bambang, persidangan Ferdy Sambo dikawal oleh seluruh masyarakat
Masih Ada Waktu, Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Posisi Biro dan Direktur, Ini Syaratnya Bagi PNS dan Non-PNS
19 jam lalu
Otorita IKN masih membuka lowongan kerja posisi biro dan direktur sampai 16 November 2022. Perhatikan persayaratannya bagi PNS dan Non-PNS.
Anggota Aliansi Reformasi RKUHP Berdebat Sengit dengan Ketua Komisi 3 DPR
22 jam lalu
DPR Komisi Hukum bersama pemerintah bakal membahas draf akhir RKUHP pada 21 November 2022.