Apakah ada batasan dalam mengupload faktur pajak?

banyak poin penting yang harus diketahui oleh Wajib Pajak. Salah satu poin yang paling menarik di dalam PER-03/PJ/2022 ini adalah ketentuan baru mengenai batas akhir upload Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur. Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur wajib di-upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memperoleh persetujuan (approval) DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan “e-Faktur berbentuk elektronik wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur”. Sehingga wajib pajak yang melakukan upload e-Faktur diatas tanggal 15 bulan berikutnya akan otomatis di-reject pada aplikasi e-Faktur saat melakukan upload.

Perlu diketahui, ada 2 hal yang membuat e-Faktur mendapat persetujuan DJP. Pertama, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-Faktur di upload dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Lebih lanjut disebutkan pada pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 jika e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak. Jadi jika proses upload yang dilakukan Wajib pajak di-reject karena melewati batas akhir upload, maka tidak bisa disebut Faktur Pajak.

Sebagai contoh PT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 17 Mei 2022. PT A membuat e-Faktur pada tanggal 17 Mei 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur pajak tanggal 17 Mei 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur pada 16 Juni 2022.

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, DJP tidak dapat memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang di-upload tersebut karena di-upload setelah tanggal 15 Juni 2022. Sehingga e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan Faktur Pajak.

Jadi Wajib Pajak jangan sampai lupa melakukan upload e-Faktur sebelum tanggal 15 bulan berikutnya supaya e-Faktur yang dibuat tidak di-reject oleh DJP.

Pada tanggal 9 Oktober 2022, perusahaan kami melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Namun hingga 25 November 2022 kami belum membuat Faktur Pajak karena belum ada pembayaran. Bagaimana solusinya jika terlambat upload e-Faktur?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Jika terlambat upload eFaktur, maka solusinya adalah tetap membuat Faktur Pajak dan di-upload ke DJP untuk mendapatkan validasi.

Sebab selama belum lewat dari 3 bulan, Faktur Pajak yang dibuat masih tetap diterima oleh DJP.

Hanya saja, konsekuensinya adalah akan kena sanksi ketika ada pemeriksaan dari petugas pemeriksa pajak.

Batas waktu penerbitan Faktur Pajak sudah diatur oleh pemerintah, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti aturan tersebut saat menerbitkan e-Faktur.

Sebelum dapat membuat Faktur Pajak elektronik di e-Faktur, wajib memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diajukan melalui e Nofa pajak.

Aturan penerbitan Faktur Pajak ini diberikan agar terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak setiap Wajib Pajak (WP) PKP dan pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Supaya tidak menyalahi ketentuan yang ada, ketahui kapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak dan terhindar dari sanksi terlambat membuat e-Faktur berikut ini.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.


Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Daftar Isi

1 Waktu Pembuatan Faktur Pajak

2 Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

2.1 Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

3 Hindari Sanksi, Kelola e-Faktur Lebih Mudah di Klikpajak

Waktu Pembuatan Faktur Pajak

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP

b. Identtitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
  • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  • Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah menetapkan aturan batas waktu penerbitan faktur pajak bukanlah tanpa alasan.

Secara umum, tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan pungutan pajak, dalam hal ini PPN dan PPnBM, terlaksana secara penuh.

Penetapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan perhitungan pajak.

Artinya, ketentuan ini juga diperlukan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam perhitungan peredaran usaha.

Biasanya hal ini digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

Apakah ada batasan dalam mengupload faktur pajak?

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  4. Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.

Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang di-upload akan di-reject oleh DJP.

PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas.

Dan bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut.

Note: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu sesuai dengan aturan batas waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut.

Jika penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Apabila terlembat membuat Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.

Kemudian, apabila PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Ketika PKP melakukan pembetulan pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasaarkan pada tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui jumlah sanksi/denda pajaknya.

Selengkapnya baca di bawah ini untuk mengetahui perhitungan sanksi administrasi pajak:

  • Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

BKP/JKP dengan harga jual yang lebih besar tentu memiliki nilai sanksi denda yang lebih besar pula sehingga merugikan PKP sendiri.

Selain itu, PKP juga tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan di waktu yang sudah ditentukan.

Apakah ada batasan dalam mengupload faktur pajak?
Ilustrasi sanksi denda terlambat atau tidak melakukan penerbitan Faktur Pajak

Hindari Sanksi, Kelola e-Faktur Lebih Mudah di Klikpajak

Itulah penjelasan batas waktu penerbitan Faktur Pajak yang wajib diketahui dan dipahami setiap PKP.

Agar lebih mudah membuat Faktur Pajak dan menghindari sanksi denda keterlambatan pembuatannya, gunakan e-Faktur Klikpajak.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak dengan cara yang sangat praktis, karena fitur yang terintegrasi dalam satu platform.

Sehingga Anda dapat mengelola Faktur Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pajak retur dan lainnya, hingga rekonsiliasi pajak dengan sangat mudah.

Anda juga bisa mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Adakah batasan dalam mengupload faktur pajak?

Untuk diketahui, ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak telah tercantum pada PER-03/PJ/2022. Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP.

Kapan faktur pajak paling lambat di

Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Kapan batas waktu penerbitan faktur pajak?

PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu sesuai dengan aturan batas waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut. Jika penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Kenapa tidak bisa upload faktur pajak?

Koneksi Internet Buruknya kualitas jaringan atau tidak adanya koneksi internet menjadi salah satu penyebab e-Faktur tidak bisa di-upload. Karena itu sebelum mengunggah, pastikan perangkat yang digunakan memiliki kualitas koneksi yang baik.