Apa yg dimaksud dengan makanan halal

Makanan berarti berkaitan dengan apa yang dimakan. Yang mana hal ini diperbolehkan. Yang memperbolehkan suatu makanan itu boleh dimakan atau tidak berarti Allah.

Maka makanan tersebut ditentukan oleh syariat islam, berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an.

Jelaskan pengertian makanan yang halal !

Jawab:

Makanan yang halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.

Begitulah jawabannya teman-teman. Sebab suatu makanan halal itu ditentukan oleh Allah, dari firman Allah.

Yang hal ini diterangkan di dalam al Qur’an. Maka makanan halal itu yang sesuai dengan ketentuan / syariat islam.

Seperti misalnya, harus memenuhi syarat dari zatnya halal, cara mendapatkannya halal, dan juga cara pengolahannya halal.

Pengertian Makanan Yang Halal – Manusia mempunyai beberapa kebutuhan primer. Salah satunya adalah makanan dan minuman. Kehidupan manusia akan terancam apabila tidak makan dan minum. Apalagi dalam jangka waktu yang sangat lama. Dengan pemenuhan makanan dan minuman, merupakan salah bentuk dan upaya manusia dalam pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, dan pemeliharaan harta.

Itulah mengapa makanan dan minuman sangatlah penting bagi semua orang. Banyak orang yang rela menghabiskan waktunya dari pagi, siang dan malam agar bisa mendapatkan makanan dan minuman baik dirinya dan keluarganya. Mereka banting tulang untuk mencukupi kebutuhan makanan dan minuman.

Dalam ajaran Islam, persoalan mengenai makanan dan minuman mempunyai ajaran khusus dan tidaklah bebas. Persoalan ini disebut dengan halal dimana setiap muslim wajib untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dasar hukum atau landasan tentang makanan dan minuman yang halal itu sesuai dengan petunjuk Allah dalam al-Qur’an dan penjelasan Nabi Muhammad saw dalam hadits.

Sebab tidak semua makanan dan minuman itu layak baik bagi tubuh dan bagi jiwa di konsumsi oleh muslim dan bagi umat manusia pada umumnya. Hal itu menjadi persoalan mengenai makanan dan minuman halal yang bisa dikonsumsi oleh muslim. Sejalan dengan hal itu, pada kali ini penulis akan membahas mengenai makanan yang halal menurut Islam. Adapun penjelasan secara singkatnya adalah:

Menurut bahasa, pengertian makanan adalah terjemahan dari kata tha’am bentuk tunggal dari athi’mah. Kata tha’am bersifat umum yang semua jenis yang bisa dimakan. Menurut istilah, makanan adalah apa saja yang dimakan oleh manusia dan disantap, baik berupa barang pangan, maupun yang lainnya. Menurut KBBI, Makanan adalah segala yang boleh dimakan seperti penganan, lauk pauk dan kue-kue.

Sedangkan arti halal adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dan Allah memberi wewenang untuk melakukannya. Lantas seperti apa pengertian makanan halal? Secara umum, yang dimaksud dengan Pengertian Makanan Halal adalah makanan yang baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dalam Al-Qur’an dan Al- hadits. Maksud dari makanan baik adalah yang membawa kesehatan bagi tubuh dan tidak di larang dalam Al-Qur’an dan hadits.

Baca Juga: 

Jelaskan Pengertian Binatang Halal & Haram Menurut Islam? Ini Artinya

Dasar Hukum Makanan Halal

Berdasarkan dari penjelasan diatas terdapat ketentuan dan dalil yang menyebutkan tentang syarat-syarat makanan hal itu seperti apa, apalagi pada zaman saat ini terdapat makanan yang halal zatnya tetapi didapatkan dengan cara batil yang hal demikian banyak dilakukan oleh orang-orang. Maka dari itu, adapun dasar hukum makanan halal adalah?

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ
فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Dialah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu di Bumi.” [Al-Baqarah:29].

Dalam ayat ini bisa ditafsirkan bahwa hanya Allah yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian, seperti sungai, pohon dan lain-lain yang tidak terhitung jumlahnya. Sementara kalian memanfaatkan dan menikmati apa yang telah Allah sediakan untuk kalian. Kemudian Allah menciptakan langit sebanyak tujuh lapis. Dan pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu.

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.  [Al-Ma’idah Ayat 88]

Makanlah dari rezeki yang Allah berikan kepada kalian dalam kondisi yang halal lagi baik, bukan dalam kondisi haram, seperti rezeki yang diambil secara paksa atau menjijikkan. Dan takutlah kalian kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena kalian beriman kepada-Nya. Dan iman kalian kepada-Nya mengharuskan kalian takut kepada-Nya.

Ciri-Ciri Makanan Halal 

Pada dasarnya konsep makanan dan minuman yang halal sangatlah sederhana yaitu halal zatnya, halal cara mendapatkannya, halal cara proses pengolahannya. Secara sederhana, ciri-ciri halal itu sendiri adalah

    1. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikan.
    2. Binatang yang tidak diharamkan dalam al-Quran dan hadis.
    3. Binatang yang disembelih dengan nama ALLAH SWT.
    4. Makanan yang bersih.
    5. Tumbuh-tumbuhan [Buah dan sayur].
    6. Makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
    7. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Jelaskan Pengertian Makanan Yang Halal? Ini Arti, Ciri & Dasar Hukumnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman. 

Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram – Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal adalah  makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang  diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh.

Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Makanan yang enak dan lezat yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut membahayakan bagi kesehatan tubuh kita. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani.

Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

Yaitu makanan yang di didapat dengan cara yang baik dan sah menurut syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merusak  tubuh kita dan  merugikan orang lain serta dilarang oleh syariat. Contoh cara memperoleh makanan dengan cara  yang baik adalah dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

Yaitu makanan yang semula halal dan akan berubah menjadi makanan haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

artinya :[Yaitu] orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang [namanya] mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya [Al Quran], mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya.

Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

• Ada yang diharamkan karena dzatnya. Artinya adalah sumber  makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.

• Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya suatu  sebab yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan hasil dari mencuri, upah melakukan perzinahan, sesajen perdukunan.

Adapun makanan yang diharamkan dalam syariatislam adalah sebagai berikut :

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,

  • Al-Munhaniqoh, yaitu binatang hewan yang mati karena tercekik.
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An-Nathihah, yaitu binatang  yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
  • binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
  • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  • Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah.
  • Semua bagian tubuh binatang yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.

Namun  terdapat  3 bangkai  halal dimakanyaitu :

  1. bangkai  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
  2. bangkai Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu
    ” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
  3. bangkai Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,

Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging seperti  hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

Semua jenis daging yang berasal dari babi adalah haram karena didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi manusia walaupun sudah dimasak sampai matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang berhubungan dengan manusia tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris.

Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Hal ini juga berlaku untuk  semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal [mabuk], seperti nark0ba dengan seluruh jenis dan macamnya.

Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat [kecuali Imam Malik] dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau [Nabi] melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” [HR. Muslim]

Yaitu hewan pemakan kotoran manusia atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa [yang memakan feses], dan sebagian gagak.

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

  • Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya.
  • Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu.

Dia adalah hewan hasil kawin silang antara kuda dan keledai.

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya.

diharamkannya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :

  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga lebih  banyak mengandung mudharat [kejelekan] daripada kebaikannya.

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah [maqbul].
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan uang tersebut.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan membuat hidup penggunanya  tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

Demikian artikel kami tentang Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami agar kami bisa lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan makanan yang halal?

Halal artinya boleh, jadi makanan dan minuman yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari'at Islam.

Apa yang dimaksud dengan makanan halal dan haram?

Pengertian Makanan Halal dan Haram Baik makanan halal dan haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.

Apa contoh makanan halal?

Berikut adalah contoh sepuluh makanan yang hukumnya halal dikonsumsi umat muslim:.
Buah Apel..
Buah Naga..
Kue Nastar..
Putu Ketan..
Bubur Kacang Hijau..
Nasi Putih..
Makanan olahan ayam yang disembelih sesuai syara..
Makanan olahan sapi yang disembelih sesuai syara..