Apa yang terjadi jika UU bertentangan dengan UUD 1945

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) dibentuk untuk menjalankan amanat Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Selanjutnya undang- undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Perubahan Mahkamah Konstitusi). Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan UU Perubahan Mahkamah Konstitusi juga telah diuji dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan terkait dengan kelembagaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagai implikasi atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum masyarakat yang mempengaruhi norma dari UU Mahkamah Konstitusi. Tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang yang perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui adanya dampak terhadap Mahkamah Konstitusi, yakni: a. Putusan MK No.066/PUU-II/2004: Pengujian pasal 50 tentang pengujian undang-undang UU sebelum perubahan UUD 1945. b. Putusan MK No.034/PUU-X/2012: Pasal 7A ayat (1) tentang batas usia pensiun panitera. c. Putusan MK No.7/PUU-XI/2013: Pasal 15 ayat (2) huruf d tentang persyaratan batas usia hakim MK. d. Putusan MK No.93/PUU-XV/2017: tentang pengujian undang-undang di bawah UU yang sedang dilakukan MA bukan wajib dihentikan melainkan ditunda apabila UU yang menjadi dasar pengujian sedang dalam proses pengujian undang-undang di MK, sampai ada putusan MK. e. Putusan MK No.48/PUU-IX/2011: Pengujian Pasal 45A, 57 ayat (2a), yaitu MK diperbolehkan untuk melakukan ultra petita terhadap Putusan MK. f. Putusan MK No.49/PUU-IX/2011: Pengujian Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), ayat (4h), dan Pasal 10, Pasal 15 ayat (2) huruf h sepanjang frasa dan/atau pernah menjadi pejabat negara, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 50A, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 dibatalkan. Antara lain: tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, adanya penjelasan pasal yang ada di batang tubuh, persyaratan untuk diangkat Hakim MK, sisa jabatan hakim pengganti, penghapusan kewenangan KY dalam mengawasi hakim MK. g. Putusan MK No.68/PUU-XI/2011: Pengujian Pasal 15 ayat (2): sepanjang frasa magister untuk prasyarat menjadi hakim MK dibatalkan. Dengan adanya perkembangan kebutuhan hukum dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap UU Mahkamah Kontitusi. Selain itu, perubahan undang- undang akibat putusan MK merupakan RUU yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan atau penggantian.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA