Apa yang harus di isi di NPWP pusat?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan. Show
NPWP hampir sama dengan KTP, yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas diri. Bedanya dengan KTP, NPWP ini sangat dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, bagi kalian yang belum memiliki kartu NPWP, buat sekarang yuk! Perhatikan panduan lengkap membuat NPWP secara offline maupun online berikut ini untuk memudahkan kamu. Daftar Isi
1. Apa Itu NPWP?Berdasarkan UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 (6), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik, yang mampu menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain. Di bawah ini adalah arti dari kode seri NPWP sesuai dengan struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak. Contoh NPWP: 11.223.345.6-789003 Jumlah 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak. Jumlah 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran (bagi pendaftar baru) atau kode tempat wajib pajak saat ini (bagi pendaftar lama). Lalu, jumlah 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal, sedangkan angka 00x (001, 002, 002, dst) menunjukkan urutan cabang. 2. Jenis NPWPTerdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
3. Manfaat NPWPDirektorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh masyarakat yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak untuk memiliki NPWP dan mendapatkan manfaat darinya. Terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan, berdasarkan sistem self assessment untuk menghindari sanksi pajak. Selain fungsi yang dipaparkan secara singkat di awal, ada manfaat lainnya yang perlu kamu ketahui. Manfaat NPWP dalam PerpajakanDengan memiliki kartu NPWP, maka akan mudah bagi kamu dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan, seperti:
Manfaat NPWP Secara UmumKamu akan mendapat kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi pada beberapa lembaga perbankan, termasuk bank dan perusahaan fintech lainnya. Pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP di antaranya:
4. Kriteria Wajib Daftar NPWP OnlineSeseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran NPWP. Berikut kriterianya. Wajib Pajak Orang PribadiDalam hal ini termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena:
Wajib Pajak BadanDalam hal ini termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:
Baca juga: Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungannya? 4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar NPWP Online dan OfflineAdapun dokumen yang dibutuhkan ketika melakukan pendaftaran NPWP, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
5. Cara Daftar NPWP Online dan OfflineDalam melakukan pendaftaran NPWP, ada tiga cara yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan keinginan, yaitu melalui online di situs e-Registration, melalui pos/ekspedisi/kurir, dan melalui kantor pajak secara langsung. Cara Membuat NPWP OnlineKini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online sehingga kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), prosesnya pun juga lebih sederhana, mudah, dan cepat. Begini caranya: 1) Buat Akun
2) Isi Formulir LanjutanLengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai (scan). Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu. 3) Kirim Berkas Elektronik
Jika disetujui, nantinya kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Namun, jika dalam jangka waktu tertentu kamu belum mendapat kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas kamu gagal disetujui, itu artinya ada beberapa berkas kamu yang belum lengkap atau tidak sesuai. Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika formulir kamu tidak disetujui? Kamu hanya perlu mengulanginya lagi hingga berkas kamu disetujui, sehingga kartu NPWP kamu bisa dikirimkan dengan segera. Untuk kondisi darurat, kamu bisa langsung mengambil kartu NPWP kamu di KPP terdaftar (jika data formulir telah disetujui). Cara ini akan lebih cepat, ketimbang harus menunggu kartunya dikirimkan ke rumah kamu. Cara Membuat NPWP Secara ManualJika kamu tidak dapat melakukan pendaftaran secara online, kamu bisa memilih jalur alternatif lain yaitu dengan mengirim berkas-berkas fisik melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Caranya:
Cara Membuat NPWP Langsung di Kantor PajakApabila kamu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili kamu. Ini adalah alternatif yang bisa kamu pilih selain pendaftaran NPWP secara online.
6. Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWPSeperti yang diketahui, memiliki NPWP adalah wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Lalu, bagaimana jika tidak memiliki NPWP? Ada konsekuensi apabila kamu tidak memiliki NPWP, yaitu kamu akan dikenakan sanksi berupa denda tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Begini ketentuannya:
Perhatikan contoh denda PPh 21 di bawah ini:Ravi berpenghasilan Rp120.000.000 setiap tahunnya, maka Ravi dikenakan PPh 21 tarif progresif sebesar 15%. Maka, tarif pajak yang harus Ravi bayarkan sebesar 18% dengan perhitungan: 15% + (15% x 20%) = 18% Total pajaknya menjadi: 18% x Pendapatan Tahunan 18% x Rp120.000.000 = Rp21.600.000 per tahun 7. Apakah NPWP Memiliki Masa Kedaluwarsa?Terhitung sejak kamu mendaftar NPWP secara online atau offline, maka pada saat itulah kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang NPWP melekat seumur hidup. Itu berarti, NPWP tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlakunya. Walaupun begitu, bukan berarti kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang kartu NPWP tidak bisa hilang. Kamu wajib menjaga kartu NPWP agar tidak hilang atau rusak. Jika terjadi kehilangan, kamu harus segera mengurusnya kembali di KPP domisili dengan membawa:
8. Cara Cek Status Keaktifan NPWPNPWP memang berlaku seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Tapi, kamu perlu tahu bahwa NPWP kamu tetap bisa berubah status menjadi nonaktif dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan. Berikut ini adalah beberapa situasi yang menjadi alasan NPWP kamu dinonaktifkan.
Secara umum, kategori NPWP nonaktif ada dua, yaitu NPWP NE (NPWP Non Efektif) dan NPWP DE (NPWP dihapuskan). Lebih baik, kamu segera mengeceknya apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak. Cara Cek Status NPWPNPWP kamu akan menjadi nonaktif jika kamu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak untuk menonaktifkan NPWP kamu karena alasan tertentu. Atau, NPWP dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak karena alasan tertentu pula (yang memenuhi syarat untuk terpaksa dinonaktifkan, misalnya tidak melapor SPT Tahunan dalam jangka waktu yang lama).
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu:
Jika kamu memiliki waktu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas di sana mengenai status keaktifan NPWP kamu. Kamu juga bisa, lho, menanyakan hal lain (apa pun yang berkaitan dengan pajak) yang ingin kamu ketahui lebih dalam.
Alternatif lainnya, kamu bisa cek status NPWP kamu melalui Call Center. Pertama, melalui email [email protected]. Namun, kamu perlu bersabar menunggu balasannya. Jika perlu informasinya segera, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Jangan lupa, tambahkan kode telepon area kamu sebelum menekan nomor telepon tersebut. Cara Menonaktifkan atau Menghapus Status NPWPJika kamu tidak lagi berkenan menggunakan NPWP karena beberapa hal mendesak (seperti harus pindah ke luar negeri, dan lain-lain), kamu harus mengajukan permohonan untuk menghapus status NPWP aktif yang kamu miliki. NPWP dapat dihapuskan hanya apabila seorang wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Misalnya, wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau karena kondisi lainnya. Ketika kamu berada dalam kondisi tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tapi di bawah PTKP, kamu hanya bisa melakukan permohonan nonaktif sementara atau NPWP NE. Sehingga kamu bisa mengaktifkan NPWP kamu kembali saat kondisinya sudah memungkinkan. Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang NonaktifNPWP dengan status nonaktif sementara (NPWP NE) bisa kamu aktifkan kembali dengan mudah, yaitu dengan cara:
Aktivasi ini hanya berlaku untuk NPWP NE. Sementara untuk NPWP DE tidak dapat diaktifkan kembali karena telah dihapuskan dari sistem pajak. Jika NPWP kamu sudah dihapuskan secara permanen, mau tidak mau, kau harus membuat NPWP baru. Oleh karena itu, lebih baik kamu ajukan NPWP NE agar NPWP kamu hanya dinonaktfikan sementara. Kamu pun bisa meminta aktivasi NPWP kembali kapan saja. Dengan adanya panduan ini, diharapkan kamu bisa lebih mudah untuk memahami bagaimana cara mendaftar NPWP dan mengetahui lebih dalam lagi tentang kegunaan dari NPWP. Semoga bermanfaat! Referensi; Online Pajak, Kemenkeu, Cermati Berapa nomor NPWP pusat?NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000.
Kode NPWP pusat diisi apa?Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang. Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode '000', sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain '000', misalnya 001, 002, dan lainnya.
NPWP pusat diisi apa saat daftar online?Jika Anda baru pertama kali membuat NPWP maka yang harus Anda pilih atau klik centang adalah NPWP Pusat. Dan jika Anda klik centang pada NPWP pusat maka tidak perlu diisi apa-apa, biarkan kosong saja.
NPWP Pusat 15 digit diisi apa?NPWP Pusat meliputi 15 digit angka yang berakhiran angka 000. Sementara NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP Pusat dengan kode akhiran selain 000, bisa 001, 002, 003 dan lain-lain. Ketika mengisi formulir pembukaan NPWP, bagian kolom NPWP pusat dapat diberi tanda centang tanpa harus mengisi apa pun.
|