Apa yang dimaksud tentang objek

Objek dalam menggambar adalah sebuah benda yang dijadikan sebagai bahan untuk menghasilkan gambar. Objek ini diambil dari alam, baik berupa flora, fau

Objek Menggambar

Geograpik - Menggambar adalah kegiatan-kegiatan membentuk imaji, dengan menggunakan banyak pilihan teknik dan alat dengan membuat tanda-tanda tertentu di atas permukaan media dengan mengolah goresan dari alat gambar.

Objek dalam menggambar adalah sebuah benda yang dijadikan sebagai bahan untuk menghasilkan gambar. Objek ini diambil dari alam, baik berupa flora, fauna atau yang lainnya.

Subjek yang digambar berupa tampilan realistis maupaun yang tidak realistis seperti potret, setengah realistis seperti karya sketsa, atau yang benar-benar mementingkan gaya gambar seperti kartun, karikatur, ataupun gambar abstrak.

Baca Juga: Materi Seni Budaya Lengkap

Objek gambar mudah didapatkan baik dengan mengamati panorama alam, bangunan, pohon, air mancur, dan lain sebagainya.

Objek gambar adalah model tiruan atau rekayasa yg dilakukan dalam kegiatan menggambar. Objek gambar dapat berupa manusia, fauna, flora, dan alam benda.

Objek gambar model dapat berupa hewan, tumbuh- tumbuhan, manusia, dan kumpulan benda-benda yang disesuaikan dengan komposisi, proporsi,keseimbangan, dan irama yang baik sehingga gambar memiliki satu kesatuan yang utuh.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "objek hukum". Lantas apa artinya?

Berikut penjelasan ala SatuHukum.com secara lengkap beserta contohnya


Pengertian Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala hal yang mempunyai manfaat bagi "subjek hukum" serta dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, dimana objek hukum tersebut dikuasai oleh subjek hukum. Agar lebih mudah dipahami, ada baiknya kita memberi sebuah contoh.

Contoh: Budi memiliki sebuah mobil. Ia melakukan perjanjian jual beli mobil dengan Susi.

Dalam hal ini, mobil menjadi "objek hukum" dari perjanjian jual beli tersebut.


Penjelasan dari contoh :

Mobil (objek) yang dikuasai/dimiliki oleh Andi (subjek) tersebut mempunyai manfaat bagi pemiliknya, yaitu Andi sendiri. Ketika Andi melakukan perbuatan hukum berupa jual beli dengan subjek hukum lainnya yakni Susi, maka mobil akan menjadi objek hukum dalam perjanjian tersebut.

Syarat menjadi Objek Hukum

Apakah segala hal yang ada bisa menjadi objek hukum selagi benda tersebut berguna bagi
manusia termasuk sinar matahari? Tidak.

Yang dapat menjadi objek hukum adalah benda yang untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan, bukan secara cuma-cuma.

Hal-hal dapat diperoleh secara cuma-cuma seperti : angin, cahaya matahari, sinar rembulan, dan air di daerah pegunungan tidak termasuk dalam objek hukum.

Apakah Objek Hukum hanya benda?

Tidak.

Pada umumnya yang menjadi obyek hukum adalah benda, atau dalam bahasa hukum disebut "zaak".

Namun benda ini dapat diartikan secara luas dan sempit. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak penjelasan dibawah.

Benda dalam Arti Luas dan Sempit

Benda dalam arti luas artinya segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh seseorang, baik benda yang dapat dilihat, maupun yang tidak terlihat. Contoh benda-benda yang dapat dilihat misalnya : Handphone, sepeda motor, laptop, rumah, apartemen, dan lain-lain. Contoh benda-benda yang tidak dapat dilihat : hak cipta, hak tagihan, dan lain-lain.

Benda dalam arti sempit 

artinya adalah segala benda yang dapat dilihat saja.

Benda menurut Hukum Perdata

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), benda dibagi menjadi beberapa jenis.

#1 Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud

Dalam pasal 503 KUHPerdata, benda dibagi menjadi 2 yakni : Benda Berwujud, yakni segala sesuatu yang dapat dilihat & diraba dengan pancaindra kita, seperti Sepeda Motor, Laptop, Handphone, rumah, dan sejenisnya Benda Tidak berwujud, yakni semua hak, seperti Hak Merek, Hak Cipta, dan sejenisnya

#2 Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak

Dalam pasal 504 KUHPerdata, benda dibagi menjadi 2 yaitu :

➤ Benda Bergerak

Benda bergerak adalah benda yang tidak tetap atau dapat dipindahkan, seperti kamus, buku, sepeda, keyboard, handphone, dan banyak lagi. Benda bergerak ini dapat dibedakan menjadi 2 bagian lagi.

a. Menurut Sifatnya, yaitu benda yang berpindah sendiri atau dipindahkan.

Misalnya meja, hewan ternak, mobil, gelas.

Pasal 509 KUHPerdata
Benda bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan


b. Menurut Ketentuan Undang-Undang, yaitu benda yang dapat bergerak atau dipindahkan, yakni hak-hak yang melekat atas benda bergerak. Contohnya hak pakai hasil, hak atas bunga yang dijanjikan, bukti saham, dan hal lain yang diatur dalam pasal 511 KUHPerdata.

➤ Benda Tidak Bergerak

Benda tak bergerak adalah benda yang tetap, tidak bisa dipindahkan, seperti tanah, rumah, kapal yang berukuran diatas 20 meter kubik. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yakni :

a. Menurut Sifatnya, benda itu tidak bisa dipindahkan seperti tanah dan yang melekat diatasnya.

Contohya pepohonan, bunga-bunga, gedung.

b. Menurut Tujuannya, benda tidak dapat dipindahkan karena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok yang punya tujuan tertentu.

Contohnya mesin-mesin yang dipasang di pabrik, dan contoh lainnya yang tertera dalam pasal 507 KUHPerdata.

c. Menurut Ketentuan undang-undang, benda tersebut tidak dapat bergerak, yakni hak-hak yang melekat diatas benda tidak bergerak.

Contohnya hak guna usaha, hak numpang karang, hak pengabdian tanah, dan contoh lain yang tertera dalam pasal 508 KUHPerdata.

Penutup

Jadi itulah penjelasan lengkap tentang Objek hukum. Semoga membawa manfaat bagi para pembaca SatuHukum.com. Terimakasih

Referensi :

  • Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
  • R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
  • Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana, 2015
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Digital. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Objek merupakan sesuatu yang kita amati dan dapat dirasakan oleh indera kita. Misalnya kita dapat mengenali sahabat kita dalam kerumunan orang banyak meskipun kita pada awalnya tidak mengetahui bahwa sahabat kita akan mengenakan baju yang berwarna biru. Hal tersebut merupakan kemampuan kita untuk mengenali jenis-jenis objek yang familiar bagi kita. Suatu karakteristik mengagumkan yang dimiliki manusia.

Teori persepsi kontruktif (contructive perception), menyatakan bahwa manusia “mengontruksi” persepsi secara aktif memilih stimuli dan menggabungkan sensasi dengan memori. Teori ini menggabungkan informasi yang diterima sistem sensorik dan pengetahuan yang kita pelajari tentang dunia. Misal kita dapat mengetahui ketika ada seorang teman yang hendak menghampiri kita dari kejauhan. Dari mana kita mengerti.?. kita dapat mengetahui bahwa dia seorang teman kita melalui informasi yang telah kita miliki dari ciri-ciri fisik, matanya, hhidung, dan sebagainya.

Teori lainnya, persepsi langsung (direct perception), menyatakan bahwa persepsi terbentuk dari peralihan informasi secara langsung dari lingkungan.Dalam teori ini kita mengasumsikan objek yang kita lihat secara langsung dari lingkungan. Dimana kita tidak perlu menggabungkan antara sistem sensorik dan informasi yang kita miliki tentang objek yang kita lihat, karena dunia ini sudah kaya akan keanekaragaman.

Selain teori umum yang dijabarkan sebelumnya, terdapat sejumlah teori spesifik yang meraih dukungan seiring barlalunya waktu, meskipun tidak semua teori tersebut mendapatkan dukungan yang seimbang. Teori-teori tersebut adalah teori komputasional, teori gestalt, pemrosesan bottom-up dan top-down, pencocokan template, analisis fitur, teroi prototipe, dan sebuah bentuk gabungan dari teori persepsi.

Pemrosesan bottom-up (bottom-up processing), yakni teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan diawali oleh identifikasi terhadap bagian-bagian spesifik dari suatu pola, yang menjadi landasan bagi pengenalan pola secara keseluruhan.

Pemrosesan top-down (top-down processing), yakni teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan diawali oleh suatu hipotesis mengenai identitas suatu pola, yang diikuti oleh pengenalan terhadap bagian-bagian pola tersebut, berdasarkan asumsi yang sebelumnya telah dibuat.

Pencocokan Template merupakan ide yang menganalogikan pengenalan pola sebagai “lubang kunci dan kunci yang tepat” ini mengejutkan gagasan bahwa pengalaman sepanjang hidup kita telah membentuk sejumlah besar template, dan masing-masing template terasosiasi dengan sebuah makna yang spesifik. Kelebihan dari teori ini jelas bahwa agar kita mampu mengenali sutu bentuk, suatu huruf, atau suatau wujud visual, otak perlu melakukan pembandingan stimuli visual tersebut dengan suatu bentuk internal yang tersimpan dalam memori. Kelemahan dari teori ini adalah tidak memperhitungkan kompleksitas dan fleksibilitas.

Analisis Fitur adalah sebuah pendekatan terhadap problem bagaimana kita menyaring informasi dari stimuli rumit disebut pendekatan analisis fitur. Teori ini menyatakan bahwa pengenalan objek merupakan pemrosesan informasi tingkat tinggi yang didahului oleh pengidentifikasian stimuli kompleks yang masuk ke retina sesuai dengan fitur-fitur yang lebih sederhana.

Pergerakan Mata dan Pengenalan Objek merupakan sebuah pendekatan langsung dalam analisi fitur dimana pengamatan dilakukan terhadap pergerakan dan fiksasi mata. Jenis penelitian ini mengasumsikan bahwa mata membuat gerakan sakadik (gerakan mata yang ‘meloncat’ dari satu ttik fiksasi/tatapan ke titik fiksasi lainnya) yang berhubungan dengan informasi visual yang sedang diindera.

Sumber: Solso, Robert L dkk. (2007). Psikologi Kognitif. Erlangga. Jakarta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA